SISTEM ADMINISTRASI NEGARA PERANCIS



SISTEM ADMINISTRASI NEGARA PERANCIS
BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Perkembangan kehidupan masyarakat semakin hari semakin bertambah. Hal ini sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia sebagai salah satu anggota masyarakat, kebutuhannya pun semakin bertambah.dengan kebutuhan yang bertambah akan membawa persoalan pemenuhannya.
Sebagian besar persoalan administrasi Negara adalah bersumber dari persoalan masyarakat. Administrasi Negara merupakan suatu sistem yang menjawab persoalan – persoalan tersebut. Disiplin administrasi Negara adalah suatu disiplin yang menanggapi masalah – masalah pelaksanaan persoalan – persoalan masyarakat (public affairs), dan management dari usaha – usaha masyarakat (public business). Hal ini meliputi segala sesuatu yang dapat dijelaskan sebagai jawaban masyarakat terhadap masalah – masalah yang memerlukan pemecahan kolektif bukan perseorangan melalui suatu bentuk intervensi pemerintah diluar intervensi – intervensi sosial dan pihak swasta.
Administrasi Negara dikembangkan sebagai suatu kajian akademis melalui lima paradigma yang saling tumpang tindih. Tiap fase dari paradigma tersebut mempunyai ciri – ciri tertentu sesuai dengan lokus dan fokusnya. Lokus menunjukkan dimana bidang ini secara institusional berada. Adapun fokus menunjukkan sasaran spesialisasi dari bidang studi.
Dalam  Perbandingan Administrasi Negara adalah dua hal yang menjadi sorotan penting, yaitu  administrasi Negara itu sendiri, dan perbandingannya dengan Negara – Negara lain. Mengingat bahwa pendekatan terhadap administrasi Negara itu berbeda – beda, maka melahirkan hasil pandangan yang berbeda. Dengan adanya perbedaan – perbedaan itu maka lahirlah perbandingan. suatu perbandingan tidak akan ada kalau tidak ada perbedaannya.
Maksud atau kegunaan dari mempelajari perbandingan administrasi Negara , yaitu :
1.      Untuk mencari perbedaan – perbedaan yang terdapat dalam administrasi Negara masing –  masing.
2.      Untuk mencari administrasi Negara mana yang paling efektif dapat mencapai tujuannya.
3.      Untuk mencari sistem yang tepat dapat digunakan untuk menjalankan kebijaksanaan Negara.
4.      Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang kebaikan dan kebutuhan masing – masing administrasi Negara.
5.      Untuk mencari metode guna memperbaiki kesalahan atau kelemahan dalam administrasi Negara sendiri.
6.      Untuk mencari alat analisa mengapa administrasi Negara yang satu berhasil dan administrasi Negara lainnya mengalami kegagalan.
7.      Untuk memperoleh bahan – bahan guna kepentingan studi lebih lanjut.
Perbandingan administrasi dari berbagai negara merupakan salah satu bidang analisis yang menarik dan penting. Apalagi dikaitkan dengan aneka jenis administrasi negara di dunia. Studi perbandingan bisa membantu untuk memahami bagaimana cara kerja sistem administrasi negara di dunia. Pada makalah ini penulis akan mencoba untuk membahas tentang sistem administrasi negara Perancis.
Negara Perancis atau variasinya Prancis (Republique Francaise) adalah sebuah Negara yang terletak di Eropa Barat yang ibukota nya Paris. Selain di daratan Eropa, wilayahnya juga terdiri dari berbagai pulau dan wilayah di benua lain. Prancis Metropolitan membentang dari Laut Tengah sampai ke Selat Inggris dan Laut Utara, serta sungai Rhein sampai Samudera Atlantik Negara yang luasnya paling besar di daratan Eropa ini (547.026 km²), memiliki penghasilan utamanya adalah di bidang agrikultur dan industri besar yang cukup terkemuka di Eropa. Terutama dalam industri padi, daging, anggur, serta industri besi dan baja, bahkan juga plutonium untuk bahan nuklir.
Perancis merupakan Negara Republik Kesatuan. Sistem Pemerintahan Negara ini menganut sistem pemerintahan parlementer dan semi presidensial dengan tradisi demokrasi yang kuat. Dalam cabang eksekutif terdapat dua pemimpin, yakni dikepalai oleh Presiden yang dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun, dan Perdana Menteri yang diangkat atau dipilih oleh presiden, dan Perdana Menteri juga memimpin Dewan Menteri atau Kabinet.
Badan Legislatif atau Parlemen Prancis adalah sebuah badan Bikameral, yang terdiri atas Assemblee Nationale dan Senat. Assemblee Nationale, yang mewakili konstituensi lokal dan dipilih langsung untuk masa jabat 5 tahun, memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Senator dipilih secara tidak langsung untuk masa jabat 6 tahun dan pemilihannya dibagi menjadi dua, dan hal ini dilakukan setiap tiga tahun dimulai pada tahun 2008.
Dengan latar belakang tersebut,penulis tertarik membahas tentang sistem administrasi Negara Perancis.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan ini secara khusus akan membahas tentang:
  1. Apa pengertian sistem?
  2. Apa pengertian administrasi?
  3. Apa pengertian Negara dan pengertian sistem administrasi Negara ?
  4. Bagaimanakah Sistem Administrasi Negara di Prancis?

BAB II
PEMBAHASAN
a.      Pengertian sistem
Menurut pramudji :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal – hal atau bagian – bagian yang membentuk suatu kebualatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Menurut prajudi :
Sistem adalah suatu jaringan dari prosedur – prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
Menurut poerwadarminta :
Sistem adalah sekelompok bagian – bagian (alat atau sebagainya ) yang bekerja bersama – sama untuk melakukan suatu maksud.
Menurut sumantri :
Sistem adalah sekelompok bagian – bagian yang bekerja bersama – sama untuk melakukan suatu maksud, apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak – tidaknya sistem yang sudah terwujud akan mendapat gangguan.
Jadi, sistem adalah kesatuan yang utuh dari suaru rangkaian, yang kait – mengait satu sama lain. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian terkecil. Rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan.

b.      Pengertian Administrasi
          Menurut Herbert A. Simon :
 Administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan – kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan – tujuan bersama.
Menurut Luther Gullick :
Administrasi adalah berkenaan dengan dengan penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan, dengan tercapainya tujuan – tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Sondang P. Siagian :
Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan – keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah dilakukan sebelumnya.
Jadi, administrasi adalah suatu proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.

c.       Pengertian Negara
Menurut Jean Bodin:
 Negara adalah suatu perekutuan dari pada keluarga – keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Menurut Aristoteles :
 Negara adalah persekutuan dari dari pada keluarga dan desa, guna memperoleh hidup yang sebaik – baiknya.
Menurut Hugo de Groot:
Negara adalah suatu persekutruan yang sempurna, daripada orang – orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.

Maka, dapat disimpulkan Sistem administrasi Negara adalah keseluruhan penyelenggaraan urusan Negara dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur Negara serta segenap dana dan daya yang ada demi tercapainya tujuan nasional suatu bangsa, yang dalam proses penyelenggaraannya sangat di pengaruhi oleh faktor – faktor dan situasi lingkungannya.
 
d.      Sistem Administrasi Negara Perancis
·         Bentuk Negara  
Bentuk Negara Perancis yaitu kesatuan.
Negara kesatuan yaitu suatu bentuk negara dimana kedaulatan (baik kedaulatan ke dalam, maupun keluar) sepenuhnya berada di bawah kekuasaan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Kedaulatan kedalam adalah kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam negeri.
Kedaulatan keluar adalah kekuasaan pemerintah atas setiap kegiatan/tindakan pemerintah yang ada hubungannya dengan luar negeri (kegiatan tersebut melampaui batas wilayah negara itu sendiri).
·         Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan Negara Perancis  yaitu  Republik (ke-5).
Republik yaitu bentuk pemerintahan yang kepala negaranya seorang Presiden yang dipilih melalui pemilihan umum.
Negara Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima).
Perubahan Bentuk Pemerintahan Perancis
·         Republik Prancis ke-IV (1946-1958)
Dalam Negara Perancis tidak terdapat satu partai yang cukup besar untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri, sehingga kabinet di Perancis hampir semuanya berdasarkan koalisi. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden yang sedikit sekali kekuasaannya. Serta menteri-menteri yang hanya dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kedudukan menteri tidak boleh dirangkap dengan kedudukan sebagai anggota parlemen.
            Berdasarkan kenyataan Republik Prancis ke III (1870-1940) kabinet sering jatuh karena badan legislatif menerima mosi tak percaya, maka dalam Undang-Undang Dasar Republik Perancis ke-IV ditentukan, bahwa kalau dua kabinet jatuh dalam masa 18 bulan sebagai akibat dari mosi tak percaya, maka badan legislatif boleh dibubarkan. Akan tetapi dalam masa Republik Perancis ke-IV ternyata krisis kabinet tidak dapat dihindarkan. Tidak karena banyaknya mosi, akan tetapi karena salah satu atau beberapa partai yang tadinya mendukung kabinet koalisi menghentikan dukungannya dan menarik kembali menterinya. Sehingga hal ini menyebabkan jatuhnya kabinet dan terjadinya krisis kabinet. 
·         Republik Perancis ke-V (1958-sekarang)
Berdasarkan atau bercermin pada kegagalan sistem parlementer Republik Prancis ke-IV karena badan eksekutifnya terlalu banyak didominasi oleh badan legislatif, maka presiden de Gaulle dalam tahun 1958 berhasil memprakarsai suatu Undang-Undang Dasar baru yang memperkuat kedudukan badan eksekutif, baik presiden maupun kabinetnya. Dengan demikian sistem ini lebih menjurus pada sistem presidensial.
            Kedudukan presiden diperkuat karena dia tidak lagi dipilih oleh anggota badan legislatif, sebagaimana Republik Prancis ke-IV, akan tetapi oleh suatu majelis pemilihan yang terdiri dari 80.000 orang. Dan mulai tahun 1962 langsung dipilih oleh semua rakyat yang berhak memilih. dan masa jabatan presiden menjadi tujuh tahun. Juga kekuasaan untuk bertindak dalam masa darurat diperkuat, dimana presiden boleh mengambil tindakan apa saja yang dianggap perlu untuk mengatasi krisis itu. Akan tetapi badan legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus terus bersidang dalam masa darurat sekalipun.
            Jika timbul pertentangan antara kabinet dengan badan legislatif, presiden boleh membubarkan badan legislatif. Undang-Undang yang telah diterima oleh badan legislatif yang tidak disetujui oleh presiden dapat diajukan olehnya langsung pada rakyat supaya bisa diputuskan dalam suatu referendum. Atau dapat diminta pertimbangan dari majelis konstitusional. Badan ini memiliki wewenang untuk menyatakan suatu Undang-Undang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Juga penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya: sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu. Sampai sekarang, sistem ini menunjukkan cukup keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif. Sehingga dipandang dan dianggap lebih menjurus pada sistem presidensial.

·         Sistem pemerintahan
Sistem Pemerintahan Perancis yaitu Campuran Parlementer dan semi - Presidensial.
Republik Perancis atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensial. Hal tersebut dikarenakan  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensial secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet. System pemerintahan Perancis juga dikatakan parlementer karena sebagaimana tradisi konstitusinya Assamblee Nationale dapat menggulingkan pemerintah dan pemerintah dengan demikian bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan-dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Senat (Parliement Sovereignity)  akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.

·         Sistem Politik
Sistem Politik adalah tata hubungan kehidupan antara manusia secara terlembaga dalam lembaga politik baik dalam lembaga infrastruktur politik, maupun suprastruktur politik.
Sistem politik terbagi 2, yaitu :
v  Suprastruktur politik adalah segala suatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat-alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya.
suprastruktur politik di Perancis , yaitu  :
ü  Badan Eksekutif, yang terdiri dari presiden dan perdana menteri.
ü  Badan legislatif, yang terdiri dari majelis nasional dan senat.
ü  Badan yudikatif, yang terdiri dari Badan kehakiman.

v  Infrastruktur politik mencakup  kekuatan-kekuatan sosial yang secara nyata tidak tampak di permukaan tetapi sangat berpengaruh terhadap kehidupan politik dari suatu bangsa.
       Infrastruktur politik di Perancis, yaitu :
§  Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat.
§  Partai Sosialis Perancis.

Suprastruktur Politik di Perancis :
·          Lembaga Eksekutif 
Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Presiden. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas kebijakan domestik. Ada kalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.
Satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam arti, ketika Presiden memiliki dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada tendensi dimana Perdana Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden. Sebaliknya, jika partai yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai minoritas maka Presiden harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah satu partai dari koalisi (partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan tercipta suatu power-sharing arrangement (kohabitasi) dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang dimiliki satu sama lain.
·         Lembaga Legislatif
Perancis memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana pada setiap departemen didirikan seperti semacam kantor pemilihan umum. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 9 tahun, dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008. Kewenangan Senat pun juga dibatasi. Dalam arti, ketika terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah konstitusi Republik Kelima, kewenangan badan legislatif secara praktis mengalami pengurangan jika dibandingkan pada masa Fourth Republic. Agenda dari badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan Perdana Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa melakukan pemungutan suara secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan legal jika suara mayoritas absolut dari total anggota Majelis memutuskan untuk bertindak demikian.


·         Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif yaitu Badan Kehakiman. Dalam Badan Kehakiman, para hakim diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Sistem Yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat semacam hierarki mahkamah agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi masalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah atau sengketa antar lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.
§  Sistem kepartaian di Perancis
Sistem politik Perancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai Peran dominan di Perancis.    



BAB III
PENUTUP

a.      Kesimpulan
Negara Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem pemerintahan campuran antara parlementer dan semi presidensial. Hal tersebut dikarenakan  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensial secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet. Dan Perancis juga dikatakan parlementer karena sebagaimana tradisi konstitusinya Assamblee Nationale dapat menggulingkan pemerintah dan pemerintah dengan demikian bertanggung jawab kepada parlemen.
Parlemen Prancis adalah sebuah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 9 tahun, dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008. Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan-dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang/ majelis Nasional dan Senat (Parliement Sovereignity)  akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum. Konstitusi yang dianut oleh Negara Prancis adalah konstitusi tertulis. Bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudisial di tangan badan kehakiman. Dalam Badan Kehakiman, para hakim diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi.
Republik Perancis adalah sebuah republic parlementer dan semi-presidensial  dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.
Politik Perancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang saling menentang secara politik: pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Prancis, dan sayap kanan, dipusatkan pada Persatuan untuk Gerakan Rakyat (UMP).

b.       Saran
Setelah kita mengetahui sistem Administrasi Negara Prancis, maka kita kembali membangun hal-hal yang sekiranya perlu kita adakan atau lakukan di Negara kita Indonesia.
            Sebagai bangsa yang cerdas, kita berhak mempelajari sistem Administrasi di Negara lain sebagai bahan koreksi terhadap sistem Administrasi Negara di Indonesia. Sehingga nanti setelah kita memahami dan mendapatkan hal-hal yang baik atau yang patut dicontoh dari sistem Administrasi Negara lain dapat kita praktekkan dalam sistem Negara kita. Sehingga, Negara Indonesia tidak menjadi Negara yang kaku dan terbelakang dari pada Negara-negara yang lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

Sukarna.1993.Administrasi Negara perbandinga.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Kasil, C.S.T.1986. Hukum Antar Tata Pemerintahan (comparative Government) dalam rangka perbandingan Hukum Tata Negara. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Pamudji,S. 1994.Perbandingan Pemerintahan.Jakarta : Bumi Aksara.

Indialono,Dwiyanto. 2005. Perbandingan Administrasi Publik model, konsep, dan aplikasi.Bandung : PT. Refika Aditama.



Belum ada Komentar untuk "SISTEM ADMINISTRASI NEGARA PERANCIS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel