CONTOH KASUS PERMASALAHAN TANAH DI INDONESIA
Rabu, 10 September 2014
Tambah Komentar
CONTOH KASUS PERMASALAHAN TANAH DI INDONESIA
(
Sengketa tanah Meruya Selatan, Jakarta Barat )
Sengketa tanah Meruya Selatan (Jakarta
Barat) antara warga (H. Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh.Yatim
Tugono) dengan PT.Portanigra pada tahun 1972 – 1973 dan pada putusan MA
dimenangkan oleh PT. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru
tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di Meruya
yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik. Kasus sengketa tanah
meruya ini tidak luput dari pemberitaan media hingga DPR pun turun tangan dalam
masalah ini. Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak
merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah
dari PT. Portanigra, namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir
5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan
putusan MA. Tidak hanya tanah milik warga, tanah milk negara yang di atasnya
terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosialpun masuk dalam rencana eksekusi.
Hal ini dikarenakan sengketa yang terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan
eksekusinya tahun 2007, dimana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah
asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Disini terbukti adanya ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan
indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih
bersengketa.
Kasus sengketa tanah ini berawal pada
kasus penjualan tanah meruya dulu antara PT. Portanigra dan H Djuhri cs berawal
dari jual beli tanah tanah seluas 44 Ha pada 1972 dan 1973. Ternyata H
Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga
mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996).
Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih
dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak
yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi
terkait yang menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Warga merasa
memiliki hak dan ataupun kewenangan atas tanah meruya tersebut. Mereka merasa
telah menjalankan tugas dengan baik seperti membayar PBB atas kepemilikannya
dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya.
Penyelesaian kasus sengketa tanah meruya
:
Pihak PT. Portanigra
bernegoisasi dengan warga yang dihasilkan adalah pemilik kuasa yakni PT.
Portanigra mengikhlaskan tanahnya yang sudah di warga sebelum tahun 1997 yang
memiliki sertifikat tanah asli. Warga yang menampati tanahnya tahun 1997 keatas
tidak bisa diukur kecuali mereka mempunyai surat jual-beli tanah dengan pemilik
sebelumnya. Keputusan dari pengadilan negeri Jakarta Barat bahwa PT. Portanigra
hanya bisa mengelola lahan kosong sehingga tidak mengganggu warga dan kampus
Mercu Buana, sedangkan Meruya Residence lebih tenang karena sudah membeli
langsung hak kepemilikan tanah ke PortaNigra.
ANALISIS :
Kasus
sengketa tanah di Meruya Selatan ini tidak akan terjadi apabila instansi
terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan kesalahan dalam hal ini
BPN sudah lalai dalam memberikan izin dalam perpindahan hak atas tanah yaitu
penjualan dan pembelian tanah di Meruya Selatan dimana tanah tersebut bukan
lagi milik H.Djuhri cs . Situasi dan kondisi lapangan pada 1972 tentunya
berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan penilaian dan
mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat ini telah
banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum memiliki
sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi kemudahan
dalam memperoleh sertifikat tanah.
Dalam hal ini
terlihat kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) yang bisa menerbitkan sertifikat pada tanah yang
masih bersengketa. Selain itu, PT. Portanigra yang tidak serius dalam kasus
sengketa tanah ini. PT. Portanigra yang menang dalam putusan MA pada tahun 1996
tidak langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007
baru melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahan sudah di tempati warga meruya
sekarang dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ada
mafia tanah yang terlibat.
Belum ada Komentar untuk " CONTOH KASUS PERMASALAHAN TANAH DI INDONESIA"
Posting Komentar