“Pendidikan dan Pelatihan PNS”



  1. Pendidikan (menurut Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2002;204) adalah Proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mndewasakan mnusia melalui upya pengajaran dan pelatihan
  2. Pelatihan à suatu proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik dan metode tertentu guna meningkatkan keahlian dan atau melalui prosedur sistematis dan terorganisasi yang berlangsung dalam kurun waktu yang relatif singkat

  1. Pendidikan dan pelatihan pegawai negeri diperuntukkn bagi seluruh pegawai negeri, baik pegawai yang baru diangkat (CPNS) maupun pegawai-pegawai lama una meningkatkan eksistensi mereka
  2. Diklat ang diperuntukkan bagi pegawai baru (CPNS) dimaksudkan agar dkemudian hari mereka dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebabnkan kepadanya
  3. Bagi pegawai lama, diklat dimksudkan untuk meningkatkan prestasi kerja sesuai dengan kompetensinya sehingga lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas dimasa yang akan datang

Tujuan pelaksanaan diklat
  1. Meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian dan keerampilan
  2. Menciptakan pola pikir yang sama
  3. Menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang baik
  4. Membina karier PNS

Tujuan Diklat secara khusus
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian ,keterampilan dan sikap mental untuk dapat melasanakan tugas jbatan secara profesional dengan dilandasi kepribaian dan etika PNS sesuai dengan ebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai teladan pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yag berorientasi pada pemberian pelayanan prima, sebagai pengayom dan memberdayakan masyarakat

d)      Menciptakan kesamaan visi, misi dan dinamika pola pikir dlam melaksanakan tugas umum pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakt demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa

Analisis Kebutuhan Diklat
n  Usaha peningkatan kompetensi dan keterampilan jabatan dari seorang PNS
n  Pemenuhan kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan serta perencanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier seorang PNS

n  Perencanaan dan penetapan peserta, penentuan tujuan dan sasaran spesifik program diklat, penetapan bahan diklat, sarana dan prasarana, pembiayaan, evaluasi pelaporan pelaksanaan diklat

Belum ada Komentar untuk "“Pendidikan dan Pelatihan PNS”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel