PENGALAMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Selasa, 21 Oktober 2014
Tambah Komentar
PENGALAMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Usaha-usaha perencanaan pembangunan di indonesia dimulai dari perencanaan ekonomi yang
mulai dilakukan di Indonesia
sejak tahun 1947 setelah berjuang mempertahankan kemerdekaan. Pelaksanaan
perencanaan tersebut dilatarbelakangi oleh keadaan politik, keadaan
administrasi ekonomi yang berbeda-beda di wilayah negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 12 April 1947 presiden
membentuk suatu Badan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi Atau disebut juga sebagai “Brain Trust.” Panitia pemikir tersebut
telah berhasil merumuskan rencana sementara yang berjudul “Dasar Pokok daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia (Bintoro, 1985:34).[1]” Panitia
ini diketuai oleh Mohammad Hatta, Wakil Presiden ketika itu, dengan wakil ketua
A. K. Gani, Mohammad Roem, dan Sjafrudin Prawiranegara.
Pemikiran tersebut dapat dikatakan sebagai
usaha yang paling awal dari suatu perencanaan di bidang ekonomi. Masa
perjuangan fisik untuk mempertahankan kemerdekaan nasional tidak memungkinkan
untuk melaksanakannya secara baik Namun demikian, pada tahun 1947 itu juga,
tepatnya di bulan Juli dimulai suatu perencanaan beberapa sektor ekonomi.
Perencanaan ini dirumuskan di bawah pimpinan I. J. Kasimo. Judul rencana
tersebut adalah Plan Produksi Tiga Tahun
RI, yang dimaksudkan meliputi tahun 1948, 1949, dan 1950. Rencana ditujukan
terhadap bidang-bidang pertanian, peternakan, perindustrian, dan kehutanan.
Kemudian sejak tahun 1952 suatu usaha
perencanaan yang lebih bersifat menyeluruh, walaupun inti utamanya tetap
merupakan sektor publik. Bentuk usaha perencanaan tersebut tertuang dalam suatu
program bernama Rencana Pembangunan Lima Tahun Pertama (Repelita I) disusun dan
dimulai pelaksanaannya sejak 1 April 1969 dimana paradigma pembangunan ekonomi
melalui stabilisasi, kebijaksanaan pembangunannya bersifat moneter,
berorientasi pada pemulihan ekonomi makro, dan mekanisme perencanaan
pembangunan bersifat top down. Setelah
Pelita I kemudian diikuti dengan Repelita II pada tanggal 1 April 1974. Pada
Pelita II paradigma pembangunan nasional menitikberatkan pada pembangunan
ekonomi melalui pertumbuhan, dengan kebijaksanaan pembanguan di bidang
pertanian dimana orientasi pembangunannya pada pemenuhan kebutuhan pokok, dan
mekanisme perencanaan pembangunan top down transisi bottom up.
Pada Pelita III
paradigma pembangunan nasional Indonesia menitikberatkan pada pembangunan
ekonomi melalui pertumbuhan, dengan orientasi pembangunan pemenuhan kebutuhan
pokok, menyediakan lapangan pekerjaan. Sedangkan mekanisme perencanaan
pembangunannya adalah top down transisi bottom up. Pelita IV, paradigma
pembangunan nasional menitikberatkan pada pembangunan ekonomi melalui
pertumbuhan dan pemerataan. Sedangkan orientasi pembangunannya yaitu untuk
memenuhi kebutuhan pokok dan penguasaan IPTEK, dan mekanisme perencanaan
pembagunan top down transisi bottom up.
