PENGERTIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Selasa, 21 Oktober 2014
1 Komentar
Bab 4
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
PENGERTIAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
Perencanaan
pembangunan merupakan suatu tahapan awal dalam proses pembangunan. Sebagai
tahapan awal, perencanaan pembangunan akan menjadi bahan pedoman atau acuan
dasar bagi pelaksanaan pembangunan (action plan). Oleh karena itu,
perencanaan pembangunan hendaknya bersifat implementatif (dapat
dilaksanakan) dan aplikatif (dapat diterapkan).
Dalam hubungannya
dengan suatu daerah sebagai wilayah pembangunan dimana terbentuk konsep
perencanaan pembangunan daerah, dapat dinyatakan bahwa perencanaan pembangunan
daerah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk
melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu
komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah atau daerah
tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber yang ada, dan
harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap, tetapi tetap berpegang
pada azas prioritas.[1]
Berarti, perencanaan
Pembangunan Daerah akan membentuk tiga hal pokok yang meliputi: pertama, perencanan komunitas, kedua, menyangkut suatu area atau daerah
dan ketiga, sumber daya yang ada
didalamnya.
Munculnya gagasan tentang
perencanaan pembangunan daerah berawal dari pandangan yang menganggap bahwa
perencanaan pembangunan nasional tidak cukup efektif memahami kebutuhan warga
negara yang berdomisili dalam suatu wilayah administratif dalam rangka
pembangunan daerah. Menurut pandangan ini, pembangunan daerah hanya bersifat
pembangunan (“oleh pemerintah pusat”) di daerah sehigga masyarakat didaerah
tidak mampu mengakses pada proses pengambilan keputusan publik untuk menentukan
nasib sendiri, dan munculnya kebijakan pemerintah nasional yang memberikan
kewenangan lebih luas kepada penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka
penerapan kebijakan desentralisasi.[2]
Secara umum
perencanaan pembangunan daerah didefeinisikan sebagai proses dan mekanisme
untuk merumuskan rencana jangka panjang, menengah, dan pendek di daerah yang
dikaitkan pada kondisi, aspirasi, dan potensi daerah dengan melibatkan peran
serta masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.[3]
Sedangkan secara
praktis perencanaan pembangunan daerah didefenisikan sebagai suatu usaha yang
sistematis dari pelbagai pelaku (actor), baik umum (public) atau pemerintah,
swasta maupun kelompok masyarakat lain pada tingkatan yang berbeda untuk
menghadapi saling kebergantungan dan keterkaitan aspek-aspek fisik, social-ekonomi,
dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara: (1) secara terus-menerus
menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah; (2) merumuskan
tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah; (3) menyusun konsep
strategi-strategi bagi pemecahan masalah (solusi); (4) melaksanakannya dengan
menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia; dan (5) sehingga peluang-peluang
baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara
berkelanjutan.[4]
Argumen tentang
pentingnya pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan daerah adalah lebih
berdasarkan kepada alasan politik, bukan murni alasan ekonomi. Dalam dimensi
alasan politik, perencanaan pembangunan daerah dapat dilihat sebagai wahana
untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan. Sementara dalam dimensi alasan
ekonomi, perencanaan pembangunan dapat dilihat sebagai wahana mencapai sasaran
pengentasan kemiskinan dan sasaran pembangunan sosial secara lebih nyata di
daerah-daerah.[5]
Melakukan Perencanaan
Pembangunan Daerah berbeda dengan melakukan perencanaan proyek atau
perencanaan-perencaan kegiatan yang bersifat lebih spesifik dan mikro. Proses
perencanaan pembangunan daerah jauh lebih kompleks dan rumit, karena menyangkut
perencanan pembangunan bagi suatu wilayah dengan berbagai komunitas,
lingkungan, dan kondisi sosial yang ada didalamnya. Apalagi bila mencakup
wilayah pembangunan yang luas, kultur sosialnya amat heterogen , dengan tingkat
kepentingan yang berbeda.
Dengan demikian, dapat
diartikan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur didalamnya,
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber-sumber daya yang ada dalam rangka
meningkatkan keejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam
jangka waktu tertentu.[6]
[1] Riyadi dan Deddy
Supriyadi Bratakusumah, Perencanaan
Pembangunan Daerah (Strategi Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah),
PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, Hal : 7
[2] Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D, Manajemen Pembangunan Indonesia.( Sebuah
Pengantar dan Panduan), PT. Elex Media Komputindo, 2006, Jakarta, Hal :64
[3] Ibid Hal : 65
[4] Ibid Hal : 66
[5] Ibid Hal : 66
[6] Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, Perencanaan Pembangunan Daerah (Strategi
Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah), PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2003, Hal : 8
ditunggu kunjungan baliknya, https://goo.gl/jNbQSB
BalasHapus