Bahan Mid Administrasi Keuangan Negara



1.      1) Objek        
Semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2) Subjek       
Seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara
3) Proses        
Seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban
4) Tujuan      
Seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam rangka.

 2.1.Perbedaan.
 
No
Aspek
Keuangan Negara
Keuangan Privat
1.
Kelangsungan hidup

Hidup dengan sarana yang lebih kompleks, apabila terjadi defisit  maka pemerintah dapat menetapkan budget defisit untuk mengatasinya.

Baca Juga

Hidup dengan sarana yang dimiliki sendiri, bisa terjadi defisit apabila pengeluaran lebih besar daripada pemasukan.

2.
Cara melakukan pinjaman

Meskipun pinjaman yang lalu belum dikembalikan negara tetap merencanakan peningkatan hutangnya dalam setiap anggaran yang disusun dan ditetapkan.
Tanpa pembayaran kembali pinjaman sebelumnya, maka akan kehilangan  kepercayaan kredit di dalam pasar.

3.
Pemberi pinjaman

Pinjaman dapat dilakukan ke dalam maupun ke luar negeri
Pinjaman hanya dapat dilakukan terhadap pihak luar

4.
Bunga pinjaman

Bunga pinjaman bisa lebih rendah daripada pinjaman yang dilakukan oleh swasta.

Bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5.
Mencetak uang

Mempunyai kemampuan mencetak uang.

Tidak mempunyai kemampuan mencetak uang.

6.
Prinsip Anggaran

Mengikuti Prinsip Anggaran atau Budget Principles.

Mengikuti Market Principles.

7.
Cara Penyusunan Anggaran

Dalam merencanakan anggaran pengeluaran ditetapkan lebih dahulu baru kemudian penerimaannya.

Merencanakan kegiatannya dengan mempertimbangkan penerimaan lebih dahulu baru pengeluarannya.

2.Persamaan

·         Baik keuangan privat maupun negara berkaitan dengan pembelian, penjualan dan transaksi – transaksi lainnya.
·         Untuk dapat memenuhi biaya kegiatannya baik keuangan privat maupun negara bisa menaikkan pinjamannya, melakukan pinjaman dan lain-lain.
·         Sektor keuangan privat maupun negara sama-sama ingin memuaskan keinginan rakyatnya.
·         Baik sektor keuangan privat mau negara memiliki sumber yang terbatas.


3. Pembahasan tentang adm.keuangan dapat dikelompokkan pada 5 (lima) pendekatan yang berbeda yaitu :
  1. Pembahasan ditinjau dari sudut ketatalaksanaan keuangan (financial manajemen)
Dalam pendekatan ini pembahasan mencakup fungsi perencanaan keuangan ketatalaksanaan penggunaan dana, penyediaan atau mengadakan dana yang diperlukan serta mengatasi masalah-masalah khusus.
      2. Keuangan Negara. 
Pembahasan dalam pendekatan ini mencakup keuangan badan hukum publik baik keuangan lembaga negara maupun keuangan badan hukum yang lebih rendah.
        3.  Administrasi Negara
 Ada 2 (dua) segi yang bersangkutan dengan persoalan adm.keuangan yaitu :
  1. Bidang keuangan yang luas meliputi fungsi perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana,hutang negara dan adm.hutang negara.
  2. Merupakan bagian dari administrasi negara,sebagaimana ditinjau melalui sudut pandang pimpinan administrasi dan mereka yang menaruh perhatian terhadap apa yang dilakukann
   4.Pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran 
Ditinjau dari sudut perkembangan sistem anggaran ada 3 (tiga) orientasi yang berlainan terhadap sistem adm.keuangan yaitu :
·         Sistem administrasi keuangan  yang berorientasi pada pengawasan .
·         Sistem administrasi yang berorientasi pada ketatalaksanaan.
·         Sistem administrasi keuangan yang berorientasi pada perencanaan
 5.Pendekatan organisasi sebagai sistem yang terbuka.
Pembahasan diarahkan kepada organisasi keuangan.Organisasi keuangan terdiri atas lima (5) unsur yaitu :
·         Unsur tujuan dan nilai.
Tujuan dari organisasi keuangan adalah kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan per-undangan keuangan dan peraturan-peraturan lain yang ada sangkut pautnya dengan keuangan,efisiensi dan efektivitas.
·          Unsur teknis.
Menunjukkan pada spesialisasi pengetahuan ,kecakapan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi dan tatalaksananya.
·         Unsur psikososial.
Yaitu unsur yang menunjukkan hubungan sosial yang terdapat antara para pejabat,antara pegawai dan antara antar pejabat dan pegawai keuangan.
·         Unsur struktural.
Menunjukkan cara-cara melakukan spesialisasi dan koordinasi berbagai ragam kegiatan yang terdapat dalam organisasi keuangan.
·         Unsur administrasi keuangan.
Mencakup keseluruhan unsur dari organisasi keuangan yang berfungsi menghubungkan organisasi keuangan baik dengan lingkungan khusus maupun dengan lingkungan umum.




4.      Konsep tentang anggaran mengalami perkembangan yang terdiri atas 3 ( tiga ) tahap; yaitu:
  1. Konsep anggaran Administratif.
Pengertian anggaran dalam hal ini harus dikaji dari kepentingan raja, bagaimana kehendak raja, maka itulah yang tercatat dalam anggaran.
  1. Konsep anggaran dilihat dari sudut konstitusi.
Makna anggaran telah dihubungkan dengan kepentingan rakyat.Masyarakat  telah     diikutsertakan pada penyusunan anggaran melalui wakil di  DPR.
  1. Konsep anggaran dilihat dari sudut UU.
Menitikberatkan pengaturan otorisasi kepada pemerintah tentang jumlah maksimal tertentu anggaran yang ditetapkan untuk ditetapkan untuk dilaksanakan sesuai aturan-aturan.



  1. 5. Pengurusan Umum.
Kepengurusan umum sangat berhubungan dengan penyelenggaraan tugas negara a  di segala bidang yang berkaitan dengan pengeluaran maupun yang mendatangkan penerimaan.
            Adapun penguasas-penguasa yang memegang kekuasaan dalam kepengurusan umum terdiri dari 2 ( dua ) kelompok yaitu : penguasa primer yang lebuh dikenal dengan nama otorisateur dan penguasa sekunder yang dikenal dengan nama ordonanteur.Sedangkan yang ditunjuk untuk menjalankan pengurusan khusus dulu disebut dengan nama comptable sekarang bendaharawan.
            Yang bertindak sebagai otorisateur pertama-tama adalah Presiden, akan tetapi didalam praktek dan banyak hal adalah para menteri dan penguasa-penguasa lain yang ditunjuk.Penguasa-penguasa ini diberi tugas memelihara kepentingan umum dengan tujuan untuk mencapai 2 ( dua ) sasaran pokok yaitu :
  1. Membangun dan memlihara negara hukum yangteratur dan
  2. Membina kesejahteraan sosial dalam arti kata seluas-luasnya.
Untuk keperluan penyelenggaraan tugas itu mereka berwenang untuk mengadakan usaha-usaha, mengadakan tindakan dalam rangka melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang akan membawa akibat pengeluaran dan penerimaan dalam rangka anggaran negara.
Sedangkan yang bertindak sebagai pejabat ordonanteur adalah presiden dan pembantu-pembantunya.Akan tetapi setelah kedaulatan yang ditunjuk untuk meleksanakan fungsi itu adalah menteri keuangan.Yang berarti bila penguasa-penguasa lain mengambil tindakan yang berakibat pada pengeluaran harus berdasarkan persetujuan dari menteri keuangan .
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan keuangan Meneri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
_ Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.
_ Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN.
_ mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.
_ Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan.
_ Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
_ Melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
_ Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
_ Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
Menteri keuangan sebagai pejabat ordonanteur mempunyai aparat-aparat yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan kantor-kantor vertikalnya di daerah.
Tugas otorisateur dan ordonanteur adalah :
  1. Otorisateur sebagai pejabat yang mempunyai wewenang melakukan tindakan-tindakan yang berakibat pada pembebanan anggaran negara. Kewenangan tersebut adalah kewenangan otorisasi yaitu kewenangan menguasai keuangan negara dalam setiap tindakan otorisateur yang berakibat pada anggaran harus menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi ( SKO ) yang harus diterbitkan berdasarkan Daftar Isian Kegiatan ( DIK ) dan Daftar Isian Proyek ( DIP ).
  2. Ordonanteur adalah pejabat yang mempunyai wewenang ordonansi yaitu kewenangan untuk menetapkan kuasa bayar atau menguji kebenaran pembayaran.
Lebih rinci kewenangan ordonansi tersebut meliputi :
_ Menerima dan menguji semua tagihan terhadap negara.
_ Mempelajari pengeluaran negara.
_ Memberikan perintah membayar jika tagihan itu benar melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Uang ( SPMU ) dan menerbitkan Surat Penagihan ( SPN ) bagi penerimaan negara.      
2.Pengurusan Khusus / Bendaharawan.
            Sebagaimana halnya dalam pengurusan umum bahwa pengurusan ini harus dilakukan oleh orang yang menjabatnya yaitu orang atau badan negara yang diserahi tugas penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang atau kertas – kertas berharga dan barang-barang termasuk pembuatan pertanggungjawaban kepada BPK mengenai perhitungan pengurusan yang telah dilakukannya.
            Dalam hubungan ini objek yang diurus bendaharawn dapat dibedakan dalam 2 ( dua ) kategori yaitu  : bendaharawan uang dan bendaharawan materiil. Bendaharawan uang dapat dibagi menjadi bendaharawan umum dan khusus.Perbedaan antara keduanya dapat dilihat pada pengelolaannya di mana bendaharawan umum pengurusannya lebih luas sedangkan bendaharawan khusus hanya mengelola atau bertugas di bidang tertentu saja.
            Bendaharawan uang ( umum ) antara lain adalah Kepala kantor Kas Negara, KepalaKantor Kas Negara, Kepala Cabang Bank Pemerintah yang fungsinya adalah menerima, menyimpan, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaanya.Sedangkan bendaharawn uang ( khusus ) antara lain adalah bendaharawn penyetor, pemberi uang    muka cabang, penerima uang muka cabang, pembuat dafar gaji, bendaharawan pensiun dan bendaharawn panitia pemilu.
Kemudian yang dimaksud denga bendaharwn materiil ( barang ) ialah yang melakukan pengurusan dan pertanggungjawaban barang-barang milik negara baik yang berada dalam gudang-gudang maupun di tempat lain yang dikuasai negara.
            Bendaharawan umum dalam mengurus uang negara berbeda dengan bendaharawan khusus.Karena bendaharawan umum berhak menerima semua penerimaan negara atau transfer dari rekening  Direktorat Jenderal Anggaran, pergeseran dan penerimaan uang dari pihak ketiga dan berhak melakukan pengeluaran negara berdasarkan Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh ordonanteur.