Paradigma pembangunan
nasional pada Pelita V, menitikberatkan pada pembangunan ekonomi melalui
pemerataan. Orientasi pembangunan yang ingin dicapai adalah pemenuhan kebutuhan
pokok dan penguasaan IPTEK, mengatasi masalah kesenjangan, dan mekanisme
perencanaan pembangunan adalah keseimbangan top down dan bottom up. Pada Pelita
VI, paradigma pembangunan nasional menitikberatkan pada pembangunan ekonomi
melalui pemerataan yang lebih luas, pembangunan manusia, pembangunan resource
based. Sedangkan orientasi pembangunan yang ingin dicapai adalah penanggulangan
masalah kesenjangan, terutama kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. Dan
mekanisme perencanaan pembangunan adalah bottom up prioritas dan top down
melengkapi. Setelah Pelita VI, Indonesia mengalami masa krisis, dimana
paradigma pembangunan nasional beralih menjadi pembangunan ekonomi melalui
penyelamatan dan pemulihan. Sedangkan orientasi pembangunan yang ingin dicapai
adalah menyediakan kebutuhan pokok yang terjangkau, sumber pendapatan yang
memadai, peningkatan kegiatan ekonomi rakyat, pelayanan kesehatan, dan
pendidikan dasar. Dan mekanisme perencanan pembangunan pada masa ini adalah
bottom up prioritas dan top down melengkapi. Runtuhnya rezim Orde Baru dan
digantikan dengan rezim Reformasi berimplikasi terhadap perubahan dalam sistem
perencanaan pembangunan. Pemerintah di Era Reformasi dengan UU No. 25 Tahun
2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) mencoba menerapkan
Propenas (Program Pembangunan Nasional untuk tingkat nasional dan Propeda
(program Pembangunan Daerah) serta Rencana Strategis (Renstra) pembangunan.
Setiap daerah harus memiki visi misi pembangunan yang jelas dan berorientasi
pada penanganan pembangunan secara prioritas. Daerah-daerah dari propinsi
hingga Kabupaten/Kota menyusun rencana strategis pembangunan dan semuanya telah
memiliki visi pembangunan daerah, namun dalam penyelenggaraanya, pencapaian
visi pembangunan daerah tidaklah menjadi pekerjaan utama. Dokumen rencana
pembangunan yang telah disusun, namun pada akhirnya tidak fungsional dan tidak
dijadikan tolok ukur penyelenggaraan pembangunan di setiap daerah, dan tidak
menjadi panduan kerja pembangunan daerah sehari-hari.
Pada tahun 2004, Pasca
dikeluarkan nya UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagai pengganti
UU No 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan
pembangunan nasional perencanaan (SPPN) sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS).
UU 25 tahun 2004 tentang SPPN
memberi pengertian sebagai berikut SPPN adalah satu kesatuan tata cara
perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam
jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Perencanaan Pembangunan dalam
perspektif UU No. 25 Tahun 2004 tersebut memiliki landasan filosofis sebagai
berikut :
- Cita-cita Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
- Tujuan Nasional dengan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
- Tugas Pokok Setelah Kemerdekaan adalah menjaga kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
- Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan.
Problematika pembangunan di Negara
berkembang memang sangat kompleks. Kompleksitas masalah yang muncul dipermukaan
dan dapat dihindari tersebut diyakini berasal dari banyaknya kesenjangan yang
bersifat multi dimensi di antara warga Negara Langkah-langkah pemerintahan
nasional pun akan segera terbatas ketika suatu Negara-misalnya-mempunyai jumlah
penduduk yang sangat massif. Efektivitas
langkah pemerintahan nasional dalam perencanaan pembangunan pun menjadi
terbatas. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka Pemerintah Indonesia mengambil
langkah tegas dengan menentukan azas-azas dan tujuan Perencanaan Nasional. Adapun azas dan tujuan perencanaan nasional tersebut
adalah sebagai berikut:[2]
- Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
- Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara :
- Asas kepastian hukum
- Asas tertib penyelenggaraan negara
- Asas kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas
- Asas akuntabilitas
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk :
- mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
- menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah;
- menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
- mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
- menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Belum ada Komentar untuk "PENGALAMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA "
Posting Komentar