SISTEM ADMINISTRASI NEGARA PERANCIS
Rabu, 10 September 2014
Tambah Komentar
SISTEM
ADMINISTRASI NEGARA PERANCIS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Perkembangan
kehidupan masyarakat semakin hari semakin bertambah. Hal ini sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia sebagai salah satu anggota
masyarakat, kebutuhannya pun semakin bertambah.dengan kebutuhan yang bertambah
akan membawa persoalan pemenuhannya.
Sebagian
besar persoalan administrasi Negara adalah bersumber dari persoalan masyarakat.
Administrasi Negara merupakan suatu sistem yang menjawab persoalan – persoalan
tersebut. Disiplin administrasi Negara adalah suatu disiplin yang menanggapi
masalah – masalah pelaksanaan persoalan – persoalan masyarakat (public
affairs), dan management dari usaha – usaha masyarakat (public business). Hal
ini meliputi segala sesuatu yang dapat dijelaskan sebagai jawaban masyarakat
terhadap masalah – masalah yang memerlukan pemecahan kolektif bukan
perseorangan melalui suatu bentuk intervensi pemerintah diluar intervensi –
intervensi sosial dan pihak swasta.
Administrasi
Negara dikembangkan sebagai suatu kajian akademis melalui lima paradigma yang
saling tumpang tindih. Tiap fase dari paradigma tersebut mempunyai ciri – ciri
tertentu sesuai dengan lokus dan fokusnya. Lokus menunjukkan dimana bidang ini
secara institusional berada. Adapun fokus menunjukkan sasaran spesialisasi dari
bidang studi.
Dalam Perbandingan Administrasi Negara adalah dua
hal yang menjadi sorotan penting, yaitu administrasi Negara itu sendiri, dan
perbandingannya dengan Negara – Negara lain. Mengingat bahwa pendekatan terhadap
administrasi Negara itu berbeda – beda, maka melahirkan hasil pandangan yang
berbeda. Dengan adanya perbedaan – perbedaan itu maka lahirlah perbandingan.
suatu perbandingan tidak akan ada kalau tidak ada perbedaannya.
Maksud atau
kegunaan dari mempelajari perbandingan administrasi Negara , yaitu :
1. Untuk
mencari perbedaan – perbedaan yang terdapat dalam administrasi Negara masing
– masing.
2. Untuk
mencari administrasi Negara mana yang paling efektif dapat mencapai tujuannya.
3. Untuk
mencari sistem yang tepat dapat digunakan untuk menjalankan kebijaksanaan
Negara.
4. Untuk
memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang kebaikan dan kebutuhan masing –
masing administrasi Negara.
5. Untuk
mencari metode guna memperbaiki kesalahan atau kelemahan dalam administrasi
Negara sendiri.
6. Untuk
mencari alat analisa mengapa administrasi Negara yang satu berhasil dan
administrasi Negara lainnya mengalami kegagalan.
7. Untuk
memperoleh bahan – bahan guna kepentingan studi lebih lanjut.
Perbandingan
administrasi dari berbagai negara merupakan salah satu bidang analisis yang
menarik dan penting. Apalagi dikaitkan dengan aneka jenis administrasi negara
di dunia. Studi perbandingan bisa membantu untuk memahami bagaimana cara kerja
sistem administrasi negara di dunia. Pada makalah ini penulis akan mencoba
untuk membahas tentang sistem administrasi negara Perancis.
Negara Perancis
atau variasinya Prancis (Republique Francaise) adalah sebuah Negara yang
terletak di Eropa Barat yang ibukota nya Paris. Selain di daratan Eropa,
wilayahnya juga terdiri dari berbagai pulau dan wilayah di benua lain. Prancis
Metropolitan membentang dari Laut Tengah sampai ke Selat Inggris dan Laut
Utara, serta sungai Rhein sampai Samudera Atlantik Negara yang luasnya paling
besar di daratan Eropa ini (547.026 km²), memiliki penghasilan utamanya adalah
di bidang agrikultur dan industri besar yang cukup terkemuka di Eropa. Terutama
dalam industri padi, daging, anggur, serta industri besi dan baja, bahkan juga
plutonium untuk bahan nuklir.
Perancis merupakan Negara Republik
Kesatuan. Sistem Pemerintahan Negara ini menganut sistem pemerintahan
parlementer dan semi presidensial dengan tradisi demokrasi yang kuat. Dalam
cabang eksekutif terdapat dua pemimpin, yakni dikepalai oleh Presiden yang
dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun, dan Perdana Menteri yang
diangkat atau dipilih oleh presiden, dan Perdana Menteri juga memimpin Dewan
Menteri atau Kabinet.
Badan Legislatif atau Parlemen
Prancis adalah sebuah badan Bikameral, yang terdiri atas Assemblee Nationale
dan Senat. Assemblee Nationale, yang mewakili konstituensi lokal dan
dipilih langsung untuk masa jabat 5 tahun, memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet
sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Senator dipilih
secara tidak langsung untuk masa jabat 6 tahun dan pemilihannya dibagi menjadi
dua, dan hal ini dilakukan setiap tiga tahun dimulai pada tahun 2008.
Dengan latar belakang tersebut,penulis
tertarik membahas tentang sistem administrasi Negara Perancis.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan ini secara khusus akan membahas
tentang:
- Apa pengertian sistem?
- Apa pengertian administrasi?
- Apa pengertian Negara dan pengertian sistem administrasi Negara ?
- Bagaimanakah Sistem Administrasi Negara di Prancis?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
a.
Pengertian
sistem
Menurut pramudji :
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu
himpunan atau perpaduan hal – hal atau bagian – bagian yang membentuk suatu
kebualatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Menurut prajudi :
Sistem
adalah suatu jaringan dari prosedur – prosedur yang berhubungan satu sama lain
menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama
dari suatu usaha atau urusan.
Menurut poerwadarminta :
Sistem
adalah sekelompok bagian – bagian (alat atau sebagainya ) yang bekerja bersama
– sama untuk melakukan suatu maksud.
Menurut sumantri :
Sistem
adalah sekelompok bagian – bagian yang bekerja bersama – sama untuk melakukan
suatu maksud, apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan
tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak –
tidaknya sistem yang sudah terwujud akan mendapat gangguan.
Jadi, sistem adalah kesatuan yang utuh
dari suaru rangkaian, yang kait – mengait satu sama lain. Bagian atau anak
cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya. Begitulah
seterusnya sampai pada bagian terkecil. Rusaknya salah satu bagian akan
mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan.
b.
Pengertian
Administrasi
Menurut
Herbert A. Simon :
Administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan
– kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan – tujuan bersama.
Menurut Luther Gullick :
Administrasi
adalah berkenaan dengan dengan penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan,
dengan tercapainya tujuan – tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut
Sondang P. Siagian :
Administrasi
adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan – keputusan yang telah
diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau
lebih untuk mencapai tujuan yang telah dilakukan sebelumnya.
Jadi, administrasi adalah suatu proses
penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai
tujuan tertentu.
c.
Pengertian
Negara
Menurut Jean Bodin:
Negara adalah suatu perekutuan dari pada
keluarga – keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari
suatu kuasa yang berdaulat.
Menurut Aristoteles :
Negara adalah persekutuan dari dari pada
keluarga dan desa, guna memperoleh hidup yang sebaik – baiknya.
Menurut Hugo de Groot:
Negara
adalah suatu persekutruan yang sempurna, daripada orang – orang yang merdeka
untuk memperoleh perlindungan hukum.
Maka, dapat disimpulkan Sistem administrasi Negara adalah keseluruhan penyelenggaraan urusan
Negara dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur Negara
serta segenap dana dan daya yang ada demi tercapainya tujuan nasional suatu
bangsa, yang dalam proses penyelenggaraannya sangat di pengaruhi oleh faktor –
faktor dan situasi lingkungannya.
d.
Sistem
Administrasi Negara Perancis
·
Bentuk Negara
Bentuk Negara Perancis
yaitu kesatuan.
Negara kesatuan
yaitu suatu bentuk
negara dimana kedaulatan (baik
kedaulatan ke dalam, maupun keluar) sepenuhnya berada di bawah kekuasaan
dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Kedaulatan kedalam adalah
kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam
negeri.
Kedaulatan keluar adalah kekuasaan pemerintah atas setiap
kegiatan/tindakan pemerintah yang ada hubungannya dengan luar negeri (kegiatan
tersebut melampaui batas wilayah negara itu sendiri).
·
Bentuk Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan Negara Perancis yaitu Republik (ke-5).
Republik yaitu bentuk pemerintahan yang
kepala negaranya seorang Presiden
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Negara Perancis saat ini (terkenal
dengan istilah Republik Kelima).
Perubahan Bentuk Pemerintahan
Perancis
·
Republik Prancis ke-IV (1946-1958)
Dalam Negara Perancis tidak terdapat satu partai yang
cukup besar untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri, sehingga kabinet di
Perancis hampir semuanya berdasarkan koalisi. Badan eksekutif terdiri dari
seorang presiden yang sedikit sekali kekuasaannya. Serta menteri-menteri yang
hanya dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kedudukan menteri tidak boleh
dirangkap dengan kedudukan sebagai anggota parlemen.
Berdasarkan
kenyataan Republik Prancis ke III (1870-1940) kabinet sering jatuh karena badan
legislatif menerima mosi tak percaya, maka dalam Undang-Undang Dasar Republik Perancis
ke-IV ditentukan, bahwa kalau dua kabinet jatuh dalam masa 18 bulan sebagai
akibat dari mosi tak percaya, maka badan legislatif boleh dibubarkan. Akan
tetapi dalam masa Republik Perancis ke-IV ternyata krisis kabinet tidak dapat
dihindarkan. Tidak karena banyaknya mosi, akan tetapi karena salah satu atau
beberapa partai yang tadinya mendukung kabinet koalisi menghentikan dukungannya
dan menarik kembali menterinya. Sehingga hal ini menyebabkan jatuhnya kabinet
dan terjadinya krisis kabinet.
·
Republik Perancis ke-V
(1958-sekarang)
Berdasarkan atau bercermin pada kegagalan sistem
parlementer Republik Prancis ke-IV karena badan eksekutifnya terlalu banyak
didominasi oleh badan legislatif, maka presiden de Gaulle dalam tahun 1958
berhasil memprakarsai suatu Undang-Undang Dasar baru yang memperkuat kedudukan
badan eksekutif, baik presiden maupun kabinetnya. Dengan demikian sistem ini
lebih menjurus pada sistem presidensial.
Kedudukan
presiden diperkuat karena dia tidak lagi dipilih oleh anggota badan legislatif,
sebagaimana Republik Prancis ke-IV, akan tetapi oleh suatu majelis pemilihan
yang terdiri dari 80.000 orang. Dan mulai tahun 1962 langsung dipilih oleh
semua rakyat yang berhak memilih. dan masa jabatan presiden menjadi tujuh
tahun. Juga kekuasaan untuk bertindak dalam masa darurat diperkuat, dimana
presiden boleh mengambil tindakan apa saja yang dianggap perlu untuk mengatasi
krisis itu. Akan tetapi badan legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus terus
bersidang dalam masa darurat sekalipun.
Jika
timbul pertentangan antara kabinet dengan badan legislatif, presiden boleh
membubarkan badan legislatif. Undang-Undang yang telah diterima oleh badan
legislatif yang tidak disetujui oleh presiden dapat diajukan olehnya langsung
pada rakyat supaya bisa diputuskan dalam suatu referendum. Atau dapat diminta
pertimbangan dari majelis konstitusional. Badan ini memiliki wewenang untuk
menyatakan suatu Undang-Undang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Juga
penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya: sebelum sebuah mosi boleh
diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah
anggota badan itu. Sampai sekarang, sistem ini menunjukkan cukup keseimbangan
antara badan eksekutif dan badan legislatif. Sehingga dipandang dan dianggap
lebih menjurus pada sistem presidensial.
·
Sistem pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Perancis yaitu Campuran Parlementer dan semi - Presidensial.
Republik
Perancis atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk
dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensial.
Hal tersebut dikarenakan dalam
menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem
pemerintahan yang presidensial secara murni dimana Presiden hanya menjalankan
pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet. System pemerintahan
Perancis juga dikatakan parlementer karena sebagaimana tradisi konstitusinya
Assamblee Nationale dapat menggulingkan pemerintah dan pemerintah dengan
demikian bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam menjalankan sistem
pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan-dewan
menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama
dengan Sidang Nasional dan Senat (Parliement Sovereignity) akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan
Konstitusi anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi
ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi
pelaksanaan referendum.
Baik
Perdana Menteri maupun Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam
menjalankan roda pemerintahan. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah
bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di
tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan
yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga
membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
·
Sistem Politik
Sistem Politik adalah
tata hubungan kehidupan antara manusia secara terlembaga dalam lembaga politik baik
dalam lembaga infrastruktur politik, maupun suprastruktur politik.
Sistem politik terbagi 2, yaitu :
v Suprastruktur
politik adalah segala suatu
yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat-alat perlengkapan negara
termasuk segala hal yang berhubungan dengannya.
suprastruktur politik di Perancis , yaitu :
suprastruktur politik di Perancis , yaitu :
ü Badan
Eksekutif, yang terdiri dari presiden dan perdana menteri.
ü Badan
legislatif, yang terdiri dari majelis nasional dan senat.
ü Badan
yudikatif, yang terdiri dari Badan kehakiman.
v Infrastruktur
politik mencakup kekuatan-kekuatan sosial yang secara nyata
tidak tampak di permukaan tetapi sangat berpengaruh terhadap
kehidupan politik dari suatu bangsa.
Infrastruktur politik di Perancis, yaitu
:
§ Partai
Persatuan untuk Gerakan Rakyat.
§ Partai
Sosialis Perancis.
Suprastruktur
Politik di Perancis :
·
Lembaga
Eksekutif
Konstitusi
Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri
dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai
Kepala Negara. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5
tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Presiden. Perdana Menteri disini
merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini
sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri.
Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah berubah menjadi
konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas kebijakan luar
negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas
kebijakan domestik. Ada kalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika
terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden
yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.
Satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah
kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru
atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan
beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni
Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas
signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis
Nasional. Balance of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri
tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam arti,
ketika Presiden memiliki dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada
tendensi dimana Perdana Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden.
Sebaliknya, jika partai yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai
minoritas maka Presiden harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah
satu partai dari koalisi (partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan
tercipta suatu power-sharing arrangement (kohabitasi) dimana Presiden
dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang
dimiliki satu sama lain.
·
Lembaga Legislatif
Perancis
memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan
Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat
terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296
ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah
dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota
ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari
Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5
tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu
mekanisme dimana pada setiap departemen didirikan seperti semacam kantor
pemilihan umum. Senator
dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 9 tahun, dan setengah kursi dimasukkan
dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008. Kewenangan Senat pun juga dibatasi. Dalam arti, ketika terjadi
ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final tetaplah
menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah
konstitusi Republik Kelima, kewenangan badan legislatif secara praktis
mengalami pengurangan jika dibandingkan pada masa Fourth Republic.
Agenda dari badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan
Perdana Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa
melakukan pemungutan suara secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula
bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional
bahkan sebelum masa fungsi dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari
kekuasaan Presiden tersebut, Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk
menjatuhkan pemerintahan legal jika suara mayoritas absolut dari total anggota
Majelis memutuskan untuk bertindak demikian.
·
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif yaitu Badan Kehakiman. Dalam Badan
Kehakiman, para hakim diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu
Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Sistem Yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada
masing-masing cabang terdapat semacam hierarki mahkamah agung. Cabang yang
pertama (pengadilan Administratif) mengurusi masalah yang berkaitan dengan
peraturan pemerintah atau sengketa antar lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua
(pengadilan umum) mengurusi kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis.
Dalam pengadilan umum atau pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan.
Yaitu pengadilan sipil dan pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil
bertugas untuk menangani kasus antar perseorangan atau perseorangan dengan
korporasi. Sedangkan pengadilan kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan
atau kasus pembunuhan.
§ Sistem kepartaian di
Perancis
Sistem politik
Perancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain.
Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat
melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam
perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan
Rakyat mempunyai Peran dominan di Perancis.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Negara Perancis saat ini (terkenal
dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk
negara kesatuan. Perancis menganut sistem pemerintahan campuran antara
parlementer dan semi presidensial. Hal tersebut dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana
Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensial secara
murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya
dibantu kabinet. Dan Perancis juga dikatakan parlementer karena sebagaimana
tradisi konstitusinya Assamblee Nationale dapat menggulingkan pemerintah dan
pemerintah dengan demikian bertanggung jawab kepada parlemen.
Parlemen Prancis adalah sebuah badan
legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale)
dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih
langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet,
dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih
oleh dewan pemilih untuk jabatan 9 tahun, dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan
setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008. Kekuasaan legislatif Senat
terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki
perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques
(hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah
memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet
sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian,
Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college
yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem
pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan-dewan
menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama
dengan Sidang/ majelis Nasional dan Senat (Parliement Sovereignity) akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan
Konstitusi anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi
ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi
pelaksanaan referendum. Konstitusi yang dianut oleh Negara Prancis adalah
konstitusi tertulis. Bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain,
konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan
yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan
Presiden, dan Yudisial di tangan badan kehakiman. Dalam Badan Kehakiman, para
hakim diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court
of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi.
Republik Perancis adalah sebuah republic
parlementer dan semi-presidensial dengan
tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui
referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif
dengan parlemen. Cabang eksekutif itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden
Republik, yang merupakan Kepala Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih
universal orang dewasa untuk jabatan selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan
Pemerintah dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.
Politik Perancis ditandai oleh dua
pengelompokkan yang saling menentang secara politik: pertama sayap kiri,
dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Prancis, dan sayap kanan, dipusatkan pada
Persatuan untuk Gerakan Rakyat (UMP).
b.
Saran
Setelah kita mengetahui sistem Administrasi Negara
Prancis, maka kita kembali membangun hal-hal yang sekiranya perlu kita adakan
atau lakukan di Negara kita Indonesia.
Sebagai
bangsa yang cerdas, kita berhak mempelajari sistem Administrasi di Negara lain
sebagai bahan koreksi terhadap sistem Administrasi Negara di Indonesia.
Sehingga nanti setelah kita memahami dan mendapatkan hal-hal yang baik atau
yang patut dicontoh dari sistem Administrasi Negara lain dapat kita praktekkan
dalam sistem Negara kita. Sehingga, Negara Indonesia tidak menjadi Negara yang
kaku dan terbelakang dari pada Negara-negara yang lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sukarna.1993.Administrasi
Negara perbandinga.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Kasil,
C.S.T.1986. Hukum Antar Tata Pemerintahan (comparative Government) dalam rangka
perbandingan Hukum Tata Negara. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Pamudji,S.
1994.Perbandingan Pemerintahan.Jakarta : Bumi Aksara.
Indialono,Dwiyanto.
2005. Perbandingan Administrasi Publik model, konsep, dan aplikasi.Bandung :
PT. Refika Aditama.
Belum ada Komentar untuk "SISTEM ADMINISTRASI NEGARA PERANCIS"
Posting Komentar