NEPOTISME (KECURANGAN DALAM PEREKRUTAN PNS) MELANGGAR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK DILIHAT DARI TEORI ETIKA TELEOLOGI.



Tugas Etika Administrasi Publik

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Contoh kasus nepotisme yaitu :
  1. Adanya hubungan kekeluargaan, kekerabatan dan perkoncoan antara pihak-pihak yang menduduki jabatan dalam pemerintahan, baik eksekutif, legislatif yudikatif maupun pada badan-badan pemerintahan lainnya.
  2. Adanya pemberian fasilitas dalam menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintah oleh seorang pejabat dalam pemerintah kepada sanak keluarganya, dan temannya untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.
  3. Pemberian fasilitas tersebut dilakukan tanpa mengikuti proses dan prosedur yang seharusnya dan atau tanpa memandang kemampuan/kualifikasinya, jasa, profesional serta konsekuensinya pada kesejahteraan masyarakat.
  4. Dalam satu unit kerja didominasi oleh alumni atau suku tertentu.
Contoh kasus nyata yang terjadi di Medan pada tahun 2009 yaitu 7 CPNS tidak ikut seleksi tapi dinyatakan lulus. Oknum pejabat Bupati telah bertindak nepotisme dengan meluluskan 7 orang kroninya padahal sama sekali tidak mengikuti ujian seleksi.
Sangat jelas tindakan ini termasuk melanggar etika, apalagi jika dihubungkan dengan landasan-landasan etika yaitu persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan dan kebenaran.
1.      Dilihat dari sisi persamaan, setiap manusia pada dasarnya menginginkan perlakuan yang sama karena semua manusia itu sederajat. Namun dengan adanya tindakan nepotisme ini oleh para aparatur negara telah melanggar landasan etika persamaan, karena telah mengutamakan atau mengistimewakan para keluarga dan atau kroninya untuk menduduki posisi di birokrasi.
2.      Dilihat dari sisi kebaikan, sangat jelas nepotisme melanggar landasan kebaikan, karena tindakan ini telah merugikan orang lain, menghilangkan kesempatan bagi orang lain yang lebih berhak.
3.      Dilihat dari sisi keadilan, yang dimaksud keadilan yaitu kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. Tindakan nepotisme jelas telah melanggar keadilan, yaitu lebih mementingkan sanak saudara atau kroninya tanpa melihat bahwa ada orang lain yang lebih berhak atau lebih pantas untuk mendapatkan posisi di birokrasi.
4.      Dilihat dari sisi kebebasan, setiap orang memang mempunyai kebebasan untuk bertindak apa saja. Namun kebebasan mempunyai batas yaitu kebebasan orang lain. Nepotisme melanggar kebebasan para calon aparatur negara untuk mendapatkan haknya. Mereka terhalang oleh para aparatur negara yang lebih mementingkan sanak saudara maupun kroninya.
5.      Dilihat dari sisi kebenaran, kebenaran erat dengan kejujuran, namun tindakan nepotisme ini jelas telah melanggarnya. Mereka menempatkan orang bukan atas kemampuan yang sebenarnya namun hanya karena hubungan kekerabatan saja. Pada dasarnya membantu orang lain termasuk membantu keluarga atau kroninya untuk mendapatkan pekerjaan itu benar atau baik. Namun nepotisme ini tidak dapat dibenarkan karena tindakan ini tidak mengikuti aturan main yang telah ditentukan. Seharusnya semua calon aparatur negara mengikuti prosedur tes yang telah ditentukan dengan jujur dan sportif.
     Tindakan ini menyebabkan birokrasi kita kurang berkualitas. Bibit-bibit aparatur negara yang berkompeten dan benar-benar dibutuhkan negara banyak gagal dalam tes CPNS. Mereka kalah atas kecurangan para aparatur negara yang mengutamakan para keluarga atau kroninya yang kemampuannya belum tentu sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dan hasilnya banyak aparatur negara yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan keahliannya, sehingga tugasnya pun tidak terselesaikan secara maksimal. Inilah kasus yang cukup sulit diberantas, karena kasus semacam ini telah terjadi dan berakar kuat di negara kita. Tindakan ini memperkecil kemungkinan bagi masyarakat kecil untuk menjadi Aparatur Negara yang tidak mempunyai kerabat di birokrasi, yang sebenarnya mampu dan pantas menduduki jabatan di birokrasi.
Disinilah perlunya etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya negara kita yang masyarakatnya masih krisis akan kejujuran. Sebagian dari para aparatur negara telah melupakan adanya etika birokrasi. Mereka berani melanggar etika birokrasi demi kepentingan pribadinya untuk membantu sanak saudara atau temannya. Adanya etika birokrasi, atau etika kepegawaian sebenarnya dibuat untuk mengatur tindakan para aparatur negara agar mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan dapat lebih bermoral. Dengan adanya etika kepegawaian yang jelas dan sanksi hukum yang berat bagi setiap pelanggarnya di setiap instansi, seharusnya tidak ada lagi pelanggaran etika jika semua pihak benar-benar mau  menaatinya tidak hanya sekedar didengungkan saja.

Pandangan Teori Etika Teleologi (End/Result-based ethic) Terhadap Kasus Nepotisme (Kecurangan dalam Perekrutan PNS).
Teleologi mengukur baik buruk suatu tindakan dilihat dari tujuan , maupun akibat dari suatu tindakan tersebut.
2 aliran pemikiran:
a. Egoisme : Tindakan setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri (“Ends Justify the Means)
b. Utilitarianism (Result-based ethics).
Ø   Keduanya mempertimbangkan konsekuensi – konsekuensi sebagai dasar untuk menentukan tindakan yang benar (Mill & Betham)
Ø   Public interest merupakan ukuran penting.
Dalam kasus ini muncul suatu masalah yang kompleks yaitu terdapat perbedaan antara kepentingan umum dengan kepentingan Kelompok.
Dimana adanya pelanggaran terhadap Landasan Etika administrasi publik, yaitu persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan dan kebenaran.
     Tindakan Nepotisme ini memperkecil kemungkinan bagi masyarakat kecil untuk menjadi Aparatur Negara yang tidak mempunyai kerabat di birokrasi, yang sebenarnya mampu dan pantas menduduki jabatan di birokrasi.
     Dalam Tindakan Nepotisme  mengutamakan suatu sasaran, ukuran atau hasil yang dikehendaki didasarkan pada kepentingan si pengambil keputusan atau kelompok yang diuntungkan, dan bukan kepentingan umum.
Jadi teori teleologi, memandang bahwa Tindakan Nepotisme ini, menghasilkan tindakan dan akibat yang buruk, karena para pemangku kebijakan atau aktor yang ada di dalamnya menggunakan aliran pemikiran Egoisme, tanpa mempertimbangkan konsekuensi – konsekuensi, untuk menentukan suatu tindakan yang benar.


Sumber : inioctaapp.blogspot.com/2011/08/tugas-etika-administrasi-negara.html, diunduh Tanggal 26 Maret 2014


Pandangan Teori Etika Teleologi (End/Result-based ethic)
Teleologi mengukur baik buruk suatu tindakan dilihat dari tujuan , maupun akibat dari suatu tindakan tersebut.
2 aliran pemikiran:
a. Egoisme : Tindakan setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri (“Ends Justify the Means)
b. Utilitarianism (Result-based ethics).
Ø   Keduanya mempertimbankan konsekuensi2 sebagai dasar untuk menentukan tindakan yang benar (Mill & Betham)
Ø   Public interest merupakan ukuran penting

Utilitarianisme (result-based ethics):
       Egoisme etis menurut Aristoteles bisa dibenarkan secara moral jika untuk mempertahankan hidup dan kebahagiaan secara dasar bukan hedonisme
       Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham 1748 –1832) bahwa untuk menilai baik buruknya suatu tindakan secara moral adalah menguntungkan kepentingan orang banyak.
      Etika Utilitarianisme menetapkan 3 kriteria :
-Manfaat
-Manfaat terbesar dari alternatif
-Manfaat terbesar untuk orang banyak
Dilema:
1Siapa yang menentukan apakah suatu sasaran, ukuran atau hasil yang dikehendaki didasarkan pada kepentingan umum, dan bukan kepentingan si pengambil keputusan atau kelompoknya atau kelompok yang diuntungkan?.
2. Dimana batas antara hak perorangan dengan kepentingan umum?
Masalah sederhana, jika kepentingan umum mencerminkan kepentingan individu.
Masalah menjadi kompleks jika terdapat perbedaan tajam antara kepentingan umum dengan kepentingan pribadi.
3. Bagaimana membuat perhitungan yang tepat bahwa langkah2 yang dilakukan akan menguntungkan kepentingan umum dan bukannya merugikan?
Fakta/ Latar Belakang terbatas pada apa yang diperlukan untuk jalan cerita (story
Semua fakta yang diperlukan untuk narasi dihitung
Aktor utama diidentifikasi, tetapi terbatas pada beberapa orang di storyline
Program alternatif tindakan/dilema moral ditimbulkan pada akhir narasi
Sumber diidentifikasi
Apa saja fakta yang relevan dari kasus ini?
Menulis tanpa kesalahan tata bahasa
Apa isu-isu etikanya?
Apa saja pertanyaan yang relevan dari pandangan pragmatisme bijaksana?
Apa saja pertanyaan yang relevan dari pandangan deontologis (Kantian)?
Siapa stakeholder/pemangku kebijakan utama?
Apa saja pertanyaan yang relevan dari pandangan utilitarian (teleologis)?

Belum ada Komentar untuk "NEPOTISME (KECURANGAN DALAM PEREKRUTAN PNS) MELANGGAR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK DILIHAT DARI TEORI ETIKA TELEOLOGI."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel