NEPOTISME (KECURANGAN DALAM PEREKRUTAN PNS) MELANGGAR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK DILIHAT DARI TEORI ETIKA TELEOLOGI.
Rabu, 10 September 2014
Tambah Komentar
Tugas Etika Administrasi Publik
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara melawan hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat,
bangsa dan negara.
Contoh
kasus nepotisme yaitu :
- Adanya hubungan kekeluargaan, kekerabatan dan perkoncoan antara pihak-pihak yang menduduki jabatan dalam pemerintahan, baik eksekutif, legislatif yudikatif maupun pada badan-badan pemerintahan lainnya.
- Adanya pemberian fasilitas dalam menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintah oleh seorang pejabat dalam pemerintah kepada sanak keluarganya, dan temannya untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.
- Pemberian fasilitas tersebut dilakukan tanpa mengikuti proses dan prosedur yang seharusnya dan atau tanpa memandang kemampuan/kualifikasinya, jasa, profesional serta konsekuensinya pada kesejahteraan masyarakat.
- Dalam satu unit kerja didominasi oleh alumni atau suku tertentu.
Contoh
kasus nyata yang terjadi di Medan pada tahun 2009 yaitu 7 CPNS tidak ikut
seleksi tapi dinyatakan lulus. Oknum pejabat Bupati telah bertindak nepotisme dengan
meluluskan 7 orang kroninya padahal sama sekali tidak mengikuti ujian seleksi.
Sangat jelas tindakan ini termasuk melanggar etika, apalagi
jika dihubungkan dengan landasan-landasan etika yaitu persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan dan kebenaran.
1. Dilihat dari sisi persamaan, setiap
manusia pada dasarnya menginginkan perlakuan yang sama karena semua manusia itu
sederajat. Namun dengan adanya tindakan nepotisme ini oleh para aparatur negara
telah melanggar landasan etika persamaan, karena telah mengutamakan atau
mengistimewakan para keluarga dan atau kroninya untuk menduduki posisi di
birokrasi.
2. Dilihat dari sisi kebaikan, sangat jelas
nepotisme melanggar landasan kebaikan, karena tindakan ini telah merugikan
orang lain, menghilangkan kesempatan bagi orang lain yang lebih berhak.
3. Dilihat dari sisi keadilan, yang
dimaksud keadilan yaitu kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada
setiap orang apa yang semestinya. Tindakan nepotisme jelas telah
melanggar keadilan, yaitu lebih mementingkan sanak saudara atau kroninya tanpa
melihat bahwa ada orang lain yang lebih berhak atau lebih pantas untuk
mendapatkan posisi di birokrasi.
4. Dilihat dari sisi kebebasan, setiap
orang memang mempunyai kebebasan untuk bertindak apa saja. Namun kebebasan
mempunyai batas yaitu kebebasan orang lain. Nepotisme melanggar kebebasan para
calon aparatur negara untuk mendapatkan haknya. Mereka terhalang oleh para
aparatur negara yang lebih mementingkan sanak saudara maupun kroninya.
5. Dilihat dari sisi kebenaran,
kebenaran erat dengan kejujuran, namun tindakan nepotisme ini jelas telah
melanggarnya. Mereka menempatkan orang bukan atas kemampuan yang sebenarnya
namun hanya karena hubungan kekerabatan saja. Pada dasarnya membantu orang lain
termasuk membantu keluarga atau kroninya untuk mendapatkan pekerjaan itu benar
atau baik. Namun nepotisme ini tidak dapat dibenarkan karena tindakan ini tidak
mengikuti aturan main yang telah ditentukan. Seharusnya semua calon aparatur
negara mengikuti prosedur tes yang telah ditentukan dengan jujur dan sportif.
Tindakan ini
menyebabkan birokrasi kita kurang berkualitas. Bibit-bibit aparatur negara yang
berkompeten dan benar-benar dibutuhkan negara banyak gagal dalam tes CPNS.
Mereka kalah atas kecurangan para aparatur negara yang mengutamakan para
keluarga atau kroninya yang kemampuannya belum tentu sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan. Dan hasilnya banyak aparatur negara yang menduduki
jabatan tidak sesuai dengan keahliannya, sehingga tugasnya pun tidak
terselesaikan secara maksimal. Inilah kasus yang cukup sulit diberantas, karena
kasus semacam ini telah terjadi dan berakar kuat di negara kita. Tindakan ini
memperkecil kemungkinan bagi masyarakat kecil untuk menjadi Aparatur Negara yang tidak mempunyai kerabat di
birokrasi,
yang sebenarnya mampu dan pantas menduduki jabatan di birokrasi.
Disinilah perlunya etika dalam penyelenggaraan pemerintahan,
khususnya negara kita yang masyarakatnya masih krisis akan kejujuran. Sebagian
dari para aparatur negara telah melupakan adanya etika birokrasi. Mereka berani
melanggar etika birokrasi demi kepentingan pribadinya untuk membantu sanak
saudara atau temannya. Adanya etika birokrasi, atau etika kepegawaian
sebenarnya dibuat untuk mengatur tindakan para aparatur negara agar mampu
menjalankan fungsinya dengan baik dan dapat lebih bermoral. Dengan adanya etika
kepegawaian yang jelas dan sanksi hukum yang berat bagi setiap pelanggarnya di setiap
instansi, seharusnya tidak ada lagi pelanggaran etika jika semua pihak
benar-benar mau menaatinya tidak hanya sekedar didengungkan saja.
Pandangan Teori Etika Teleologi (End/Result-based
ethic) Terhadap Kasus Nepotisme (Kecurangan dalam Perekrutan PNS).
Teleologi mengukur baik buruk suatu
tindakan dilihat dari tujuan , maupun akibat
dari suatu tindakan tersebut.
2 aliran pemikiran:
a. Egoisme : Tindakan setiap orang pada dasarnya bertujuan
untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri (“Ends Justify
the Means)
b. Utilitarianism (Result-based ethics).
Ø Keduanya mempertimbangkan konsekuensi – konsekuensi sebagai dasar untuk menentukan
tindakan yang benar (Mill & Betham)
Ø Public interest merupakan ukuran penting.
Dalam kasus
ini muncul suatu masalah yang kompleks yaitu terdapat perbedaan antara
kepentingan umum dengan kepentingan Kelompok.
Dimana adanya pelanggaran terhadap Landasan Etika
administrasi publik, yaitu persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan dan kebenaran.
Tindakan
Nepotisme ini memperkecil kemungkinan bagi
masyarakat kecil untuk menjadi Aparatur Negara yang tidak mempunyai kerabat di
birokrasi,
yang sebenarnya mampu dan pantas menduduki jabatan di birokrasi.
Dalam Tindakan Nepotisme
mengutamakan suatu
sasaran, ukuran atau hasil yang dikehendaki didasarkan pada kepentingan si
pengambil keputusan atau kelompok yang diuntungkan, dan bukan kepentingan umum.
Jadi teori teleologi, memandang bahwa Tindakan Nepotisme
ini, menghasilkan tindakan dan akibat yang buruk, karena para pemangku
kebijakan atau aktor yang ada di dalamnya menggunakan aliran pemikiran Egoisme,
tanpa mempertimbangkan konsekuensi – konsekuensi, untuk menentukan suatu
tindakan yang benar.
Sumber :
inioctaapp.blogspot.com/2011/08/tugas-etika-administrasi-negara.html, diunduh Tanggal 26
Maret 2014
Pandangan Teori Etika Teleologi (End/Result-based
ethic)
Teleologi mengukur baik buruk suatu
tindakan dilihat dari tujuan , maupun akibat dari suatu tindakan
tersebut.
2 aliran pemikiran:
a. Egoisme : Tindakan setiap orang pada dasarnya bertujuan
untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri (“Ends Justify
the Means)
b. Utilitarianism (Result-based ethics).
Ø Keduanya mempertimbankan konsekuensi2 sebagai
dasar untuk menentukan tindakan yang benar (Mill & Betham)
Ø Public interest merupakan ukuran penting
Utilitarianisme (result-based ethics):
• Egoisme etis menurut Aristoteles bisa
dibenarkan secara moral jika untuk mempertahankan hidup dan kebahagiaan secara
dasar bukan hedonisme
• Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham 1748
–1832) bahwa untuk menilai baik buruknya suatu tindakan secara moral adalah
menguntungkan kepentingan orang banyak.
• Etika
Utilitarianisme menetapkan 3 kriteria :
-Manfaat
-Manfaat terbesar dari alternatif
-Manfaat terbesar untuk orang banyak
Dilema:
1Siapa yang menentukan apakah suatu sasaran, ukuran atau
hasil yang dikehendaki didasarkan pada kepentingan umum, dan bukan kepentingan
si pengambil keputusan atau kelompoknya atau kelompok yang diuntungkan?.
2. Dimana batas antara hak perorangan dengan kepentingan
umum?
Masalah sederhana, jika kepentingan umum mencerminkan
kepentingan individu.
Masalah menjadi kompleks jika terdapat perbedaan tajam
antara kepentingan umum dengan kepentingan pribadi.
3. Bagaimana membuat perhitungan yang tepat bahwa langkah2
yang dilakukan akan menguntungkan kepentingan umum dan bukannya merugikan?
Fakta/ Latar Belakang terbatas pada apa yang diperlukan untuk jalan cerita
(story
Semua fakta yang diperlukan untuk narasi dihitung
Aktor utama diidentifikasi, tetapi terbatas pada beberapa orang di
storyline
Program alternatif tindakan/dilema moral ditimbulkan pada akhir narasi
Sumber diidentifikasi
Apa saja fakta yang
relevan dari kasus ini?
Menulis tanpa kesalahan tata bahasa
Apa isu-isu etikanya?
Apa saja pertanyaan yang relevan dari pandangan pragmatisme bijaksana?
Apa saja pertanyaan yang relevan dari pandangan deontologis (Kantian)?
Siapa stakeholder/pemangku kebijakan utama?
Apa
saja pertanyaan yang relevan dari pandangan utilitarian (teleologis)?
Belum ada Komentar untuk "NEPOTISME (KECURANGAN DALAM PEREKRUTAN PNS) MELANGGAR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK DILIHAT DARI TEORI ETIKA TELEOLOGI."
Posting Komentar