URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Kamis, 16 Oktober 2014
Tambah Komentar
URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA
Provinsi (Pasal 13 UU Pemda) :
•
Perencanaan
& pengendalian pembangunaan
•
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
•
penyelenggaraan
ketertiban umum &
ketentraman masyarakat
•
penyediaan
sarana & prasarana umum
•
penanganan
bidang kesehatan
•
penyelenggaraan
pendidikan & alokasi
sumber daya manusia potensial
•
penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/ kota
•
pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
•
fasilitasi
pengembangan koperasi, UKM
termasuk lintas kabupaten/kota
•
pengendalian
lingkungan hidup
•
pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
•
pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil
•
pelayanan
administrasi umum pemerintahan
•
pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota
•
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Kab/Kota (Pasal 14 UU Pemda :
n perencanaan dan pengendalian pembangunan
n perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
n penyediaan sarana dan prasarana umum
n penanganan bidang kesehatan
n penyelenggaraan pendidikan; penanggulangan
masalah sosial
n pelayanan bidang ketenagakerjaan
n fasilitasi pengembangan koperasi, usaha
kecil dan menengah
n pengendalian lingkungan hidup
n Pelayanan pertanahan
n pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
n pelayanan administrasi umum pemerintahan
n pelayanan administrasi penanaman modal
n penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Urusan pemerintahan provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
ORGAN DAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN
DAERAH
q Organ
Pemerintahan daerah terdiri dari Pemerintah Daerah sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif dan DPRD sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
q Untuk
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dilakukan oleh Gubernur yang dibantu oleh
Wakil Gubernur.
q Untuk
Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bupati/Walikota yang
dibantu oleh Wakil Bupati/Walikota .
PEMERINTAH DAERAH
q Pemegang
kekuasaan pemerintahan dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
q Kepada
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung melalui Pemilukada untuk
masa jabatan 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa
jabatan.
q Calon
Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah berasal dari Partai Politik atau
gabungan partai politik atau berasal dari calon perseorangan.
PERANGKAT DAERAH
q Perangkat daerah provinsi terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
q Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri
atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan, dan kelurahan.
DPRD
q DPRD
sebagai pemegang kekuasaan legislasi
q DPRD
mempunyai fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.
q DPRD
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
q DPRD
dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
q Anggota
DPRD punya hak mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan
usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif
ALAT KELENGKAPAN DPRD
- Pimpinan;
- Komisi;
- Panitia musyawarah;
- Panitia anggaran;
- Badan kehormatan; dan
- Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Komisi DPRD teridiri dari :
- Komisi A Bidang Pemerintahan
- Komisi B Bindang Perkonomian dan Keuangan
- Komisi C Bidang Pembangunan
- Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat
Belum ada Komentar untuk "URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA"
Posting Komentar