ASPEK ASPEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Selasa, 21 Oktober 2014
Tambah Komentar
ASPEK ASPEK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Perencanaan
pembangunan daerah merupakan kegiatan yang tidak mudah karena akan berhadapan
dengan berbagai permasalahan yang kompleks dan komprehensif (meliputi berbagai
aspek sosial kemasyarakatan) dari suatu keadaan dari wilayah terkait.
Diatas kertas,
sebagian besar hasil kerja perencanaan menghasilkan rencana-rencana pembangunan
yang dapat dikatakan ideal, namun juga tidak dapat dihindari terjadinya rencana
pembangunan yang asal jadi karena kurangnya kemampuan dalam bidang perencanaan
secara komprehensif. Untuk hasil kerja perencanaan pembangunan yang tergolong
ideal, harus diakui pada akhirnya secara empirik, di tahap implementasi hanya
sebagian kecil yang tertera di dokumen rencana pembangunan yang
diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan, bahkan dapat di temui
program-program pembangunan yang jauh melenceng dengan tujuan pembangunan.
Dapat disaksikan, sebagian besar yang digariskan dalam rencana pembangunan itu
akhirnya tidak dilakukan, atau rencana-rencana pembangunan yang telah disusun
tidak menjadi bagaian dari kegiatan manajemen keseharian pembangunan daerah,
sehingga tujuan rencana pembangunan tersebut tidak terwujud, walaupun status
dokumen rencana pembangunan tersebut
telah sangat kuat yaitu memiliki status hukum yang jelas, ini artinya rencana
pembangunan telah memiliki kekuatan hukum karenanya wajib diwujudkan dalam
penyelenggaraan pembangunan pada tahun anggaran yang telah ditentukan.
Maka untuk menghindari
persoalan diatas maka dalam perencanaan pembangunan daerah ada beberapa aspek
yang perlu mendapatkan perhatian agar perencanaan pembangunan dapat
menghasilkan rencana pembangunan yang baik serta dapat diimplementasikan di
lapangan. Adapun aspek-aspek tersebut, antara lain :
1) Aspek
Lingkungan
Aspek lingkungan perlu
diperhatikan secara serius oleh setiap perencana pembangunan. Hal ini penting
karena lingkungan memiliki dampak yang sangat besar terhadap berhasil-tidaknya
program pembangunan. Pembangunan yang kurang memperhatikan masalah lingkungan
akan memiliki nilai relevansi yang rendah terhadap perubahan, terutama yang
terkait dengan masalah-masalah kemasyarakatan sebagai ornamen penting dalam
proses pembangunan.
Berdasarkan ruang
lingkupnya, aspek lingkungan dapat terbagi menjadi dua bagian, pertama,
lingkungan internal, yakni lingkungan yang berada di dalam “populasi’ dimana
dalam perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan; kedua, lingkungan
eksternal, yakni lingkungan yang berada diluar “populasi” tetapi mempunyai
pengaruh yang kuat terhadap tingkat keberhasilan suatu program pembangunan.
Aspek-aspek lingkungan ini dapat meliputi bidang-bidang sosial, ekonomi,
budaya, politik.
2) Aspek
Potensi Dan Masalah
Potensi dan masalah
merupakan dua hal yang sangat penting dan perlu diketahui oleh setiap perencana
dalam upaya menyusun perencanaan pembangunan daerah. Potensi dan masalah
merupakan fakta yang ada dilapangan dan sangat berpengaruh terhadap proses
pembangunan. Bahkan hal tersebut dapat menjadi suatu pijakan awal dalam proes
penyusunan perencanaan.
3) Aspek
Institusi Perencana
Institusi perencana adalah
organisasi pemerintah yang bertanggungjawab melakukan perencanaan pembangunan
daerah. Karena pembangunan pada dasarnya merupakan tugas pemerintah dalam
rangka memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada masyarakat, maka hal ini perlu
dilaksanakan mulai dari perencanaan hingga evaluasinya. Dalam konteks perencanan pembangunan daerah,
organisasi/institusi perencana hendaknya dikoordinasikan oleh suatu instansi
tersendiri. Hal ini penting karena perencanaan pembangunan daerah merupakan
pekerjaan yang sangat kompleks dilihat dari segi permasalahan maupun kebutuhan,
sehingga diperlukan satu institusi yang bertanggung jawab untuk
melaksanakannya/ mengkoordinasikannya.
Institusi perencana harus
benar-benar berperan sebagai pelaksana fungsi manajemen dalam bidang
perencanaan dan bertanggung jawab secara penuh atas hasilnya sebagai wujud
pengejewantahan dari pelaksanaan manajemen pembangunan. Institusi perencana
harus mampu mengkoordinasikan proses perencanaan pembangunan daerah secara
intensif dan menyeluruh, serta senantiasa melakukan kajian-kajian/analisis
dalam rangka mengevaluasi hasil-hasil perencanaan yang telah dirumuskan.
Dalam hal ini institusi
perencana tidak hanya bertindak sebagai “penampung” berbagai usulan/rencana
dari institusi teknis lainnya, melainkan harus mampu bertindak sebagai “motor”
penggerak yang dapat mengakomodir, menganalisis, menjabarkan berbagai
permasalahan dan kepentingan-kepentingan yang berbeda menuju suatu konsensus
bersama dalam wujud hasil rumusan hasil perencanaan pembangunan daerah. Oleh
karena itulah pemahamn tentang kerangka institusi perencana menjadi sangat penting.
4) Aspek
Ruang Dan Waktu
Perencanaan pembangunan
daerah merupakan salah satu tahapan dalam proses pembangunan daerah. Oleh
karena itu, sebagai suatu tahapan tentunya ia akan terikat oleh suatu dimensi
yang disebut dengan dimensi ruang dan waktu. Ini berati bahwa perencanaan
pembangunan daerah sebagai suatu tahapan dalam proses pembangunan memiliki
keterkaitan dengan tahapan-tahapan berikutnya bahkan dapat menjadi landasan
awal bagi pelaksanaan tahapan berikutnya.
Aspek ruang dan waktu
harus jelas menggambarkan suatu kebutuhan dalam timing yang tepat tentang kapan
perencanaan pembangunan daerah mulai disusun, kapan mulai diberlakukan, untuk
berapa lama masa pemberlakuannya, serta kapan dilakukan evaluasi atau
perencanaan ulang (replanning).
Melihat pembagian jangka
waktu yang dikenal di Indonesia selama ini, kita dapat membaginya ke dalam tiga
bagian, yaitu jangka pendek (untuk yang satu tahunan), jangka menengah (untuk
yang lima tahunan), dan jangka panjang (untuk waktu di atas lima tahunan).
Meskipun berbeda dalam waktu, dalam proses pembangunan yang ideal, perencanaan
dalam setiap periode waktu harus memiliki keterkaitan dan menunjukkan
kesinambungan yang terus-menerus sampai batas waktu yang ditetapkan sebagai
suatu fase pembangunan.
5)
Aspek Legalisasi Kebijakan
Dalam perencanaan
pembangunan daerah, masalah legalisasi kebijaksanaan memiliki peranan yang
tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan aspek-aspek lainnya. Aspek ini
menjadi penting ketika hasil perencanaan pembangunan daerah dipandang sebagai
suatu keputusan dari suatu kebijakan yang harus dilaksanakan. Pelanggaran
terhadap hasil suatu perencanaan dapat dipandang sebagai tindakan penyelewengan
yang dapat mengakibatkan implikasi hukum terhadap para pelanggarnya.
Dengan adanya legalisasi
kebijakan terhadap hasil perencanaan pembangunan daerah, implementasinya harus
sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam perencanaan
tersendiri. Hal ini penting untuk menghindari atau meminimalkan ekses yang
timbul sebagai dampak sebagai suatu proses pembangunan. Oleh karena itu, sudah
selayaknya apabila para pelaksana pembangunan memperhatikan dengan
sungguh-sungguh dan memahami dengan baik tentang hasil-hasil perencanaan
pembangnan daerah yang telah diambil sebagai satu kebijakan pemerintah dan merupakan
produk hukum yang harus ditaati.[1]
[1] Riyadi dan Deddy
Supriyadi Bratakusumah, Perencanaan
Pembangunan Daerah (Strategi Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah),
PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, Hal : 11-15
Belum ada Komentar untuk "ASPEK ASPEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH "
Posting Komentar