Urusan Pemerintahan
Kamis, 16 Oktober 2014
Tambah Komentar
ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH
1. Urusan Pemerintahan (Function)
2. Kelembagaan (Institution)
3. Personil (Personnel)
4. Keuangan Daerah (Local Finance)
5. Perwakilan (Representation)
6. Pelayanan Publik (Public Service)
7. Pengawasan (Control/Supervision)
PEMENCARAN URUSAN PEMERINTAHAN
n DESENTRALISASI
Penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
n DEKONSENTRASI
Pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
n TUGAS
PEMBANTUAN
Penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
Kab,kota dan desa atau dari Kab, kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu
KRITERIA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
- Pusat: Berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, Monev, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
- Provinsi: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kab/Kota)
- Kab/Kota: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu Kab/Kota)
KRITERIA PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
- Externalitas (Spill-over)
Mempertimbangkan
dampak yang timbul, apabila dampaknya bersifat lokal, maka daerah tsb yang
mengurus
- Akuntabilitas
Yang
berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan
dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi)
- Efisiensi
- Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy
- Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik
- Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal
PEMBAGIAN KEWENANGAN PUSAT DAN
DAERAH
q Urusan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat :
- politik luar negeri;
- pertahanan;
- keamanan;
- yustisi;
- moneter dan fiskal nasional; dan
- agama.
(UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemda)
Urusan Politik Luar Negeri
mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam
jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan
perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri,
dan sebagainya.
Urusan Pertahanan
Misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan
perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya,
membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan
kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan
sebagainya
Urusan Keamanan
Misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan
keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang
kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya
Urusan Justisi
Misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa,
mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan
keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang,
Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan
peraturan lain yang berskala nasional
Urusan Moneter dan Fiskal
Nasional
Kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata
uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya
Urusan Agama
Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional,
memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam
penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan
pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh
Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam
menumbuh-kembangkan kehidupan beragama.
Belum ada Komentar untuk "Urusan Pemerintahan"
Posting Komentar