Bahan Mid Administrasi Keuangan Negara
Rabu, 10 September 2014
Tambah Komentar
1.
1) Objek
Semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa
uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2) Subjek
Seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki
negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada
kaitannya dengan keuangan negara
3) Proses
Seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban
4) Tujuan
Seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum
yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam rangka.
2.1.Perbedaan.
No
|
Aspek
|
Keuangan Negara
|
Keuangan Privat
|
1.
|
Kelangsungan hidup
|
Hidup dengan sarana yang lebih kompleks,
apabila terjadi defisit maka
pemerintah dapat menetapkan budget defisit untuk mengatasinya.
|
Hidup dengan sarana yang dimiliki sendiri,
bisa terjadi defisit apabila pengeluaran lebih besar daripada pemasukan.
|
2.
|
Cara melakukan pinjaman
|
Meskipun pinjaman yang lalu belum
dikembalikan negara tetap merencanakan peningkatan hutangnya dalam setiap anggaran
yang disusun dan ditetapkan.
|
Tanpa pembayaran kembali pinjaman sebelumnya,
maka akan kehilangan kepercayaan
kredit di dalam pasar.
|
3.
|
Pemberi pinjaman
|
Pinjaman dapat dilakukan ke dalam maupun ke
luar negeri
|
Pinjaman hanya dapat dilakukan terhadap pihak
luar
|
4.
|
Bunga pinjaman
|
Bunga pinjaman bisa lebih rendah daripada
pinjaman yang dilakukan oleh swasta.
|
Bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
|
5.
|
Mencetak uang
|
Mempunyai kemampuan mencetak uang.
|
Tidak mempunyai kemampuan mencetak uang.
|
6.
|
Prinsip Anggaran
|
Mengikuti Prinsip Anggaran atau Budget Principles.
|
Mengikuti Market
Principles.
|
7.
|
Cara Penyusunan Anggaran
|
Dalam merencanakan anggaran pengeluaran
ditetapkan lebih dahulu baru kemudian penerimaannya.
|
Merencanakan kegiatannya dengan
mempertimbangkan penerimaan lebih dahulu baru pengeluarannya.
|
2.Persamaan
·
Baik
keuangan privat maupun negara berkaitan dengan pembelian, penjualan dan
transaksi – transaksi lainnya.
·
Untuk
dapat memenuhi biaya kegiatannya baik keuangan privat maupun negara bisa
menaikkan pinjamannya, melakukan pinjaman dan lain-lain.
·
Sektor
keuangan privat maupun negara sama-sama ingin memuaskan keinginan rakyatnya.
·
Baik
sektor keuangan privat mau negara memiliki sumber yang terbatas.
3. Pembahasan
tentang adm.keuangan dapat dikelompokkan pada 5 (lima) pendekatan yang berbeda
yaitu :
1.
Pembahasan ditinjau dari sudut ketatalaksanaan keuangan (financial manajemen)
Dalam pendekatan ini pembahasan
mencakup fungsi perencanaan keuangan ketatalaksanaan penggunaan dana,
penyediaan atau mengadakan dana yang diperlukan serta mengatasi masalah-masalah
khusus.
2.
Keuangan Negara.
Pembahasan dalam pendekatan ini mencakup
keuangan badan hukum publik baik keuangan lembaga negara maupun keuangan badan
hukum yang lebih rendah.
3.
Administrasi Negara
Ada 2 (dua) segi yang bersangkutan
dengan persoalan adm.keuangan yaitu :
- Bidang keuangan yang luas meliputi fungsi perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana,hutang negara dan adm.hutang negara.
- Merupakan bagian dari administrasi negara,sebagaimana ditinjau melalui sudut pandang pimpinan administrasi dan mereka yang menaruh perhatian terhadap apa yang dilakukann
4.Pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran
Ditinjau dari sudut perkembangan
sistem anggaran ada 3 (tiga) orientasi
yang berlainan terhadap sistem adm.keuangan yaitu :
·
Sistem
administrasi keuangan yang berorientasi
pada pengawasan .
·
Sistem
administrasi yang berorientasi pada ketatalaksanaan.
·
Sistem
administrasi keuangan yang berorientasi pada perencanaan
5.Pendekatan
organisasi sebagai sistem yang terbuka.
Pembahasan diarahkan kepada
organisasi keuangan.Organisasi keuangan terdiri atas lima (5) unsur yaitu :
·
Unsur
tujuan dan nilai.
Tujuan dari organisasi keuangan
adalah kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan per-undangan keuangan dan
peraturan-peraturan lain yang ada sangkut pautnya dengan keuangan,efisiensi dan
efektivitas.
·
Unsur teknis.
Menunjukkan pada spesialisasi
pengetahuan ,kecakapan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan
fungsi-fungsi dan tatalaksananya.
·
Unsur
psikososial.
Yaitu unsur yang menunjukkan
hubungan sosial yang terdapat antara para pejabat,antara pegawai dan antara
antar pejabat dan pegawai keuangan.
·
Unsur
struktural.
Menunjukkan cara-cara melakukan
spesialisasi dan koordinasi berbagai ragam kegiatan yang terdapat dalam
organisasi keuangan.
·
Unsur
administrasi keuangan.
Mencakup keseluruhan unsur dari
organisasi keuangan yang berfungsi menghubungkan organisasi keuangan baik
dengan lingkungan khusus maupun dengan lingkungan umum.
4. Konsep tentang anggaran mengalami
perkembangan yang terdiri atas 3 ( tiga ) tahap; yaitu:
- Konsep anggaran Administratif.
Pengertian anggaran dalam hal ini
harus dikaji dari kepentingan raja, bagaimana kehendak raja, maka itulah yang
tercatat dalam anggaran.
- Konsep anggaran dilihat dari sudut konstitusi.
Makna anggaran telah dihubungkan
dengan kepentingan rakyat.Masyarakat
telah diikutsertakan pada
penyusunan anggaran melalui wakil di
DPR.
- Konsep anggaran dilihat dari sudut UU.
Menitikberatkan pengaturan otorisasi
kepada pemerintah tentang jumlah maksimal tertentu anggaran yang ditetapkan
untuk ditetapkan untuk dilaksanakan sesuai aturan-aturan.
- 5. Pengurusan Umum.
Kepengurusan umum sangat berhubungan
dengan penyelenggaraan tugas negara a di
segala bidang yang berkaitan dengan pengeluaran maupun yang mendatangkan
penerimaan.
Adapun
penguasas-penguasa yang memegang kekuasaan dalam kepengurusan umum terdiri dari
2 ( dua ) kelompok yaitu : penguasa primer yang lebuh dikenal dengan nama
otorisateur dan penguasa sekunder yang dikenal dengan nama
ordonanteur.Sedangkan yang ditunjuk untuk menjalankan pengurusan khusus dulu
disebut dengan nama comptable
sekarang bendaharawan.
Yang
bertindak sebagai otorisateur pertama-tama adalah Presiden, akan tetapi didalam
praktek dan banyak hal adalah para menteri dan penguasa-penguasa lain yang ditunjuk.Penguasa-penguasa
ini diberi tugas memelihara kepentingan umum dengan tujuan untuk mencapai 2 (
dua ) sasaran pokok yaitu :
- Membangun dan memlihara negara hukum yangteratur dan
- Membina kesejahteraan sosial dalam arti kata seluas-luasnya.
Untuk keperluan penyelenggaraan
tugas itu mereka berwenang untuk mengadakan usaha-usaha, mengadakan tindakan
dalam rangka melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang akan membawa
akibat pengeluaran dan penerimaan dalam rangka anggaran negara.
Sedangkan yang bertindak sebagai
pejabat ordonanteur adalah presiden dan pembantu-pembantunya.Akan tetapi
setelah kedaulatan yang ditunjuk untuk meleksanakan fungsi itu adalah menteri
keuangan.Yang berarti bila penguasa-penguasa lain mengambil tindakan yang
berakibat pada pengeluaran harus berdasarkan persetujuan dari menteri keuangan
.
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas
pengelolaan keuangan Meneri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
_ Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka
ekonomi makro.
_ Menyusun rancangan APBN dan rancangan
perubahan APBN.
_ mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.
_ Melakukan perjanjian internasional di bidang
keuangan.
_ Melaksanakan pemungutan pendapatan negara
yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
_ Melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
_ Menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
_ Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang
pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
Menteri keuangan sebagai pejabat
ordonanteur mempunyai aparat-aparat yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan
kantor-kantor vertikalnya di daerah.
Tugas otorisateur dan ordonanteur adalah :
- Otorisateur sebagai pejabat yang mempunyai wewenang melakukan tindakan-tindakan yang berakibat pada pembebanan anggaran negara. Kewenangan tersebut adalah kewenangan otorisasi yaitu kewenangan menguasai keuangan negara dalam setiap tindakan otorisateur yang berakibat pada anggaran harus menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi ( SKO ) yang harus diterbitkan berdasarkan Daftar Isian Kegiatan ( DIK ) dan Daftar Isian Proyek ( DIP ).
- Ordonanteur adalah pejabat yang mempunyai wewenang ordonansi yaitu kewenangan untuk menetapkan kuasa bayar atau menguji kebenaran pembayaran.
Lebih rinci kewenangan ordonansi
tersebut meliputi :
_ Menerima dan menguji semua tagihan
terhadap negara.
_ Mempelajari pengeluaran negara.
_ Memberikan perintah membayar jika
tagihan itu benar melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Uang ( SPMU ) dan
menerbitkan Surat Penagihan ( SPN ) bagi penerimaan negara.
2.Pengurusan Khusus / Bendaharawan.
Sebagaimana halnya dalam
pengurusan umum bahwa pengurusan ini harus dilakukan oleh orang yang
menjabatnya yaitu orang atau badan negara yang diserahi tugas penerimaan,
penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang atau kertas – kertas berharga dan
barang-barang termasuk pembuatan pertanggungjawaban kepada BPK mengenai
perhitungan pengurusan yang telah dilakukannya.
Dalam
hubungan ini objek yang diurus bendaharawn dapat dibedakan dalam 2 ( dua )
kategori yaitu : bendaharawan uang dan
bendaharawan materiil. Bendaharawan uang dapat dibagi menjadi bendaharawan umum
dan khusus.Perbedaan antara keduanya dapat dilihat pada pengelolaannya di mana
bendaharawan umum pengurusannya lebih luas sedangkan bendaharawan khusus hanya
mengelola atau bertugas di bidang tertentu saja.
Bendaharawan
uang ( umum ) antara lain adalah Kepala kantor Kas Negara, KepalaKantor Kas
Negara, Kepala Cabang Bank Pemerintah yang fungsinya adalah menerima,
menyimpan, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaanya.Sedangkan bendaharawn uang ( khusus ) antara lain adalah
bendaharawn penyetor, pemberi uang
muka cabang, penerima uang muka cabang, pembuat dafar gaji, bendaharawan
pensiun dan bendaharawn panitia pemilu.
Kemudian yang dimaksud denga bendaharwn
materiil ( barang ) ialah yang melakukan pengurusan dan pertanggungjawaban
barang-barang milik negara baik yang berada dalam gudang-gudang maupun di
tempat lain yang dikuasai negara.
Bendaharawan
umum dalam mengurus uang negara berbeda dengan bendaharawan khusus.Karena
bendaharawan umum berhak menerima semua penerimaan negara atau transfer dari
rekening Direktorat Jenderal Anggaran,
pergeseran dan penerimaan uang dari pihak ketiga dan berhak melakukan
pengeluaran negara berdasarkan Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh
ordonanteur.
6. Asas-asas Pengelolaan keuangan Indonesia
- Asas Tahunan, dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
- Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
- Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran.
4.
Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran
tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif
maupun kuantitatif
5.
Akuntabilitas
6.
Profesionalitas
7.
Proporsionalitas
8.
Keterbukaan
9.
Pemeriksaan
Keuangan
Ù Konsep dasar perilaku organisasi (Davis dan
Newstrom, 1995) adalah :
Hakekat Manusia
Dalam kaitannya dengan manusia ada 4 asumsi :
1) Adanya perbedaan individu. Bahwa orang
banyak memiliki kesamaan tetapi juga banyak memiliki perbedaan satu sama lain.
2) Orang seutuhnya. Orang – orang berfungsi
sebagai mahkluk manusia seutuhnya. Kehidupan seorang pekerja tidak bisa
dipisahkan dari kehidupannya dirumah tangganya, dan kondisi emosional tak bisa
dipisahkan dari kondisi fisik.
3) Perilaku termotivasi. Perilaku disebabkan oleh
hal tertentu. Dalam hal pemenuhan kebutuhan orang – orang hanya termotivasi
oleh apa yang diinginkannya dan bukan oleh hal yang kita anggap harus
dimilikinya.
4) Nilai orang (martabat). Konsep ini menegaskan
bahwa orang – orang berbeda dari faktor produksi lainnya, karena mereka memang
lebih tinggi dari makhluk lainnya didalam semesta ini. Oleh
karena itu mereka ingin dihormati sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
q Hakekat Organisasi
Dalam hal organisasi asumsi yang penting bahwa
organisasi adalah merupakan suatu sistem sosial dan kepentingan bersama.
1) Sistem Sosial. Eksistensi sosial
mengisyaratkan bahwa lingkungan organisasi adalah merupakan sesuatu yang
berubah secara dinamis, dan bukan seperangkat hubungan statis seperti yang
terdapat dalam gambar bagan organisasi. Semua bagian sistem bergantung sama
lain dan saling memperngaruhi.
2) Kepentingan Bersama. Organisasi memerlukan
orang – orang agar tujuannya dapat tercapai dan sebaliknya orang – orang juga
memerlukan organisasi untuk membantu mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya,
untuk jelasnya dapat dilihat pada figure 1.1.
q Hasil
Ù Hasil adalah
Perilaku Organisasi Holistik
Ù Apabila semua konsep dasar perilaku organisasi tersebut dipertimbangkan
secara bersama, konsep itu akan membentuk bahasan organisasi secara
holistik. Perilaku organisasi holistik menafsirkan hubungan orang dengan
organisasi dalam hubungannya dengan orang seutuhnya, kelompok seutuhnya,
organisasi seutuhnya dan sistem sosial secara keseluruhan.
Konsep ini menyandang pandangan menyeluruh tentang
orang – orang dalam organisasi untuk memahami sebanyak mungkin faktor yang
memperngaruhi perilaku mereka. Semua isu dianalisis dalam kaitannya dengan
keseluruhan situasi yang mempengaruhinya, bukan dalam hubungannya dengan
peristiwa atau masalah secara terpisah.
Belum ada Komentar untuk "Bahan Mid Administrasi Keuangan Negara"
Posting Komentar