Konsepsi Ilmu Administrasi Negara dan Sistem Administrasi Negara

Tujuan Instrusional Umum: Setelah mempelajari mata kuliah Ilmu Perbandingan Administrasi Negara mahasiswa dapat memahami latar belakang kelahiran studi perbandingan administrasi negara, tujuan perbandingan administrasi negara, pendekatan yang dapat dipergunakan dalam studi perbandingan administrasi negara, dan beberapa sistemadministrasi negara yang ada

Tujuan Instrusional Khusus: Mahasiswa dapat menjelaskan empat faktor kesulitan dalam merumuskan Administrasi Negara sebagai disiplin ilmu, pengertian Ilmu Administsrasi Negara dan pengertian Sistem Administrasi Negara 

Konsepsi Ilmu Administrasi Negara dan Sistem Administrasi Negara

Dalam kepustakaan Politik, dikenal istilah Trias Politika: yakni suatu konsep pembagian kekuasaan Negara berdasarkan fungsinya.

John Locke dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690) membagi kekuasaan atas legistatif , eksekutif dan federatif.

Montesquieu dalam bukunya L`Esprit des Lois (1748) ( Inggris: The Spirit of the Laws) juga membagi kekuasaan tersebut atas tiga cabang, yakni legislative, eksekutif dan yudikatif.

Berdasarkan konsep aslinya, ketiga cabang kekuasaan tersebut (konsep John Locke dan Montesquieu) disarankan terpisah secara mutlak antara cabang yang satu degan yang lainnya (separation of Powers), tetapi dalam praktek-praktek penyelenggaraan kenegaraan, yang berlaku adalah pembagian kekuasaan (division/ distribution of powers).

Mekanisme hubungan administratif antar ketiganya biasanya didasarkan pada mekanisme check and balanced (mekanisme saling mengawasi).

Pemisahan kekuasaan atas tiga cabang tersebut menimbulkan pertentangan di antara ahli

Menurut Woodrow Wilson dalam bukunya The Study of Administation dan Frank J Goodnow dalam Politic and Administration, fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara terdiri dari:

  1. Fungsi Politik

Yakni segala sesuatu yang berkenaan dengan kehendak rakyat maupun pemerintah.

  1. Fungsi Administratif

Yakni segala sesuatu yang berkenaan dengan pertanyaan “bagaimana mencapai kehendak tersebut?”

Empat Faktor Kesulitan Dalam    Merumuskan Administrasi Negara   Sebagai Disiplin Ilmu

Kesulitan utama untuk merumuskan administrasi  negara sebagai disiplin ilmu disebabkan oleh beberapa factor yang saling berhubungan, antara lain:

  1. Tidak adanya basic theory yang mendasari pengetahuan administrasi negara sebagai salah satu kriteria utama yang harus dimiliki oleh suatu cabang pengetahuan sehingga ia dapat dikatakan sebagai suatu disiplin. Ilmu administrasi negara dalam menjelaskan dalil-dalil, postulat-postulat, dan hal lain sebagai unsur dari keilmuannya adalah dengan meminjam teori-teori dari disiplin ilmu lain.
  2. Universalisasi dan generalisasi dari administrasi negara tersebut sampai dewasa ini sangat sulit diperoleh karena ia adalah sesuatu yang spesifik yang sangat dipengaruhi oleh ekologi atau factor conditioning
  3. Saran untuk pemisahkan administrasi dengan politik tersebut sampai dewasa ini ditanggapi sebagai pekerjaan yang sia-sia karena keduanya merupakan satu mata rantai lingkaran dalam proses pemerintahan yang secara practical sulit menentukan batas-batas diantara keduanya.
  4. Sejarah menunjukkan bahwa perkembangan ilmu administrasi negara dibesarkan oleh hasil-hasil praktek penyelenggaraan pemerintahan dari suatu Negara dan pada priode tertentu, sehingga dalam menentukan sistem administrasi negara itu dapat memberikan sumbangan yang bermanfaat dalam memperlancar proses pemerintahan yang dimaksud.

Pengertian Ilmu Administrasi   Negara

lmu/ teori administrasi adalah ”serangkaian usaha untuk melakukan konseptualisasi mengenai apakah yang dimaksudkan dengan :
Ø  administrasi negara
Ø  bagaimana caranya memperbaiki hal-hal yang telah dikerjakan oleh administrasi negara
Ø  mengapa orang berprilaku tertentu dalam suatu situasi administrasi
Ø  dengan cara apakah aparatur Negara dapat disusun dan dikoordinasikan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya

Administrasi/Sistem Administrasi Negara sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan factor-faktor conditioning lainnya.


Untuk mengetahui apakah sistem  administrasi negara itu, maka:

  1. Terlebih dahulu harus meninjau lingkungan/ ekologinya, factor-faktor conditioning lainnya:
  2. Memandang administrasi Negara sebagai suatu proses di dalamnya tercakup:

Ø  Input( masukan)
Ø  Proses Konversi
Ø  Output (luaran)
Ø  Feed Back (umpan balik)

Administrasi Negara sebagai sistem
 

Trigatra :
       lokasi dan posisi geografis
       keadaan dan kekayaan alam
       kemampuan penduduk

Pancagatra :
       ideology
       politik
           ekonomi
       sosial budaya
       hankam
  
Faktor Conditioning lain:
       sejarah
       rajim yang sedang berkuasa
       situasi regional/internasional dan lain-lain

sebagai kerangka dasar sistem administrasi harus mempunyai lingkungan, masukan, proses, luaran dan umpan balik yang saling berhubungan dalam satu interaksi antara satu dengan lainnya.

Konversi meliputi unit-unit administrative yang terlibat dalam proses pemerintahan : yakni keseluruhan organ Negara dalam arti luas dari istilah pemerintahan, dan keseluruhan lembaga departemen dan non departemen jika pemerintah tersebut diartikan secara sempit.

  1. memandang administrasi Negara sebagai proses manajerial tanpa akhir dan mutlak diperlukan oleh Negara untuk merealisasikan cita-cita nasionalnya yang dalam prosesnya selalu dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungannya.
 
Administrasi Negara sebagai proses Manajerial



Sistem administrasi Negara adalah keseluruhan penyelenggaraan urusan Negara dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur Negara serta segenap dana dan daya yang ada demi tercapainya tujuan nasional suatu bangsa, yang dalam proses penyelenggaraannya sangat di pengaruhi oleh factor – factor dan situasi lingkungannya.

Dari pengertian ini dapat ditarik beberapa kesimpulan penting, bahwa:
  1. Sistem administrasi Negara itu adalah khas, ia mempunyai karakteristik yang khas, lain dari yang lain, karena ia sangat dipengaruhi oleh lingkungannya.
  2. Ketergantungannya terhadap lingkunagannya menyebabkan sistem administrasi negara yang sifatnya universal tidak akan pernah ada.

Dwight Waldo secara tegas mengatakan bahwa :
  1. Generalisasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan administrasi negara dalam lingkungan nasional tertentu tidak dapat diuniversalkan dan diterapkan pada administrasi negara yang berada di dalam nasion yang berbeda. 
  2. Tidak akan terdapat generalisasi administrasi yang benar-benar bersifat universal, kecuali dilakukan studi administrasi dari berbagai negara dengan melintasi karakter-karakter social mereka, untuk menentukan aspek-aspek administrasi negara dengan menentukan aspek-aspek administrasi negara apakah yang sungguh-sungguh bebas dari lingkungan nasional dan sosialnya.
  3. Studi atas administrasi Negara dari berbagai Negara itu harus lebih banyak didasarkan atas disiplin, tidak hanya suatu studi mengenai teknik dan proses belaka, melainkan harus memperluas liputan studinya pada berbagai factor histories, sosiologis, ekonomi dan factor-faktor conditioning lainnya.



Belum ada Komentar untuk "Konsepsi Ilmu Administrasi Negara dan Sistem Administrasi Negara "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel