INDIVIDU, MASYARAKAT, DAN HUKUM
Selasa, 09 September 2014
Tambah Komentar
Individu
Setiap orang dilahirkan sebagai individu. Individu
adalah seorang manusia yang khas atau unik dan memiliki kemampuan serta kebutuhan
yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Individu ini membutuhkan orang
lain dalam mengembangkan kemampuan dan memenuhi kebutuhannya sehingga individu
akan berkelompok membentuk masyarakat. Individu juga dapat diartikan sebagai
suatu kesatuan yang paling kecil atau terbatas. Proses pembentukan individu
menjadi pribadi dipengaruhi faktor pembawaan (potensi fisik-biologis dan
potensi mental psikologis yang dibawa sejak lahir) dan faktor lingkungan.
-
Manusia
selaku individu, memiliki 3 naluri yaitu:
1. Naluri untuk mempertahankan kelangsungan
hidup
Naluri ini membuat manusia memiliki banyak
kebutuhan. Kebutuhan utama adalah kebutuhan fisik seperti makan dan
minum. Berdasarkan Hierarki Maslow, kebutuhan manusia terdiri dari 5 tingkat
dimana suatu tingkat kebutuhan akan terus muncul apabila sudah memenuhi
kebutuhan ditingkat sebelumnya. Kebutuhan manusia sangat beragam; kebutuhan ini
lebih mudah dipenuhi kalau individu hidup berkelompok dengan individu lainnya.
2. Naluri untuk mempertahankan kelanjutan
penghidupan keturunan
Seperti yang dapat dilihat dari Hirearki Maslow, manusia membutuhkan safety needs dalam mempertahankan
keturunannnya, baik dari gangguan cuaca yang tidak nyaman, binatang liar, atau
manusia lain.
Manusia menggunakan pakaian dengan berbagai jenis
bahan dan model yang disesuaikan dengan kondisi cuaca, perumahan yang bentuknya
bermacam-macam yang didesain untuk memberikan perlindungan dari gangguan.
Selain itu, perkawinan untuk memenuhi kebutuhan fisik juga merupakan bentuk
ketergantungan individu terhadapat individu lain dan upaya untuk memenuhi
naluri meneruskan keturunan.
3. Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan
Manusia selalu ingin tahu segala sesuatu yang ada
di sekitarnya. Hal ini memunculkan ilmu pengetahuan yang dapat memenuhi
kebutuhan spiritual dan batin manusia. Penerapan ilmu pengetahuan dalam bentuk cara dan alat untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia disebut teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi tidak
bisa dipisahkan dari manusia dimana kedua hal tersebut tidak seluruhnya muncul
dari pengalaman sendiri tetapi lebih banyak dari belajar dan meniru orang lain.
Karena itu, manusia dapat memenuhi kepuasannya dengan hidup berkelompok.
-
Manusia selaku makhluk sosial
Ketergantungan individu terhadap individu
lain sangat tinggi karena manusia pada umumnya tidak dapat dengan segera
menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada saat kecil, untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan diri dengan
lingkungan manusia sangat bergantung pada orang lain. Namun seiring dengan
bertambahnya usia maka tingkat ketergantungan akan berkurang namun tetap
membutuhkan orang lain. Hal ini dikarenakan sepintar apapun manusia, ia
tidak bisa memenuhi segala kebutuhan dengan cara memproduksi sendiri. Oleh
karena itu timbul pertukaran barang dan jasa. Seorang ahli Antropologi dari
Polandia yaitu Malinowski (1949) menyatakan bahwa manusia berusaha memenuhi
kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya dengan perantara kebudayaan. Dalam
hidup dan perkembangannya, baik langsung ataupun tidak, manusia membutuhkan
karya dan jasa orang lain. Manusia mempunyai emosi atau perasaan dan perasaan
ini perlu ditanggapi atau direspon oleh orang lain. Manusia baru mempunyai
makna atau arti dalam hidup kalau ia sudah berkelompok dengan orang lain.
Masyarakat
Terdapat beberapa
definisi masyarakat yang dikemukakan oleh para pakar, antara lain:
1. Koentjaraningrat
: Kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat
tertentu yang bersifat berkelanjutan, dan yang terikat oleh suatu rasa
identitas bersama.
2. Selo
Soemardjan : Orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
3. Paul
B.Horton & C.Hunt : Kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup
bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu,
mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam
kumpulan manusia tersebut.
4. J.L
Gillin dan J.P Gillin : Kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan,
tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.
5. Ralph
Linton : Setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama
sehingga dapat mengatur diri sendiri dan menganggap diri sebagai suatu kesatuan
sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
6. Anne
Ahira : Sekelompok orang yang membentuk sistem yang semi tertutup ataupun semi
terbuka, yang mana interaksi sebagian besar adalah antara perorangan yang
berada di dalam kelompok masyarakat tersebut.
7. Emile
Durkheim : Suatu sistem yang dibentuk dari hubungan antar anggota sehingga
menampilkan suatu realitas tertentu yang mempunyai ciri-cirinya sendiri.
8. Karl
Marx : Suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau
perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi
secara ekonomi.
9. M.J
Herskovits : Kelompok individu yang diorganisasi dan mengikuti suatu cara hidup
tertentu.
10. Mac
Iver dan Page : Suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara dari weweanang dan
kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkat
laku serta kebebasan manusia. Masyarakat merupakan jalinan hubungan sosial dan
masyarakat selalu berubah.
Dari
definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat (society) adalah sekelompok manusia yang
hidup bersama, saling berhubungan dan mempengaruhi, terikat satu sama lain
dimana hubungan ini melahirkan kebudayaan yang sama. Pengertian ini tidak
memiliki batas yang jelas mengenai berapa jumlah orang yang tergabung dalam
satu kelompok, tapi jumlah minimalnya adalah 2 orang. Dalam kehidupan
berkelompok akan dibuat norma atau aturan tentang apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan dengan tujuan menjaga kestabilan, keamanan, dan ketertiban
bersama.
Setiap
individu memiliki kedudukan dan peranan yang berbeda sehingga memungkinkan
mereka saling bekerja sama dan melengkapi satu sama lain. Interaksi yang muncul
antar individu dimana mereka saling mempengaruhi dan menyesuaikan diri dapat
disebut sebagai proses sosial apabila proses ini berkelanjutan dan teratur akan
membentuk sosial budaya dari suatu kelompok.
Hal – hal penting yang harus ada di dalam
masyarakat adalah :
1. Adanya
sejumlah orang
2. Tinggal
di daerah tertentu
3. Hubungan
satu sama lain
4. Terikat
karena kepentingan bersama
5. Kesatuan
dan solidaritas
6. Ketergantungan
7. Diatur
oleh norma atau aturan
8. Kebudayaan
Ø Status dan Peran Individu dalam Masyarakat
Setiap individu dalam masyarakat mempunyai peran (role) dan kedudukan (status)
yang berbeda. Peran adalah pola perilaku yang diharapkan dari seseorang yang
mempunyai posisi (status) tertentu. Sedangkan kedudukan (status) adalah posisi
seseorang di dalam suatu kelompok. Di Indonesia setiap individu mempunyai
kepentingan yang beragam, maka setiap individu dapat berstatus dan berperan di
beberapa kelompok sesuai dengan kepentingannya itu. Sebagai contoh, dalam
keluarga terdapat ayah, ibu dan anak. Ayah mempunyai status sebagai :
-
Di
rumah, berstatus kepala rumah tangga : Ia dituntut untuk berperan sebagai
pemimpin dalam rumah, pencari nafkah dan kewajiban perilaku lainnya yang
melekat dengan contoh seorang ayah yang
baik.
-
Di
kantor, berstatus sebagai karyawan : Ia mempunyai pemimpin dan harus taat
terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh pimpinan kantornya.
-
Di
masyarakat, berstatus sebagai ketua RW : Ia harus membimbing, mengarahkan,
membina setiap warga RW yang dipimpinnya.
-
Ayah
mempunyai kegemaran sepak bola, karena itu ia masuk dalam organisasi sepak
bola. Sebagai anggota ia pun wajib berperan sebagai anggota yang baik dalam
organisasi tersebut dengan taat dan patuh terhadap aturan yang telah
ditentukan.
