ASPEK ASPEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



ASPEK ASPEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan pembangunan daerah merupakan kegiatan yang tidak mudah karena akan berhadapan dengan berbagai permasalahan yang kompleks dan komprehensif (meliputi berbagai aspek sosial kemasyarakatan) dari suatu keadaan dari wilayah terkait.

Diatas kertas, sebagian besar hasil kerja perencanaan menghasilkan rencana-rencana pembangunan yang dapat dikatakan ideal, namun juga tidak dapat dihindari terjadinya rencana pembangunan yang asal jadi karena kurangnya kemampuan dalam bidang perencanaan secara komprehensif. Untuk hasil kerja perencanaan pembangunan yang tergolong ideal, harus diakui pada akhirnya secara empirik, di tahap implementasi hanya sebagian kecil yang tertera di dokumen rencana pembangunan yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan, bahkan dapat di temui program-program pembangunan yang jauh melenceng dengan tujuan pembangunan. Dapat disaksikan, sebagian besar yang digariskan dalam rencana pembangunan itu akhirnya tidak dilakukan, atau rencana-rencana pembangunan yang telah disusun tidak menjadi bagaian dari kegiatan manajemen keseharian pembangunan daerah, sehingga tujuan rencana pembangunan tersebut tidak terwujud, walaupun status dokumen  rencana pembangunan tersebut telah sangat kuat yaitu memiliki status hukum yang jelas, ini artinya rencana pembangunan telah memiliki kekuatan hukum karenanya wajib diwujudkan dalam penyelenggaraan pembangunan pada tahun anggaran yang telah ditentukan.

Maka untuk menghindari persoalan diatas maka dalam perencanaan pembangunan daerah ada beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian agar perencanaan pembangunan dapat menghasilkan rencana pembangunan yang baik serta dapat diimplementasikan di lapangan. Adapun aspek-aspek tersebut, antara lain :
1)       Aspek Lingkungan
Aspek lingkungan perlu diperhatikan secara serius oleh setiap perencana pembangunan. Hal ini penting karena lingkungan memiliki dampak yang sangat besar terhadap berhasil-tidaknya program pembangunan. Pembangunan yang kurang memperhatikan masalah lingkungan akan memiliki nilai relevansi yang rendah terhadap perubahan, terutama yang terkait dengan masalah-masalah kemasyarakatan sebagai ornamen penting dalam proses pembangunan.

Berdasarkan ruang lingkupnya, aspek lingkungan dapat terbagi menjadi dua bagian, pertama, lingkungan internal, yakni lingkungan yang berada di dalam “populasi’ dimana dalam perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan; kedua, lingkungan eksternal, yakni lingkungan yang berada diluar “populasi” tetapi mempunyai pengaruh yang kuat terhadap tingkat keberhasilan suatu program pembangunan. Aspek-aspek lingkungan ini dapat meliputi bidang-bidang sosial, ekonomi, budaya, politik.

2)       Aspek Potensi Dan Masalah
Potensi dan masalah merupakan dua hal yang sangat penting dan perlu diketahui oleh setiap perencana dalam upaya menyusun perencanaan pembangunan daerah. Potensi dan masalah merupakan fakta yang ada dilapangan dan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan. Bahkan hal tersebut dapat menjadi suatu pijakan awal dalam proes penyusunan perencanaan.

3)       Aspek Institusi Perencana
Institusi perencana adalah organisasi pemerintah yang bertanggungjawab melakukan perencanaan pembangunan daerah. Karena pembangunan pada dasarnya merupakan tugas pemerintah dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada masyarakat, maka hal ini perlu dilaksanakan mulai dari perencanaan hingga evaluasinya.  Dalam konteks perencanan pembangunan daerah, organisasi/institusi perencana hendaknya dikoordinasikan oleh suatu instansi tersendiri. Hal ini penting karena perencanaan pembangunan daerah merupakan pekerjaan yang sangat kompleks dilihat dari segi permasalahan maupun kebutuhan, sehingga diperlukan satu institusi yang bertanggung jawab untuk melaksanakannya/ mengkoordinasikannya.

Institusi perencana harus benar-benar berperan sebagai pelaksana fungsi manajemen dalam bidang perencanaan dan bertanggung jawab secara penuh atas hasilnya sebagai wujud pengejewantahan dari pelaksanaan manajemen pembangunan. Institusi perencana harus mampu mengkoordinasikan proses perencanaan pembangunan daerah secara intensif dan menyeluruh, serta senantiasa melakukan kajian-kajian/analisis dalam rangka mengevaluasi hasil-hasil perencanaan yang telah dirumuskan.

Dalam hal ini institusi perencana tidak hanya bertindak sebagai “penampung” berbagai usulan/rencana dari institusi teknis lainnya, melainkan harus mampu bertindak sebagai “motor” penggerak yang dapat mengakomodir, menganalisis, menjabarkan berbagai permasalahan dan kepentingan-kepentingan yang berbeda menuju suatu konsensus bersama dalam wujud hasil rumusan hasil perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itulah pemahamn tentang kerangka institusi perencana menjadi sangat penting.

4)       Aspek Ruang Dan Waktu
Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu tahapan dalam proses pembangunan daerah. Oleh karena itu, sebagai suatu tahapan tentunya ia akan terikat oleh suatu dimensi yang disebut dengan dimensi ruang dan waktu. Ini berati bahwa perencanaan pembangunan daerah sebagai suatu tahapan dalam proses pembangunan memiliki keterkaitan dengan tahapan-tahapan berikutnya bahkan dapat menjadi landasan awal bagi pelaksanaan tahapan berikutnya.

Aspek ruang dan waktu harus jelas menggambarkan suatu kebutuhan dalam timing yang tepat tentang kapan perencanaan pembangunan daerah mulai disusun, kapan mulai diberlakukan, untuk berapa lama masa pemberlakuannya, serta kapan dilakukan evaluasi atau perencanaan ulang (replanning).

Melihat pembagian jangka waktu yang dikenal di Indonesia selama ini, kita dapat membaginya ke dalam tiga bagian, yaitu jangka pendek (untuk yang satu tahunan), jangka menengah (untuk yang lima tahunan), dan jangka panjang (untuk waktu di atas lima tahunan). Meskipun berbeda dalam waktu, dalam proses pembangunan yang ideal, perencanaan dalam setiap periode waktu harus memiliki keterkaitan dan menunjukkan kesinambungan yang terus-menerus sampai batas waktu yang ditetapkan sebagai suatu fase pembangunan.

5)       Aspek Legalisasi Kebijakan
Dalam perencanaan pembangunan daerah, masalah legalisasi kebijaksanaan memiliki peranan yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan aspek-aspek lainnya. Aspek ini menjadi penting ketika hasil perencanaan pembangunan daerah dipandang sebagai suatu keputusan dari suatu kebijakan yang harus dilaksanakan. Pelanggaran terhadap hasil suatu perencanaan dapat dipandang sebagai tindakan penyelewengan yang dapat mengakibatkan implikasi hukum terhadap para pelanggarnya.

Dengan adanya legalisasi kebijakan terhadap hasil perencanaan pembangunan daerah, implementasinya harus sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersendiri. Hal ini penting untuk menghindari atau meminimalkan ekses yang timbul sebagai dampak sebagai suatu proses pembangunan. Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila para pelaksana pembangunan memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan memahami dengan baik tentang hasil-hasil perencanaan pembangnan daerah yang telah diambil sebagai satu kebijakan pemerintah dan merupakan produk hukum yang harus ditaati.[1]


[1] Riyadi dan  Deddy Supriyadi Bratakusumah, Perencanaan Pembangunan Daerah (Strategi Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah), PT. Gramedia Pustaka Utama,  Jakarta, 2003, Hal : 11-15

Belum ada Komentar untuk "ASPEK ASPEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel