INDIVIDU, MASYARAKAT, DAN HUKUM



Individu
Setiap orang dilahirkan sebagai individu. Individu adalah seorang manusia yang khas atau unik dan memiliki kemampuan serta kebutuhan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Individu ini membutuhkan orang lain dalam mengembangkan kemampuan dan memenuhi kebutuhannya sehingga individu akan berkelompok membentuk masyarakat. Individu juga dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yang paling kecil atau terbatas. Proses pembentukan individu menjadi pribadi dipengaruhi faktor pembawaan (potensi fisik-biologis dan potensi mental psikologis yang dibawa sejak lahir) dan faktor lingkungan.
-          Manusia selaku individu, memiliki 3 naluri yaitu:
1.       Naluri untuk mempertahankan kelangsungan hidup
Naluri ini membuat manusia memiliki banyak kebutuhan. Kebutuhan utama adalah kebutuhan fisik seperti makan dan minum. Berdasarkan Hierarki Maslow, kebutuhan manusia terdiri dari 5 tingkat dimana suatu tingkat kebutuhan akan terus muncul apabila sudah memenuhi kebutuhan ditingkat sebelumnya. Kebutuhan manusia sangat beragam; kebutuhan ini lebih mudah dipenuhi kalau individu hidup berkelompok dengan individu lainnya.
2.       Naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan
Seperti yang dapat dilihat dari Hirearki Maslow, manusia membutuhkan safety needs dalam mempertahankan keturunannnya, baik dari gangguan cuaca yang tidak nyaman, binatang liar, atau manusia lain.
Manusia menggunakan pakaian dengan berbagai jenis bahan dan model yang disesuaikan dengan kondisi cuaca, perumahan yang bentuknya bermacam-macam yang didesain untuk memberikan perlindungan dari gangguan. Selain itu, perkawinan untuk memenuhi kebutuhan fisik juga merupakan bentuk ketergantungan individu terhadapat individu lain dan upaya untuk memenuhi naluri meneruskan keturunan.
3.       Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan
Manusia selalu ingin tahu segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Hal ini memunculkan ilmu pengetahuan yang dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan batin manusia. Penerapan ilmu pengetahuan dalam bentuk cara dan alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia disebut teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bisa dipisahkan dari manusia dimana kedua hal tersebut tidak seluruhnya muncul dari pengalaman sendiri tetapi lebih banyak dari belajar dan meniru orang lain. Karena itu, manusia dapat memenuhi kepuasannya dengan hidup berkelompok.

-          Manusia selaku makhluk sosial
Ketergantungan individu terhadap individu lain sangat tinggi karena manusia pada umumnya tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada saat kecil, untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan diri dengan lingkungan manusia sangat bergantung pada orang lain. Namun seiring dengan bertambahnya usia maka tingkat ketergantungan akan berkurang namun tetap membutuhkan orang lain. Hal ini dikarenakan sepintar apapun manusia, ia tidak bisa memenuhi segala kebutuhan dengan cara memproduksi sendiri. Oleh karena itu timbul pertukaran barang dan jasa. Seorang ahli Antropologi dari Polandia yaitu Malinowski (1949) menyatakan bahwa manusia berusaha memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya dengan perantara kebudayaan. Dalam hidup dan perkembangannya, baik langsung ataupun tidak, manusia membutuhkan karya dan jasa orang lain. Manusia mempunyai emosi atau perasaan dan perasaan ini perlu ditanggapi atau direspon oleh orang lain. Manusia baru mempunyai makna atau arti dalam hidup kalau ia sudah berkelompok dengan orang lain.

Masyarakat
Terdapat beberapa definisi masyarakat yang dikemukakan oleh para pakar, antara lain:
1.       Koentjaraningrat : Kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat berkelanjutan, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
2.       Selo Soemardjan : Orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
3.       Paul B.Horton & C.Hunt : Kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kumpulan manusia tersebut.
4.       J.L Gillin dan J.P Gillin : Kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.
5.       Ralph Linton : Setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama sehingga dapat mengatur diri sendiri dan menganggap diri sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
6.       Anne Ahira : Sekelompok orang yang membentuk sistem yang semi tertutup ataupun semi terbuka, yang mana interaksi sebagian besar adalah antara perorangan yang berada di dalam kelompok masyarakat tersebut.
7.       Emile Durkheim : Suatu sistem yang dibentuk dari hubungan antar anggota sehingga menampilkan suatu realitas tertentu yang mempunyai ciri-cirinya sendiri.
8.       Karl Marx : Suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
9.       M.J Herskovits : Kelompok individu yang diorganisasi dan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
10.   Mac Iver dan Page : Suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara dari weweanang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkat laku serta kebebasan manusia. Masyarakat merupakan jalinan hubungan sosial dan masyarakat selalu berubah.

Dari definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat (society) adalah sekelompok manusia yang hidup bersama, saling berhubungan dan mempengaruhi, terikat satu sama lain dimana hubungan ini melahirkan kebudayaan yang sama. Pengertian ini tidak memiliki batas yang jelas mengenai berapa jumlah orang yang tergabung dalam satu kelompok, tapi jumlah minimalnya adalah 2 orang. Dalam kehidupan berkelompok akan dibuat norma atau aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan tujuan menjaga kestabilan, keamanan, dan ketertiban bersama.
Setiap individu memiliki kedudukan dan peranan yang berbeda sehingga memungkinkan mereka saling bekerja sama dan melengkapi satu sama lain. Interaksi yang muncul antar individu dimana mereka saling mempengaruhi dan menyesuaikan diri dapat disebut sebagai proses sosial apabila proses ini berkelanjutan dan teratur akan membentuk sosial budaya dari suatu kelompok.
Hal – hal penting yang harus ada di dalam masyarakat adalah :

1.       Adanya sejumlah orang
2.       Tinggal di daerah tertentu
3.       Hubungan satu sama lain
4.       Terikat karena kepentingan bersama

5.       Kesatuan dan solidaritas
6.       Ketergantungan
7.       Diatur oleh norma atau aturan
8.       Kebudayaan

               
Ø  Status dan Peran Individu dalam Masyarakat
Setiap individu dalam masyarakat mempunyai peran (role) dan kedudukan (status) yang berbeda. Peran adalah pola perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai posisi (status) tertentu. Sedangkan kedudukan (status) adalah posisi seseorang di dalam suatu kelompok. Di Indonesia setiap individu mempunyai kepentingan yang beragam, maka setiap individu dapat berstatus dan berperan di beberapa kelompok sesuai dengan kepentingannya itu. Sebagai contoh, dalam keluarga terdapat ayah, ibu dan anak. Ayah mempunyai status sebagai  :
-          Di rumah, berstatus kepala rumah tangga : Ia dituntut untuk berperan sebagai pemimpin dalam rumah, pencari nafkah dan kewajiban perilaku lainnya yang melekat dengan contoh seorang  ayah yang baik.
-          Di kantor, berstatus sebagai karyawan : Ia mempunyai pemimpin dan harus taat terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh pimpinan kantornya.
-          Di masyarakat, berstatus sebagai ketua RW : Ia harus membimbing, mengarahkan, membina setiap warga RW yang dipimpinnya.
-          Ayah mempunyai kegemaran sepak bola, karena itu ia masuk dalam organisasi sepak bola. Sebagai anggota ia pun wajib berperan sebagai anggota yang baik dalam organisasi tersebut dengan taat dan patuh terhadap aturan yang telah ditentukan.  
Setiap individu harus berperilaku atau berperan sesuai dengan kedudukannya agar dapat diterima dan diakui keberadaannya. Karena setiap organisasi mempunyai aturan sendiri, maka sanksi yang diberikan oleh setiap organisasi kepada anggota yang melanggarpun berbeda pula. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga keutuhan,keseimbangan, kestabilan kelompoknya sehingga tujuan kelompok dapat tercapai. Contohnya yaitu antara sepak bola, tinju atau bola voli mempunyai aturan yang beda. Setiap orang dalam tim sepak bola mempunyai tugas dan peran yang berbeda, kiper menjaga gawang, ada penyerang dan ada yang mempertahankan bola. Tapi tujuannya sama yaitu mendapatkan kemenangan. Dalam sepak bola tidak diperkenankan mempergunakan aturan tinju, dan bila itu jadi maka akan dikenakan sanksi berupa kartu merah, kuning atau dikeluarkan dari permainan sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang mempunyai peran dan tugas yang berbeda. Tugas seorang dokter berbeda dengan guru, petani, supir atau ABRI. Tapi masing-masing saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama yaitu terpenuhinya kebutuhan dan mencapai kesejahteraan. Dengan demikian peran dan kedudukan sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan integritas sosial. Apabila seorang ayah tidak memberikan keteladanan kepada anaknya atau bila guru, petani, dokter, ABRI, supir tidak melaksanakan peranannya dengan baik, maka akan terjadi penyimpangan dan goncangan-goncangan yang dapat mengganggu kestabilan hidup bermasyarakat. Kedudukan atau status seseorang dalam masyarakat ada 2 macam: 
1.       Ascribed status
Kedudukan yang diperoleh tanpa melalui perjuangan atau usaha sendiri, biasanya diperoleh melalui kelahiran. Seseorang yang bergelar raden otomatis anaknya juga bergelar raden. Seseorang yang berasal dari kasta sudra (Hindu) akan tetap berkasta sudra walaupun mempunyai kepintaran dan keterampilan yang tinggi. Status ini bersifat tertutup karena setiap orang tidak bisa menjadi anggota secara bebas. Perkawinan biasanya adalah cara untuk masuk ke dalam status ini.
2.       Achieved status
Kedudukan yang diperoleh melalui usaha atau perjuangan sendiri. Seseorang menjadi Direktur sebuah perusahaan karena ia rajin dan ulet. Status seseorang menjadi guru karena ia berhasil masuk dan belajar dengan baik di IKIP. Status ini bersifat terbuka artinya setiap orang dapat mencapainya atau meraihnya, tergantung kemampuan masing-masing individu dalam berprestasi.
Setiap status dan kedudukan mempunyai seperangkat simbol atau lambang yang dapat mencerminkan statusnya. Seperti orang yang berstatus ekonomi tinggi tercermin dari bentuk dan luas rumah, seorang guru tercermin sikap dan pakaiannya, seorang ABRI dari kegagahan dan pakaiannya, seseorang dari golongan ningrat akan tampak dari cara berbicara dan sopan santunnya. Banyak simbol yang dapat mencerminkan status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. Dengan demikian status dapat disebabkan oleh posisinya dalam pekerjaan. pemilikan kekayaan, agama dan faktor biologis seperti jenis kelamin. dan lain sebagainya.

Hukum
Berikut ini adalah definisi hukum dari para ahli hukum terdahulu :
-          Tullius Cicerco (Romawi) dala “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-          Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625 :
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-          J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-          Thomas Hobbes : Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-          Rudolf von Jhering : Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-          Plato : Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-          Aristoteles : Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
-          E. Utrecht : Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
-          R. Soeroso SH : Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
-          Mochtar Kusumaatmadja : Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan yg secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa (pemerintah) melalui undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketentuan mengenai peristiwa tertentu pertimbangan ditetapkan oleh hakim di pengadilan melalui vonis.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan selama berabad - abad dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama didasarkan karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum diterapkan di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang dipakai dalam perundang-undangan yang merupakan tingkat lanjut dari aturan-aturan setempat dari masyarakat yang ada di wilayah Indonesia.
Hukum di Indonesia dibuat dengan tujuan untuk untuk mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan damai. Ditelaah lebih dalam lagi, maka terdapat 3 tujuan hukum yang ditekankan para ahli hukum, yaitu :
o   Tujuan hukum pada penciptaan ketertiban masyarakat
o   Untuk mencapai keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ketertiban saja tidaklah cukup karena suatu masyarakat yang tertib belum ada keadilan didalamnya, jadi keadilanlah yang menjadi tujuan akhir dari hukum itu.
o   Bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Sumber hukum (khususnya di Indonesia) dapat dibedakan dalam dua macam, yakni  :
1.       Sumber hukum materiil - “mengapa hukum itu mengikat?”
Ditaatinya hukum karena adanya sanksi, bagaimana kalau tidak besar, atau kecil sekali, karena taat atau soleh, etika, pengaruh lingkungan, apa keuntungannya, atau karena tidak ada pilihannya (pragmatis), motivasi manusia, berhubungan dengan masalah psikologi. Teori alam atau kodrati (natural law theory), bersumber dari agama, akal sehat. Tunduk hukum karena dipaksakan oleh penguasa dan lainnya. Sumber yang menjadi penyebab adanya hukum, yaitu berupa keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materil menentukan isi hukum, atau memberi identitas hukum. Sumber hukum materiil ini bisa berupa jiwa, bangsa ataupun dari pandangan hidup bangsa (filsafat bangsa).
2.       Sumber hukum formal - “dimanakah kita bisa dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum?”
Undang-undang, Kebiasaan (termasuk adat), Keputusan Pengadilan ( hakim menerapkan dan melakukan penemuan hukum),Traktat atau perjanjian internasional, pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber tambahan (doktrin). Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dikenal dari sifatnya. Karena bentuknya itu maka hukum diketahui, berlaku umum, dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

 Hubungan individu, masyarakat dengan hukum
Manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat hidup bersama dengan sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri. Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah ZOÖN POLITICON, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Dan karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial.
Setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Dan dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling menbantu untuk memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang menganggu keserasian. Dan bila kepentingan tersebuit berbeda yang kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah untuk memenuhi kehendaknya.
Karena itu diperlukan suatu aturan yang mengatur setiap anggota dalam masyarakat. Maka dibuatlah aturan yang disebut dengan norma. Dengan norma tersebut setiap anggota masyarakat dengan sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjuk bagaiman cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasar pembentukan hukum dari kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar setiap individu masyarakat dapat hidup selaras
Fungsi Hukum
Di dalam setiap masyarakat senantiasa terdapat berbagai kepentingan diantara masyarakat. Di antara kepentingan itu ada yang bisa selaras dengan kepentingan yang lain, tetapi ada juga kepentingan yang memicu konflik dengan kepentingan yang lain. Karena itu, hukum harus difungsikan untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi.
o   Fungsi hukum menurut Franz Magnis Suseno: Untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan. 
o   Dalam pandangan Achmad Ali, fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam : 
§  fungsi hukum sebagai “a tool of social control”,
§  fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering
§  fungsi hukum sebagai simbol,
§  fungsi hukum sebagai “a political instrument
§  fungsi hukum sebagai integrator.
o   Lawrence M. Friedmann dalam buku “Law and Society an Introduction,” fungsi hukum adalah : 
§  pengawasan/pengendalian sosial (social control) ;
§  penyelesaian sengketa (dispute settlement) ; 
§  rekayasa sosial (social engineering). 
o   Berkaitan dengan fungsi hukum, Muchtar Kusumaatmadja, mengajukan konsepsi hukum sebagai :
§  Sarana pembaruan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan.
§  Tata kaedah yang dapat berfungsi untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan.
Kedua fungsi tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh hukum di samping fungsinya yang tradisional, yakni untuk menjamin adanya kepastian dan ketertiban. 
o   Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
o   Sedangkan dalam pandangan Peters, yang menyatakan bahwa fungsi hukum itu dapat ditinjau dari tiga perspektif :
1.       Perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tinjauan ini disebut tinjauan dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum (the policement view of the law).
2.       Perspektif social engineering. Tinjauan yang dipergunakan oleh para penguasa (the official perspective of the law), dan karena pusat perhatian adalah apa yang diperbuat oleh penguasa dengan hukum.
3.       Perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum (the bottom’s up view of the law) dan dapat pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law). 
Dari beberapa pendapat pakar hukum mengenai fungsi hukum di atas, dapatlah dikatakan bahwa fungsi hukum, sebagai berikut :
Ö        Memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku. Sebagai pedoman perilaku, hukum menyiratkan perilaku yang diharapkan diwujudkan oleh masyarakat apabila warga masyarakat melakukan suatu kegiatan yang diatur oleh hukum
Ö        Pengawasan atau pengendalian sosial (social control)
Menurut A. Ross sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto, hukum mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Ross menganut teori imperatif tentang fungsi hukum dengan banyak menghubungkannya dengan hukum pidana. Dalam kaitan ini, hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman maupun perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya. Misalnya perbuatan kejahatan penganiayaan, norma ini merupakan sarana pemaksa yang berfungsi melindungi warga masyarakat terhadap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada orang lain.
Pengendalian sosial (social control) pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan hukum, Dengan kata lain, pengendalian sosial daripada hukum dapat bersifat preventif maupun represif. Preventif merupakan suatu usaha untuk mencegah prilaku yang menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.
Ö        Penyelesaian konflik atau sengketa (dispute settlement)
Di dalam masyarakat berbagai persengketaan dapat terjadi, misalnya antara keluarga yang dapat meretakan hubungan keluarga, antara mereka dalam suatu urusan bersama (company), yang dapat membubarkan kerjasama. Sengketa juga dapat mengenai perkawinan atau waris, kontrak, tentang batas tanah, dan sebagainya. Cara-cara penyelesaian sengketa dalam suatu masyarakat yaitu ada yang diselesaikan melalui lembaga formal yang disebut dengan pengadilan, dan ada yang diselesaikan secara sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan mendapat bantuan dari orang yang ada di sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk mengukur, sampai berapa jauh terjadi pelanggaran norma dan apa yang harus diwajibkan kepada pelanggar supaya yang telah dilanggar itu dapat diluruskan kembali.
Ö        Rekayasa sosial (social engineering)
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi dengan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi untuk mengendalikan masyarakat dan bisa juga menjadi sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

Referensi:

Belum ada Komentar untuk "INDIVIDU, MASYARAKAT, DAN HUKUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel