RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Selasa, 21 Oktober 2014
Tambah Komentar
RUANG LINGKUP PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
DAERAH
Menurut UU No.25 Tahun
2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, terdapat lima ruang
lingkup perencanan pembangunan daerah, yaitu:
a.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
RPJPD
merupakan satu dokumen rencana
resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pembangunan daerah dalam
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan. RPJPD merupakan dokumen rencana
yang menjadi acuan bagi penyusunan rencana daerah dengan hirarki dan skala yang
lebih rendah seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (RTRWD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerjan
Perangkat Daerah (Renstra SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJPD dapat dilihat sebagai dokumen rencana yang mencoba untuk mengeksplorasi
kemungkinan-kemungkinan perkembangan, kecenderungan dan perubahan dari berbagai
faktor eksternal dan internal di masa depan; memperkirakan pengaruhnya terhadap
pengembangan daerah masa depan; mencoba memproyeksikan arah perjalanan
pembangunan daerah hingga 20 tahun ke depan untuk mengantisipasi tantangan dan
peluang yang akan dihadapi dan; merumuskan arah kebijakan dan strategi
pembangunan daerah untuk memanfaatkan peluang seoptimal mungkin dan mengatasi
kendala dan ketidak pastian seefektif mungkin.
Perencanaan jangka panjang 20 tahun akan sangat banyak
dipengaruhi oleh banyak ketidakpastian atau yang tidak dapat diprediksi.
Kualitas dokumen RPJPD akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kemampuan
membaca dan mengeksplorasi kecenderungan perubahan-perubahan yang diperkirakan
akan terjadi di masa depan. Untuk ini pendekatan perencanaan strategis berbasis
scenario planning sangatlah
diperlukan dalam penyusunan RPJPD. Perencanaan strategis berbasis scenario planning adalah pendekatan,
cara untuk mencapai tujuan; mengarahkan pengambilan keputusan, dan tindakan
diberbagai peringkat organisasi; sifatnya garis besar, medium to long range, menghubungkan sumber daya dan dana dengan
tujuan yang ingin dicapai.[1]
Perencanaan strategis berbasis scenario
perlu melibatkan stakeholders untuk memastikan terdapatnya perspektif yang
menyeluruh atas isu yang dihadapi; pemikiran dan analisis yang mendalam dan comprehensive dalam perumusan strategi;
mereview mana strategi yang berhasil dan tidak; dan diantara strategi tidak
saling bertentangan namun saling melengkapi. Perencanaan strategis berbasis
skenario menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya; mencoba
memetakan arah perjalanan pembangunan daerah; apa yang hendak dicapai pada masa
dua puluh tahun mendatang; bagaimana tahapan mencapainya dan langkah-langkah strategis
apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
Namum dokumen RPJPD juga harus memiliki komitmen pemerintah terhadap tujuan-tujuan
pembangunan global seperti Millenium
Development Goals, Sustainable
Development, pemenuhan Hak Asasi Manusia, pemenuhan air bersih dan sanitasi
dsb.
b.
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah daerah (RPJMD)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan satu
dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pembangunan
daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. RPJMD sangat terkait dengan visi dan misi
Kepala Daerah Terpilih, maka dokumen RPJMD akan mencerminkan sejauh mana
kredibilitas Kepala Daerah Terpilih dalam memandu, mengarahkan, dan
memprogramkan perjalanan kepemimpinannya dan pembangunan daerahnya dalam masa 5
(lima) tahun ke depan dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat
pada akhir masa kepemimpinannya.
RPJMD menjawab 3 (tiga) pertanyaan dasar: (1) kemana
daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 (lima
tahun) mendatang; (2) bagaimana mencapainya dan; (3) langkah-langkah strategis
apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
Dalam konteks ini, adalah sangat penting bagi RPJMD untuk
mengklarifikasikan secara eksplisit visi dan misi Kepala Daerah Terpilih
kemudian menerjemahkan secara strategis, sistematis, dan terpadu ke dalam
tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritas serta tolok ukur kinerja
pencapaiannya.
Untuk mendapatkan dukungan yang optimal bagi
implementasinya, proses penyusunan dokumen RPJMD perlu membangun komitmen dan
kesepakatan dari semua stakeholder untuk mencapai tujuan RPJMD melalui proses
yang transparan, demokratis, dan akuntabel dengan memadukan pendekatan
teknokratis, demokratis, partisipatif, dan politis.
c.
Rencana Strategis Satuan Kerjan Perangkat Daerah (RENSTRA
SKPD)
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
Renstra SKPD merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan
bagi mengarahkan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Terpilih. Karena penyusunan Dokumen Renstra SKPD sangat
terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dan RPJMD, maka kualitas
penyusunan Renstra SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD untuk
menerjemahkan, mengoperasionalkan, dan mengimplementasikan Visi, Misi dan
Agenda Kepala Daerah, tujuan, strategi, kebijakan, dan capaian program RPJMD ke
dalam penyusunan Renstra SKPD sesuai Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) SKPD.
Kinerja penyelenggaraan urusan SKPD akan sangat mempengaruhi kinerja
pemerintahan daerah dan Kepala Daerah selama masa kepemimpinanya. Dalam konteks
ini, adalah sangat penting bagi Renstra
SKPD untuk mengklarifikasikan secara
eksplisit visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dan RPJMD, kemudian
menerjemahkan secara strategis, sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan,
strategi, kebijakan, dan program prioritas SKPD serta tolok ukur pencapaiannya.
d.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD merupakan satu
dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pembangunan
daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan. Sebagai suatu dokumen
rencana yang penting sudah sepatutnya Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat
memberikan perhatian penting pada kualitas proses penyusunan dokumen RKPD, dan
tentunya diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan review atas implementasinya.
RKPD mempunyai fungsi penting dalam sistem perencanaan daerah, karena RKPD
menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah daerah (RPJMD dan Renstra
SKPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan. RKPD menjembatani
sinkronisasi harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis;
mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang
lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana strategis jangka
menengah.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dalam penyusunan
RKPD:
a.
Siapa yang akan dilibatkan dalam proses penyusunan RKPD?
b.
Bagaimana kinerja pembangunan daerah pada tahun-tahun
lampau? Sejauh mana pencapaian tujuan, capaian program, dan kegiatan?
c.
Sejauh mana capaian tujuan dan sasaran RPJMD dan Renstra SKPD?
d.
Sejauh mana capaian tujuan penyelenggaraan desentralisasi
dan otonomi daerah?
e.
Apa capaian positif tahun-tahun lalu yang perlu
dipelihara dan dikembangkan? Apa faktor-faktor penyebab tidak tercapainya
tujuan dan sasaran?
f.
Peluang dan tantangan utama apa yang dihadapi dalam Tahun
Rencana RKPD?
g.
Adakah perubahan signifikan perlu dilakukan dalam
pengorganisasian program, kegiatan, dan penganggaran RKPD Tahun Rencana?
h.
Apakah tema, fokus, dan kebijakan RKPD Tahun Rencana?
i.
Apakah fokus dan prioritas capaian program dan kegiatan
sektoral (SKPD)?
j.
Bagaimana status dan ketersediaan pendanaan RKPD Tahun
Rencana?
k.
Bagaimana kebijakan alokasi anggaran?
l.
Sejauh mana RKPD akan berkontribusi pada penanganan isu
strategis nasional?
e.
Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD)
Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Renja SKPD merupakan satu dokumen
rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan program dan kegiatan
pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan tahunan daerah pada umumnya. Renja SKPD mempunyai fungsi
penting dan sangat fundamental dalam sistem perencanaan daerah karena Renja
SKPD adalah perencanaan pada unit organisasi terendah dan terkecil di
pemerintah daerah yang memberikan masukan utama dan mendasar bagi perencanaan
di peringkat yang lebih atas seperti RKPD, Renstra SKPD, RPJMD dan bahkan
RPJPD. Renja SKPD berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat yang
merupakan tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas penyusunan
Renja SKPD dengan demikian akan sangat menentukan kualitas pelayanan SKPD yang
diberikan kepada masyarakat penggunanya.
[1] (Modul Bahan Pelatihan dan
PendampinganPenyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
USAID LGSP, Jakarta, Hal : 8)
Belum ada Komentar untuk "RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"
Posting Komentar