Setiap
individu harus berperilaku atau berperan sesuai dengan kedudukannya agar dapat
diterima dan diakui keberadaannya. Karena setiap organisasi mempunyai aturan
sendiri, maka sanksi yang diberikan oleh setiap organisasi kepada anggota yang
melanggarpun berbeda pula. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga
keutuhan,keseimbangan, kestabilan kelompoknya sehingga tujuan kelompok dapat
tercapai. Contohnya yaitu antara sepak bola, tinju atau bola voli mempunyai
aturan yang beda. Setiap orang dalam tim sepak bola mempunyai tugas dan peran
yang berbeda, kiper menjaga gawang, ada penyerang dan ada yang mempertahankan
bola. Tapi tujuannya sama yaitu mendapatkan kemenangan. Dalam sepak bola tidak
diperkenankan mempergunakan aturan tinju, dan bila itu jadi maka akan dikenakan
sanksi berupa kartu merah, kuning atau dikeluarkan dari permainan sesuai dengan
tingkat kesalahannya.
Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang mempunyai peran dan tugas yang
berbeda. Tugas seorang dokter berbeda dengan guru, petani, supir atau ABRI.
Tapi masing-masing saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan
yang sama yaitu terpenuhinya kebutuhan dan mencapai kesejahteraan. Dengan
demikian peran dan kedudukan sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan
integritas sosial. Apabila seorang ayah tidak memberikan keteladanan kepada
anaknya atau bila guru, petani, dokter, ABRI, supir tidak melaksanakan
peranannya dengan baik, maka akan terjadi penyimpangan dan goncangan-goncangan
yang dapat mengganggu kestabilan hidup bermasyarakat. Kedudukan atau status
seseorang dalam masyarakat ada 2 macam:
1. Ascribed status
Kedudukan
yang diperoleh tanpa melalui perjuangan atau usaha sendiri, biasanya diperoleh
melalui kelahiran. Seseorang yang bergelar raden otomatis anaknya juga bergelar
raden. Seseorang yang berasal dari kasta sudra (Hindu) akan tetap berkasta
sudra walaupun mempunyai kepintaran dan keterampilan yang tinggi. Status ini
bersifat tertutup karena setiap orang tidak bisa menjadi anggota secara bebas.
Perkawinan biasanya adalah cara untuk masuk ke dalam status ini.
2.
Achieved
status
Kedudukan
yang diperoleh melalui usaha atau perjuangan sendiri. Seseorang menjadi Direktur
sebuah perusahaan karena ia rajin dan ulet. Status seseorang menjadi guru
karena ia berhasil masuk dan belajar dengan baik di IKIP. Status ini bersifat terbuka
artinya setiap orang dapat mencapainya atau meraihnya, tergantung kemampuan
masing-masing individu dalam berprestasi.
Setiap
status dan kedudukan mempunyai seperangkat simbol atau lambang yang dapat
mencerminkan statusnya. Seperti orang yang berstatus ekonomi tinggi tercermin
dari bentuk dan luas rumah, seorang guru tercermin sikap dan pakaiannya,
seorang ABRI dari kegagahan dan pakaiannya, seseorang dari golongan ningrat
akan tampak dari cara berbicara dan sopan santunnya. Banyak simbol yang dapat
mencerminkan status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. Dengan demikian
status dapat disebabkan oleh posisinya dalam pekerjaan. pemilikan kekayaan,
agama dan faktor biologis seperti jenis kelamin. dan lain sebagainya.
Hukum
Berikut ini
adalah definisi hukum dari para ahli hukum terdahulu :
-
Tullius
Cicerco (Romawi) dala “De Legibus”: Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-
Hugo Grotius (Hugo de
Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625 :
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-
J.C.T. Simorangkir, SH dan
Woerjono Sastropranoto, SH : Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-
Thomas Hobbes : Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-
Rudolf von Jhering : Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam
suatu Negara.
-
Plato : Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-
Aristoteles : Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
-
E. Utrecht : Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
-
R.
Soeroso SH : Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
-
Mochtar
Kusumaatmadja : Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan yg
secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa (pemerintah) melalui
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Ketentuan mengenai peristiwa tertentu pertimbangan ditetapkan oleh hakim di
pengadilan melalui vonis.
Hukum di
Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan selama berabad - abad dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama didasarkan karena
sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum diterapkan di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang dipakai dalam
perundang-undangan yang merupakan tingkat lanjut dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat yang ada di wilayah Indonesia .
Hukum di Indonesia dibuat dengan tujuan untuk untuk mengatur tata tertib
masyarakat secara adil dan damai. Ditelaah lebih dalam lagi, maka terdapat 3
tujuan hukum yang ditekankan para ahli hukum, yaitu :
o
Tujuan hukum pada penciptaan ketertiban masyarakat
o
Untuk mencapai keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ketertiban
saja tidaklah cukup karena suatu masyarakat yang tertib belum ada keadilan
didalamnya, jadi keadilanlah yang menjadi tujuan akhir dari hukum itu.
o
Bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Sumber hukum (khususnya di Indonesia) dapat
dibedakan dalam dua macam, yakni :
1.
Sumber
hukum materiil - “mengapa hukum itu mengikat?”
Ditaatinya
hukum karena adanya sanksi, bagaimana kalau tidak besar, atau kecil sekali,
karena taat atau soleh, etika, pengaruh lingkungan, apa keuntungannya, atau
karena tidak ada pilihannya (pragmatis), motivasi manusia, berhubungan dengan
masalah psikologi. Teori alam atau kodrati (natural
law theory), bersumber dari agama, akal sehat. Tunduk hukum karena
dipaksakan oleh penguasa dan lainnya. Sumber
yang menjadi penyebab adanya hukum, yaitu berupa keyakinan atau perasaan hukum
individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materil
menentukan isi hukum, atau memberi identitas hukum. Sumber hukum materiil ini
bisa berupa jiwa, bangsa ataupun dari pandangan hidup bangsa (filsafat bangsa).
2. Sumber hukum formal - “dimanakah
kita bisa dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum?”
Undang-undang,
Kebiasaan (termasuk adat), Keputusan Pengadilan ( hakim menerapkan dan
melakukan penemuan hukum),Traktat atau perjanjian internasional, pendapat para
sarjana hukum terkemuka sebagai sumber tambahan (doktrin). Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang
dikenal dari sifatnya. Karena bentuknya itu maka hukum diketahui, berlaku umum,
dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hubungan individu, masyarakat dengan
hukum
Manusia adalah
makhluk yang mempunyai hasrat hidup bersama dengan sekurang-kurangnya
terdiri dari 2 orang. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri. Aristoteles pernah mengatakan bahwa
manusia itu adalah ZOÖN POLITICON,
yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan
berkumpul dengan sesama manusia lainya. Dan karena sifatnya itu manusia disebut
sebagai makhluk sosial.
Setiap manusia mempunyai sifat, watak,
dan kehendak yang berbeda-beda. Dan dalam hubungan dengan sesama manusia
dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling menbantu untuk
memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka
keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan
menimbulkan masalah yang menganggu keserasian. Dan bila kepentingan tersebuit
berbeda yang kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah untuk
memenuhi kehendaknya.
Karena itu diperlukan suatu aturan
yang mengatur setiap anggota dalam masyarakat. Maka dibuatlah aturan yang
disebut dengan norma. Dengan norma tersebut setiap anggota masyarakat dengan
sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya. Adanya
aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat,
memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjuk
bagaiman cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasar pembentukan hukum dari
kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar
setiap individu masyarakat dapat hidup selaras
Fungsi Hukum
Di dalam setiap masyarakat senantiasa terdapat berbagai kepentingan
diantara masyarakat. Di antara kepentingan itu ada yang bisa selaras dengan
kepentingan yang lain, tetapi ada juga kepentingan yang memicu konflik dengan
kepentingan yang lain. Karena itu, hukum harus difungsikan untuk menertibkan
dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang
terjadi.
o
Fungsi hukum menurut Franz Magnis
Suseno: Untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu
tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan
aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif
dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu
disebut keadilan.
o
Dalam pandangan Achmad Ali, fungsi hukum
itu dapat dibedakan ke dalam :
§
fungsi hukum sebagai “a tool of social control”,
§ fungsi hukum sebagai “a tool of
social engineering”
§
fungsi hukum sebagai simbol,
§ fungsi hukum sebagai “a political
instrument”
§
fungsi hukum sebagai integrator.
o
Lawrence M. Friedmann dalam buku “Law and Society an Introduction,” fungsi
hukum adalah :
§
pengawasan/pengendalian sosial (social
control) ;
§
penyelesaian sengketa (dispute
settlement) ;
§
rekayasa sosial (social engineering).
o
Berkaitan dengan fungsi hukum,
Muchtar Kusumaatmadja, mengajukan konsepsi hukum sebagai :
§ Sarana pembaruan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya
keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan merupakan
suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan.
§ Tata kaedah yang dapat berfungsi untuk menyalurkan arah kegiatan warga
masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan.
Kedua fungsi tersebut diharapkan
dapat dilakukan oleh hukum di samping fungsinya yang tradisional, yakni untuk
menjamin adanya kepastian dan ketertiban.
o
Theo Huijbers, menyatakan bahwa
fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga
hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
o
Sedangkan dalam pandangan Peters, yang
menyatakan bahwa fungsi hukum itu dapat ditinjau dari tiga perspektif :
1. Perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tinjauan ini disebut tinjauan
dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum (the policement view of the
law).
2.
Perspektif social engineering. Tinjauan
yang dipergunakan oleh para penguasa (the official perspective of the law), dan
karena pusat perhatian adalah apa yang diperbuat oleh penguasa dengan hukum.
3. Perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan
tinjauan dari bawah terhadap hukum (the
bottom’s up view of the law) dan dapat pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law).
Dari beberapa pendapat pakar hukum mengenai fungsi hukum di atas, dapatlah
dikatakan bahwa fungsi hukum, sebagai berikut :
Ö
Memberikan pedoman atau pengarahan pada
warga masyarakat untuk berperilaku. Sebagai pedoman perilaku, hukum menyiratkan
perilaku yang diharapkan diwujudkan oleh masyarakat apabila warga masyarakat
melakukan suatu kegiatan yang diatur oleh hukum
Ö
Pengawasan atau pengendalian
sosial (social control)
Menurut A. Ross sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto, hukum mencakup semua
kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Ross menganut teori
imperatif tentang fungsi hukum dengan banyak menghubungkannya dengan hukum
pidana. Dalam kaitan ini, hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga
masyarakat dari ancaman maupun perbuatan yang membahayakan diri serta harta
bendanya. Misalnya perbuatan kejahatan penganiayaan, norma ini merupakan sarana
pemaksa yang berfungsi melindungi warga masyarakat terhadap perbuatan yang
mengakibatkan terjadinya penderitaan pada orang lain.
Pengendalian sosial (social control)
pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan hukum,
Dengan kata lain, pengendalian sosial daripada hukum dapat bersifat preventif
maupun represif. Preventif merupakan suatu usaha untuk mencegah prilaku yang
menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang
terganggu.
Ö
Penyelesaian konflik atau sengketa
(dispute settlement)
Di dalam masyarakat berbagai persengketaan dapat terjadi, misalnya antara
keluarga yang dapat meretakan hubungan keluarga, antara mereka dalam suatu
urusan bersama (company), yang dapat
membubarkan kerjasama. Sengketa juga dapat mengenai perkawinan atau waris,
kontrak, tentang batas tanah, dan sebagainya. Cara-cara penyelesaian sengketa
dalam suatu masyarakat yaitu ada yang diselesaikan melalui lembaga formal yang
disebut dengan pengadilan, dan ada yang diselesaikan secara sendiri oleh
orang-orang yang bersangkutan dengan mendapat bantuan dari orang yang ada di
sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk mengukur, sampai berapa jauh terjadi
pelanggaran norma dan apa yang harus diwajibkan kepada pelanggar supaya yang
telah dilanggar itu dapat diluruskan kembali.
Ö
Rekayasa sosial (social engineering)
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum tidak saja digunakan untuk mengukuhkan
pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan
juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan
yang dipandang tidak sesuai lagi dengan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya.
Dengan demikian, hukum dapat berfungsi untuk mengendalikan masyarakat dan bisa
juga menjadi sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Referensi:
Belum ada Komentar untuk "INDIVIDU, MASYARAKAT, DAN HUKUM"
Posting Komentar