URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA



URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Provinsi (Pasal 13 UU Pemda) :
          Perencanaan & pengendalian pembangunaan
          perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
          penyelenggaraan ketertiban umum & ketentraman masyarakat
          penyediaan sarana & prasarana umum
          penanganan bidang kesehatan
          penyelenggaraan pendidikan & alokasi sumber daya manusia potensial
          penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kota
          pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
          fasilitasi pengembangan koperasi, UKM termasuk lintas kabupaten/kota
          pengendalian lingkungan hidup
          pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
          pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
          pelayanan administrasi umum pemerintahan
          pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota
          penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

Kab/Kota (Pasal 14 UU Pemda :
n  perencanaan dan pengendalian pembangunan
n  perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
n  penyediaan sarana dan prasarana umum
n  penanganan bidang kesehatan
n  penyelenggaraan pendidikan; penanggulangan masalah sosial
n  pelayanan bidang ketenagakerjaan
n  fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
n  pengendalian lingkungan hidup
n  Pelayanan pertanahan
n  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
n  pelayanan administrasi umum pemerintahan
n  pelayanan administrasi penanaman modal
n  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

Urusan pemerintahan provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan


ORGAN DAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN DAERAH
q  Organ Pemerintahan daerah terdiri dari Pemerintah Daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPRD sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
q  Untuk Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dilakukan oleh Gubernur yang dibantu oleh Wakil Gubernur.
q  Untuk Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bupati/Walikota yang dibantu oleh Wakil Bupati/Walikota .

PEMERINTAH DAERAH
q  Pemegang kekuasaan pemerintahan dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
q  Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung melalui Pemilukada untuk masa jabatan 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan.
q  Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah berasal dari Partai Politik atau gabungan partai politik atau berasal dari calon perseorangan.

PERANGKAT DAERAH
q  Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
q  Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

DPRD
q  DPRD sebagai pemegang kekuasaan legislasi
q  DPRD mempunyai fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.
q  DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
q  DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
q  Anggota DPRD punya hak mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif

ALAT KELENGKAPAN DPRD
    1. Pimpinan;
    2. Komisi;
    3. Panitia musyawarah;
    4. Panitia anggaran;
    5. Badan kehormatan; dan
    6. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Komisi DPRD teridiri dari :
    1. Komisi A Bidang Pemerintahan
    2. Komisi B Bindang Perkonomian dan Keuangan
    3. Komisi C Bidang Pembangunan
    4. Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat

Belum ada Komentar untuk "URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel