Urusan Pemerintahan



ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH
1. Urusan Pemerintahan (Function)
2. Kelembagaan (Institution)
3. Personil (Personnel)
4. Keuangan Daerah (Local Finance)
5. Perwakilan (Representation)
6. Pelayanan Publik (Public Service)
7. Pengawasan (Control/Supervision)

PEMENCARAN URUSAN PEMERINTAHAN

n  DESENTRALISASI
                Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
n  DEKONSENTRASI
                Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
n  TUGAS PEMBANTUAN
                Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada Kab,kota dan desa atau dari Kab, kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu

KRITERIA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
  1. Pusat: Berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, Monev, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
  2. Provinsi: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kab/Kota)
  3. Kab/Kota: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu Kab/Kota)

KRITERIA PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

  1. Externalitas (Spill-over)
                Mempertimbangkan dampak yang timbul, apabila dampaknya bersifat lokal, maka daerah tsb yang mengurus
  1. Akuntabilitas
                Yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi)
  1. Efisiensi

  • Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy
  • Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik
  • Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal


PEMBAGIAN KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH
q  Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat :
  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan;
  4. yustisi;
  5. moneter dan fiskal nasional;  dan
  6. agama.
(UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda)


Urusan Politik Luar Negeri
mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya.


Urusan Pertahanan
Misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya


Urusan Keamanan
Misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya

Urusan Justisi
Misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional

Urusan Moneter dan Fiskal Nasional
Kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya

Urusan Agama
Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh-kembangkan kehidupan beragama.

Belum ada Komentar untuk "Urusan Pemerintahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel