Konsepsi Ilmu Administrasi Negara dan Sistem Administrasi Negara
Rabu, 15 Oktober 2014
Tambah Komentar
Tujuan Instrusional Umum: Setelah mempelajari mata kuliah Ilmu Perbandingan Administrasi
Negara mahasiswa dapat memahami latar belakang kelahiran studi perbandingan administrasi negara, tujuan perbandingan administrasi negara, pendekatan
yang dapat dipergunakan dalam studi perbandingan administrasi negara, dan beberapa sistemadministrasi negara
yang ada
Tujuan Instrusional Khusus: Mahasiswa dapat menjelaskan empat faktor kesulitan dalam merumuskan Administrasi Negara sebagai disiplin ilmu, pengertian Ilmu Administsrasi Negara dan pengertian Sistem Administrasi Negara
Konsepsi Ilmu
Administrasi Negara dan Sistem Administrasi Negara
Dalam
kepustakaan Politik, dikenal istilah Trias Politika: yakni suatu konsep pembagian kekuasaan Negara
berdasarkan fungsinya.
John Locke dalam bukunya Two Treatises on
Civil Government (1690) membagi kekuasaan atas legistatif , eksekutif dan
federatif.
Montesquieu dalam bukunya L`Esprit des Lois
(1748) ( Inggris: The Spirit of the Laws) juga membagi kekuasaan
tersebut atas tiga cabang, yakni legislative, eksekutif dan yudikatif.
Berdasarkan konsep aslinya, ketiga cabang kekuasaan tersebut
(konsep John Locke dan Montesquieu)
disarankan terpisah secara mutlak antara cabang yang satu degan yang lainnya (separation
of Powers), tetapi dalam
praktek-praktek penyelenggaraan kenegaraan, yang berlaku adalah pembagian
kekuasaan (division/ distribution of powers).
Mekanisme
hubungan administratif antar ketiganya biasanya didasarkan pada mekanisme check
and balanced (mekanisme saling mengawasi).
Pemisahan kekuasaan atas tiga cabang
tersebut menimbulkan pertentangan di antara ahli
Menurut Woodrow
Wilson dalam bukunya The Study of Administation dan Frank
J Goodnow dalam Politic and Administration, fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara terdiri dari:
- Fungsi Politik
Yakni
segala sesuatu yang berkenaan dengan kehendak rakyat maupun pemerintah.
- Fungsi Administratif
Yakni
segala sesuatu yang berkenaan dengan pertanyaan “bagaimana mencapai kehendak
tersebut?”
Empat Faktor
Kesulitan Dalam Merumuskan Administrasi Negara Sebagai Disiplin Ilmu
Kesulitan
utama untuk merumuskan administrasi
negara sebagai disiplin ilmu disebabkan oleh beberapa factor yang saling
berhubungan, antara lain:
- Tidak adanya basic theory yang mendasari pengetahuan administrasi negara sebagai salah satu kriteria utama yang harus dimiliki oleh suatu cabang pengetahuan sehingga ia dapat dikatakan sebagai suatu disiplin. Ilmu administrasi negara dalam menjelaskan dalil-dalil, postulat-postulat, dan hal lain sebagai unsur dari keilmuannya adalah dengan meminjam teori-teori dari disiplin ilmu lain.
- Universalisasi dan generalisasi dari administrasi negara tersebut sampai dewasa ini sangat sulit diperoleh karena ia adalah sesuatu yang spesifik yang sangat dipengaruhi oleh ekologi atau factor conditioning
- Saran untuk pemisahkan administrasi dengan politik tersebut sampai dewasa ini ditanggapi sebagai pekerjaan yang sia-sia karena keduanya merupakan satu mata rantai lingkaran dalam proses pemerintahan yang secara practical sulit menentukan batas-batas diantara keduanya.
- Sejarah menunjukkan bahwa perkembangan ilmu administrasi negara dibesarkan oleh hasil-hasil praktek penyelenggaraan pemerintahan dari suatu Negara dan pada priode tertentu, sehingga dalam menentukan sistem administrasi negara itu dapat memberikan sumbangan yang bermanfaat dalam memperlancar proses pemerintahan yang dimaksud.
Pengertian Ilmu
Administrasi Negara
lmu/ teori
administrasi adalah ”serangkaian usaha untuk melakukan konseptualisasi mengenai apakah yang dimaksudkan dengan :
Ø administrasi negara
Ø bagaimana caranya memperbaiki
hal-hal yang telah dikerjakan oleh administrasi negara
Ø mengapa orang berprilaku tertentu
dalam suatu situasi administrasi
Ø dengan cara apakah aparatur Negara
dapat disusun dan dikoordinasikan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya
Administrasi/Sistem Administrasi Negara sangat
dipengaruhi oleh lingkungan dan factor-faktor conditioning lainnya.
Untuk mengetahui apakah sistem administrasi negara itu, maka:
- Terlebih dahulu harus meninjau lingkungan/ ekologinya, factor-faktor conditioning lainnya:
- Memandang administrasi Negara sebagai suatu proses di dalamnya tercakup:
Ø Input( masukan)
Ø Proses Konversi
Ø Output (luaran)
Ø Feed Back (umpan balik)
Administrasi Negara sebagai sistem
Trigatra :
• lokasi
dan posisi geografis
• keadaan
dan kekayaan alam
• kemampuan
penduduk
Pancagatra :
• ideology
• politik
ekonomi
• sosial budaya
• hankam
Faktor Conditioning lain:
• sejarah
• rajim yang sedang berkuasa
• situasi regional/internasional dan
lain-lain
sebagai kerangka dasar sistem administrasi harus mempunyai
lingkungan, masukan, proses, luaran dan umpan balik yang saling berhubungan
dalam satu interaksi antara satu dengan lainnya.
Konversi meliputi unit-unit administrative yang terlibat
dalam proses pemerintahan : yakni keseluruhan organ Negara dalam arti luas dari
istilah pemerintahan, dan keseluruhan lembaga departemen dan non departemen
jika pemerintah tersebut diartikan secara sempit.
- memandang administrasi Negara sebagai proses manajerial tanpa akhir dan mutlak diperlukan oleh Negara untuk merealisasikan cita-cita nasionalnya yang dalam prosesnya selalu dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungannya.
Administrasi
Negara sebagai proses Manajerial
Sistem administrasi Negara adalah keseluruhan
penyelenggaraan urusan Negara dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala
kemampuan aparatur Negara serta segenap dana dan daya yang ada demi tercapainya
tujuan nasional suatu bangsa, yang dalam proses penyelenggaraannya sangat di
pengaruhi oleh factor – factor dan situasi lingkungannya.
Dari
pengertian ini dapat ditarik beberapa kesimpulan penting, bahwa:
- Sistem administrasi Negara itu adalah khas, ia mempunyai karakteristik yang khas, lain dari yang lain, karena ia sangat dipengaruhi oleh lingkungannya.
- Ketergantungannya terhadap lingkunagannya menyebabkan sistem administrasi negara yang sifatnya universal tidak akan pernah ada.
Dwight Waldo secara tegas mengatakan bahwa :
- Generalisasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan administrasi negara dalam lingkungan nasional tertentu tidak dapat diuniversalkan dan diterapkan pada administrasi negara yang berada di dalam nasion yang berbeda.
- Tidak akan terdapat generalisasi administrasi yang benar-benar bersifat universal, kecuali dilakukan studi administrasi dari berbagai negara dengan melintasi karakter-karakter social mereka, untuk menentukan aspek-aspek administrasi negara dengan menentukan aspek-aspek administrasi negara apakah yang sungguh-sungguh bebas dari lingkungan nasional dan sosialnya.
- Studi atas administrasi Negara dari berbagai Negara itu harus lebih banyak didasarkan atas disiplin, tidak hanya suatu studi mengenai teknik dan proses belaka, melainkan harus memperluas liputan studinya pada berbagai factor histories, sosiologis, ekonomi dan factor-faktor conditioning lainnya.
Belum ada Komentar untuk "Konsepsi Ilmu Administrasi Negara dan Sistem Administrasi Negara "
Posting Komentar