Anggaran Publik Sebagai Fokus Dari Keuangan Negara
Selasa, 21 Oktober 2014
Tambah Komentar
BAB II
Anggaran Publik Sebagai Fokus Dari Keuangan Negara
A.Komposisi Anggaran
Publik.
Yang dimaksud dengan
anggaran adalah suatu daftar atau pernyataan yang berisi penerimaan dan pengeluaran negara yang
diharapkan dalam jangka waktu tertentu yang lazimnya adalah satu tahun. Sebagai
daftar pernyataan uang masuk dan uang keluar, seperti anggaran rumah tangga, rumah
tangga atau perusahaan tersebut.
Negara menggunakan
anggaran publik sebagai suatu organisasi yang authoritative atau bertanggungjawab
penuh atas kesejahteraan masyarakat
secara keseluruhan. Dengan demikian negara atau pemerintah dalam tiap
gerak langkahnya harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjamin
kebutuhan minimal yang diperhitungkan pada setiap penyusunan anggaran untuk
suatu tahun anggaran tertentu. Sudah barang tentu tugas dan tanggungjawab
negara atau pemerintah ini akan mempengaruhi prinsip serta struktur anggaran
yang akan dipergunakan. Komposisi anggaran publik Indonesia dapat digambarkan
sebagai berikut :
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
|
|
B.Konsep Anggaran Indonesia.
Anggaran negara adalah
fokus utama dalam pembahasan keuangan negara.
Bagi negara Indonesia istilsh Anggaran Negara
telah resmi dipergunakan sejak 17 Agustus 1945 pada pasal 23 ( 1 ) UUD 1945
dengan lengkapnya : “Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ) “ .
Secara etimologis kata anggaran
berasal dari kata anggar yang artinya
adalah perhitungan.
Jadi, anggaran dapat diartikan
sebagai perkiraan atau perhitungan uang masuk dan uang keluar negara.
Konsep tentang anggaran mengalami
perkembangan yang terdiri atas 3 ( tiga ) tahap; yaitu:
- Konsep anggaran Administratif.
Pengertian anggaran
dalam hal ini harus dikaji dari kepentingan raja, bagaimana kehendak raja, maka
itulah yang tercatat dalam anggaran.
- Konsep anggaran dilihat dari sudut konstitusi.
Makna anggaran telah
dihubungkan dengan kepentingan rakyat.Masyarakat telah
diikutsertakan pada penyusunan anggaran melalui wakil di DPR.
- Konsep anggaran dilihat dari sudut UU.
Menitikberatkan
pengaturan otorisasi kepada pemerintah tentang jumlah maksimal tertentu
anggaran yang ditetapkan untuk ditetapkan untuk dilaksanakan sesuai
aturan-aturan.
C. Dasar Hukum Pengelolaan,
Sejarah Perkembangan Dan Masalah-Masalah
Dalam Keuangan Indonesia.
Dalam Pembukaan UUD 1945 dijumpai 4 (empat ) alinea, yang pafa
alinea keempat diuraikan tugas negara dan fungsi negara.
Tugas negara tersebut adalah :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut tentu saja negara membutuhkan
sumber dana apalagi disertai dengan pembangunan maupun penambahan
fasilitas-fasilitas yang sudah ada. Sebagai konsekwensinya, untuk pelaksanaan
kegiatan tersebut yang setiap saat semakin meningkat , maka pemerintah perlu
meningkatkan penerimaannya.
Sumber-sumber penerimaan
negara antara lain : kekayaan alam, mencetak uang, hibah / sumbangan, pinjaman,
pajak dan lain-lain.Agar dana yang tersedia dari sumber-sumber tersebut dapat
memenuhi kebutuhan, maka pengelolaannya
harus tepat dan teliti serta ketat oleh pemerintah.Untuk itu diperlukan
dasar hukum yang kuat dan jelas sehingga dalam pelaksanaanya anggaran kita
mempunyai petunjuk dan dasar hukum yang kuat.
Belum ada Komentar untuk " Anggaran Publik Sebagai Fokus Dari Keuangan Negara"
Posting Komentar