6.  Asas-asas Pengelolaan keuangan Indonesia
  1. Asas Tahunan, dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
  2. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
  3. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran.
4.      Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif
5.      Akuntabilitas
6.      Profesionalitas
7.      Proporsionalitas
8.      Keterbukaan
9.      Pemeriksaan Keuangan





























Ù  Konsep dasar perilaku organisasi (Davis dan Newstrom, 1995)  adalah :
Hakekat Manusia
 Dalam kaitannya dengan manusia ada 4 asumsi :
1)      Adanya perbedaan individu. Bahwa orang banyak memiliki kesamaan tetapi juga banyak memiliki perbedaan satu sama lain.
2)      Orang seutuhnya. Orang – orang berfungsi sebagai mahkluk manusia seutuhnya. Kehidupan seorang pekerja tidak bisa dipisahkan dari kehidupannya dirumah tangganya, dan kondisi emosional tak bisa dipisahkan dari kondisi fisik.
3)      Perilaku termotivasi. Perilaku disebabkan oleh hal tertentu. Dalam hal pemenuhan kebutuhan orang – orang hanya termotivasi oleh apa yang diinginkannya dan bukan oleh hal yang kita anggap harus dimilikinya.
4)      Nilai orang (martabat). Konsep ini menegaskan bahwa orang – orang berbeda dari faktor produksi lainnya, karena mereka memang lebih tinggi dari makhluk lainnya didalam semesta ini. Oleh karena itu mereka ingin dihormati sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.

q  Hakekat Organisasi
Dalam hal organisasi asumsi yang penting bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem sosial dan kepentingan bersama.
1)      Sistem Sosial. Eksistensi sosial mengisyaratkan bahwa lingkungan organisasi adalah merupakan sesuatu yang berubah secara dinamis, dan bukan seperangkat hubungan statis seperti yang terdapat dalam gambar bagan organisasi. Semua bagian sistem bergantung sama lain dan saling memperngaruhi.
2)      Kepentingan Bersama. Organisasi memerlukan orang – orang agar tujuannya dapat tercapai dan sebaliknya orang – orang juga memerlukan organisasi untuk membantu mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, untuk jelasnya dapat dilihat pada figure 1.1.

q  Hasil
Ù   Hasil adalah Perilaku Organisasi Holistik
Ù  Apabila semua konsep dasar perilaku organisasi tersebut dipertimbangkan secara bersama,  konsep itu  akan membentuk bahasan organisasi secara holistik. Perilaku organisasi holistik menafsirkan hubungan orang dengan organisasi dalam hubungannya dengan orang seutuhnya, kelompok seutuhnya, organisasi seutuhnya dan sistem sosial secara keseluruhan.
Konsep ini menyandang pandangan menyeluruh tentang orang – orang dalam organisasi untuk memahami sebanyak mungkin faktor yang memperngaruhi perilaku mereka. Semua isu dianalisis dalam kaitannya dengan keseluruhan situasi yang mempengaruhinya, bukan dalam hubungannya dengan peristiwa atau masalah secara terpisah.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Bahan Mid Administrasi Keuangan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel