Anggaran Publik Sebagai Fokus Dari Keuangan Negara
Kamis, 04 September 2014
Tambah Komentar
BAB II
Anggaran Publik Sebagai Fokus Dari Keuangan Negara
A.Komposisi
Anggaran Publik.
Secara
etimologis kata anggaran berasal dari kata anggar
yang artinya adalah perhitungan. Yang dimaksud dengan anggaran adalah suatu
daftar atau pernyataan yang berisi penerimaan dan pengeluaran negara yang
diharapkan dalam jangka waktu tertentu yang lazimnya adalah satu tahun. Ini
berarti anggaran merupakan salah satu contoh sebuah rencana. Dalam hal ini yang
dimaksud adalah anggaran dalam keuangan Negara.
Negara
menggunakan anggaran publik sebagai suatu organisasi yang authoritative atau
bertanggungjawab penuh atas kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian negara
atau pemerintah dalam tiap gerak langkahnya harus mengutamakan kepentingan
masyarakat serta menjamin kebutuhan minimal yang diperhitungkan pada setiap
penyusunan anggaran untuk suatu tahun anggaran tertentu. Sudah barang tentu
tugas dan tanggungjawab negara atau pemerintah ini akan mempengaruhi prinsip
serta struktur anggaran yang akan dipergunakan. Komposisi anggaran publik
Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut :
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
a.
Rutin : pajak, Hasil laba Usaha, Migas dsb
b.
Tidak rutin : Hibah, Lelang, dsb
|
a.
Rutin : gaji PNS, Belanja Dinas, pembayaran
bunga hutang
b.
Tidak rutin : penambahan kualitas dan kuantitas
Public goods.
|
B.Konsep Anggaran Indonesia.
Anggaran
negara adalah fokus utama dalam pembahasan keuangan negara.
Bagi negara
Indonesia istilsh Anggaran Negara telah resmi dipergunakan sejak 17 Agustus
1945 pada pasal 23 ( 1 ) UUD 1945 dengan lengkapnya : “Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara ( APBN ) “ .
Konsep
tentang anggaran mengalami perkembangan yang terdiri atas 3 ( tiga ) tahap;
yaitu:
1.
Konsep anggaran Administratif.
Pengertian
anggaran dalam hal ini harus dikaji dari kepentingan raja, bagaimana kehendak
raja, maka itulah yang tercatat dalam anggaran.
2.
Konsep anggaran dilihat dari sudut konstitusi.
Makna
anggaran telah dihubungkan dengan kepentingan rakyat.Masyarakat telah
diikutsertakan pada penyusunan anggaran melalui wakil di DPR.
3.
Konsep anggaran dilihat dari sudut UU.
Menitikberatkan
pengaturan otorisasi kepada pemerintah tentang jumlah maksimal tertentu
anggaran yang ditetapkan untuk
dilaksanakan sesuai aturan-aturan.
C. Dasar
Hukum Pengelolaan, Sejarah Perkembangan
Dan Masalah-Masalah Dalam Keuangan Indonesia.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 dijumpai 4 (empat )
alinea, yang pafa alinea keempat diuraikan tugas negara dan fungsi negara.
Tugas negara
tersebut adalah :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut tentu
saja negara membutuhkan sumber dana apalagi disertai dengan pembangunan maupun
penambahan fasilitas-fasilitas yang sudah ada. Sebagai konsekwensinya, untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut yang setiap saat semakin meningkat , maka
pemerintah perlu meningkatkan penerimaannya.
Sumber-sumber
penerimaan negara antara lain : kekayaan alam, mencetak uang, hibah /
sumbangan, pinjaman, pajak dan lain-lain.Agar dana yang tersedia dari
sumber-sumber tersebut dapat memenuhi kebutuhan, maka pengelolaannya harus tepat dan teliti serta ketat oleh
pemerintah.Untuk itu diperlukan dasar hukum yang kuat dan jelas sehingga dalam
pelaksanaanya anggaran kita mempunyai petunjuk dan dasar hukum yang kuat.
Belum ada Komentar untuk "Anggaran Publik Sebagai Fokus Dari Keuangan Negara"
Posting Komentar