RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH




RUANG LINGKUP PERENCANAAN  PEMBANGUNAN
DAERAH

Menurut UU No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, terdapat lima ruang lingkup perencanan pembangunan daerah, yaitu:
a.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
RPJPD merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan. RPJPD merupakan dokumen rencana yang menjadi acuan bagi penyusunan rencana daerah dengan hirarki dan skala yang lebih rendah seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (RTRWD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerjan Perangkat Daerah (Renstra SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJPD dapat dilihat sebagai dokumen rencana yang mencoba untuk mengeksplorasi kemungkinan-kemungkinan perkembangan, kecenderungan dan perubahan dari berbagai faktor eksternal dan internal di masa depan; memperkirakan pengaruhnya terhadap pengembangan daerah masa depan; mencoba memproyeksikan arah perjalanan pembangunan daerah hingga 20 tahun ke depan untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang akan dihadapi dan; merumuskan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk memanfaatkan peluang seoptimal mungkin dan mengatasi kendala dan ketidak pastian seefektif mungkin.

Perencanaan jangka panjang 20 tahun akan sangat banyak dipengaruhi oleh banyak ketidakpastian atau yang tidak dapat diprediksi. Kualitas dokumen RPJPD akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kemampuan membaca dan mengeksplorasi kecenderungan perubahan-perubahan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan. Untuk ini pendekatan perencanaan strategis berbasis scenario planning sangatlah diperlukan dalam penyusunan RPJPD. Perencanaan strategis berbasis scenario planning adalah pendekatan, cara untuk mencapai tujuan; mengarahkan pengambilan keputusan, dan tindakan diberbagai peringkat organisasi; sifatnya garis besar, medium to long range, menghubungkan sumber daya dan dana dengan tujuan yang ingin dicapai.[1] Perencanaan strategis berbasis scenario perlu melibatkan stakeholders untuk memastikan terdapatnya perspektif yang menyeluruh atas isu yang dihadapi; pemikiran dan analisis yang mendalam dan comprehensive dalam perumusan strategi; mereview mana strategi yang berhasil dan tidak; dan diantara strategi tidak saling bertentangan namun saling melengkapi. Perencanaan strategis berbasis skenario menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya; mencoba memetakan arah perjalanan pembangunan daerah; apa yang hendak dicapai pada masa dua puluh tahun mendatang; bagaimana tahapan mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.

Namum dokumen RPJPD juga harus memiliki komitmen pemerintah terhadap tujuan-tujuan pembangunan global seperti Millenium Development Goals, Sustainable Development, pemenuhan Hak Asasi Manusia, pemenuhan air bersih dan sanitasi dsb.



b.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. RPJMD sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih, maka dokumen RPJMD akan mencerminkan sejauh mana kredibilitas Kepala Daerah Terpilih dalam memandu, mengarahkan, dan memprogramkan perjalanan kepemimpinannya dan pembangunan daerahnya dalam masa 5 (lima) tahun ke depan dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat pada akhir masa kepemimpinannya.

RPJMD menjawab 3 (tiga) pertanyaan dasar: (1) kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 (lima tahun) mendatang; (2) bagaimana mencapainya dan; (3) langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.

Dalam konteks ini, adalah sangat penting bagi  RPJMD untuk  mengklarifikasikan secara eksplisit visi dan misi Kepala Daerah Terpilih kemudian menerjemahkan secara strategis, sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritas serta tolok ukur kinerja pencapaiannya.

Untuk mendapatkan dukungan yang optimal bagi implementasinya, proses penyusunan dokumen RPJMD perlu membangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder untuk mencapai tujuan RPJMD melalui proses yang transparan, demokratis, dan akuntabel dengan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, dan politis.

c.       Rencana Strategis Satuan Kerjan Perangkat Daerah (RENSTRA SKPD)
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Renstra SKPD merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. Karena penyusunan Dokumen Renstra SKPD sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dan RPJMD, maka kualitas penyusunan Renstra SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD untuk menerjemahkan, mengoperasionalkan, dan mengimplementasikan Visi, Misi dan Agenda Kepala Daerah, tujuan, strategi, kebijakan, dan capaian program RPJMD ke dalam penyusunan Renstra SKPD sesuai Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) SKPD. Kinerja penyelenggaraan urusan SKPD akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan daerah dan Kepala Daerah selama masa kepemimpinanya. Dalam konteks ini, adalah sangat penting bagi  Renstra SKPD untuk  mengklarifikasikan secara eksplisit visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dan RPJMD, kemudian menerjemahkan secara strategis, sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritas SKPD serta tolok ukur pencapaiannya.

d.      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan. Sebagai suatu dokumen rencana yang penting sudah sepatutnya Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat memberikan perhatian penting pada kualitas proses penyusunan dokumen RKPD, dan tentunya diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan review atas implementasinya. RKPD mempunyai fungsi penting dalam sistem perencanaan daerah, karena RKPD menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah daerah (RPJMD dan Renstra SKPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan. RKPD menjembatani sinkronisasi harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis; mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana strategis jangka menengah.


Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dalam penyusunan RKPD:
a.      Siapa yang akan dilibatkan dalam proses penyusunan RKPD?
b.      Bagaimana kinerja pembangunan daerah pada tahun-tahun lampau? Sejauh mana pencapaian tujuan, capaian program, dan kegiatan?
c.       Sejauh mana capaian tujuan dan sasaran RPJMD dan Renstra SKPD?
d.      Sejauh mana capaian tujuan penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah?
e.       Apa capaian positif tahun-tahun lalu yang perlu dipelihara dan dikembangkan? Apa faktor-faktor penyebab tidak tercapainya tujuan dan sasaran?
f.        Peluang dan tantangan utama apa yang dihadapi dalam Tahun Rencana RKPD?
g.      Adakah perubahan signifikan perlu dilakukan dalam pengorganisasian program, kegiatan, dan penganggaran RKPD Tahun Rencana?
h.      Apakah tema, fokus, dan kebijakan RKPD Tahun Rencana?
i.        Apakah fokus dan prioritas capaian program dan kegiatan sektoral (SKPD)?
j.        Bagaimana status dan ketersediaan pendanaan RKPD Tahun Rencana?
k.      Bagaimana kebijakan alokasi anggaran? 
l.        Sejauh mana RKPD akan berkontribusi pada penanganan isu strategis nasional?

e.       Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD)

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Renja SKPD merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan program dan kegiatan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan tahunan daerah pada umumnya. Renja SKPD mempunyai fungsi penting dan sangat fundamental dalam sistem perencanaan daerah karena Renja SKPD adalah perencanaan pada unit organisasi terendah dan terkecil di pemerintah daerah yang memberikan masukan utama dan mendasar bagi perencanaan di peringkat yang lebih atas seperti RKPD, Renstra SKPD, RPJMD dan bahkan RPJPD. Renja SKPD berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas penyusunan Renja SKPD dengan demikian akan sangat menentukan kualitas pelayanan SKPD yang diberikan kepada masyarakat penggunanya.


[1] (Modul Bahan Pelatihan dan PendampinganPenyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, USAID LGSP, Jakarta,  Hal : 8)

Belum ada Komentar untuk "RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel