Anggaran Publik Sebagai Fokus Dari Keuangan Negara



                                                            BAB II

                        Anggaran Publik Sebagai Fokus Dari Keuangan Negara

A.Komposisi Anggaran Publik.      
Yang dimaksud dengan anggaran adalah suatu daftar atau pernyataan yang berisi   penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu yang lazimnya adalah satu tahun. Sebagai daftar pernyataan uang masuk dan uang keluar, seperti anggaran rumah tangga, rumah tangga atau perusahaan tersebut.
Negara menggunakan anggaran publik sebagai suatu organisasi yang authoritative atau bertanggungjawab penuh atas kesejahteraan masyarakat  secara keseluruhan. Dengan demikian negara atau pemerintah dalam tiap gerak langkahnya harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjamin kebutuhan minimal yang diperhitungkan pada setiap penyusunan anggaran untuk suatu tahun anggaran tertentu. Sudah barang tentu tugas dan tanggungjawab negara atau pemerintah ini akan mempengaruhi prinsip serta struktur anggaran yang akan dipergunakan. Komposisi anggaran publik Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut :

Penerimaan
Pengeluaran
  1. Rutin : pajak, Hasil laba Usaha, Migas dsb
  2. Tidak rutin : Hibah, Lelang, dsb
  1. Rutin : gaji PNS, Belanja Dinas, pembayaran bunga hutung
  2. Tidak rutin : penambahan kualitas dan kuantitas Public goods.






B.Konsep Anggaran Indonesia.      
Anggaran negara adalah fokus utama dalam pembahasan keuangan negara.
Bagi negara Indonesia istilsh Anggaran Negara telah resmi dipergunakan sejak 17 Agustus 1945 pada pasal 23 ( 1 ) UUD 1945 dengan lengkapnya : “Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ) “ .
Secara etimologis kata anggaran berasal dari kata anggar yang artinya adalah perhitungan.
Jadi, anggaran dapat diartikan sebagai perkiraan atau perhitungan uang masuk dan uang keluar negara.
Konsep tentang anggaran mengalami perkembangan yang terdiri atas 3 ( tiga ) tahap; yaitu:
  1. Konsep anggaran Administratif.
Pengertian anggaran dalam hal ini harus dikaji dari kepentingan raja, bagaimana kehendak raja, maka itulah yang tercatat dalam anggaran.
  1. Konsep anggaran dilihat dari sudut konstitusi.
Makna anggaran telah dihubungkan dengan kepentingan rakyat.Masyarakat  telah     diikutsertakan pada penyusunan anggaran melalui wakil di  DPR.
  1. Konsep anggaran dilihat dari sudut UU.
Menitikberatkan pengaturan otorisasi kepada pemerintah tentang jumlah maksimal tertentu anggaran yang ditetapkan untuk ditetapkan untuk dilaksanakan sesuai aturan-aturan.
C. Dasar Hukum Pengelolaan, Sejarah  Perkembangan Dan Masalah-Masalah Dalam Keuangan Indonesia.
            Dalam Pembukaan  UUD 1945 dijumpai 4 (empat ) alinea, yang pafa alinea keempat diuraikan tugas negara dan fungsi negara.
Tugas negara tersebut adalah :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk menyelenggarakan  tugas tersebut tentu saja negara membutuhkan sumber dana apalagi disertai dengan pembangunan maupun penambahan fasilitas-fasilitas yang sudah ada. Sebagai konsekwensinya, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut yang setiap saat semakin meningkat , maka pemerintah perlu meningkatkan penerimaannya.
Sumber-sumber penerimaan negara antara lain : kekayaan alam, mencetak uang, hibah / sumbangan, pinjaman, pajak dan lain-lain.Agar dana yang tersedia dari sumber-sumber tersebut dapat memenuhi kebutuhan, maka pengelolaannya  harus tepat dan teliti serta ketat oleh pemerintah.Untuk itu diperlukan dasar hukum yang kuat dan jelas sehingga dalam pelaksanaanya anggaran kita mempunyai petunjuk dan dasar hukum yang kuat.



                                               

Belum ada Komentar untuk "Anggaran Publik Sebagai Fokus Dari Keuangan Negara "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel