Indikator-indikator Administrasi Negara



Indikator-indikator Administrasi Negara
1
2
3
4
Tujuan
Kerjasama
Proses Kegiatan
Sarana (Daya dan Dana)
Membangun koperasi berbasis anggota dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat bertujuan untuk membuat sebuah lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dimana usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksudkan dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Dan dengan kesadaran akan makna keanggotaan, maka hal tersebut akan menjadi motivasi dimana pola hubungan bisnis dapat berkesinambungan melalui partisipasi yang kemudian berkembang menjadi loyalitas.
Dalam usaha membangun koperasi berbasis anggota ini, setiap anggota dan pengurus menyadari dan memahami akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi bagian dari koperasi, sehingga menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri. Koperasi juga mengembangkan jaringan kerja-sama dan keterkaitan usaha antar-koperasi dalam rangka menjawab tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antarkoperasi bukan hanya keterkaitan organisasi, tetapi juga potensial untuk mengembangkan antarkoperasi primer serta antara koperasi primer dengan koperasi sekunder. Jadi, kerjasama yang diperlukan bukan hanya dari kerjasama antaranggota dalam koperasi tersebut, melainkan juga diperlukan jaringan kerjasama antarkoperasi yang ada dan berpotensi untuk mendukung keberhasilan dan kemajuan dari koperasi tersebut dalam rangka mengembangkan ekonomi rakyat.
Proses kegiatan yang dilakukan oleh koperasi itu sendiri adalah dimulai dari meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining position), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Semua ini akan tercapai dengan baik dengan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai dan prinsip koperasi (keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat) dalam kegiatan organisasi. Dan hal yang menonjol dari proses kegiatan koperasi adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif tidak berkesesuaian dengan berbagai ketentuan bank, sehingga akhirnya dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank.
Kegiatan usaha yang di-kembangkan koperasi pada prinsipnya adalah kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan anggota, maka biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota menggunakan koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya juga lebih kecil jika dibandingkan dengan tanpa menggunakan koperasi. Hal ini akan menjadi penentu apakah keberadaan koperasi memang memberikan manfaat bisnis. Dengan demikian, biaya transaksi tersebut telah menjadi insentif bagi keanggotaan koperasi untuk produktivitas modal koperasi yang lebih besar dibandingkan lembaga lain. Ke-sadaran koperasi akan pentingnya keterkaitan usaha antara usaha koperasi itu sendiri dengan anggotanya, telah menjadi salah satu strategi dasar yang dikembangkan oleh koperasi untuk mengembangkan kegiatan usaha anggota dan koperasi dalam satu kesatuan pengelolaan. Hal ini berimplikasi pada berbagai indikator keberhasilan usaha koperasi.



5
6
7



Rasionalitas
Efektivitas
Efisiensi


Adanya pembagian tugas dan fungsi antarpengurus dalam kepengurusan di koperasi. Selain pembagian tugas dan fungsi antarpengurus, juga terdapat kejelasan antara hak dan kewajiban setiap anggota dan juga pengurus. Kemudian, adanya nilai dan prinsip koperasi yang ditaati dan dikembangkan, yakni keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat. Dan adanya kejelasan kerjasama koperasi berbasis anggota dengan bank dalam hal penerima pelayanan.
Manfaat dari pembangunan dan pengembangan koperasi berbasis anggota ini didominasi oleh pola hubungan bisnis. Terdapat dua manfaat pokok dari pembangunan dan pengembangan koperasi berbasis anggota tersebut, yaitu: Pertama, koperasi sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dimana kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha yang dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan manfaat dan peran koperasi yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Efisiensi yang dihasilkan dari kegiatan membangun dan mengembangkan koperasi berbasis anggota ini terlihat dari biaya transaksi antara koperasi dan anggota yang mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non-koperasi dengan memperoleh manfaat dan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan lemaga usaha non-koperasi. Selain itu, koperasi berbasis anggota ini juga mampu mengembangkan modal yang ada di dalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri serta kegiatan koperasi berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota.


8

Formulasi (Perumusan Kebijakan)

a
b
c
d


Kebijakan tergantung dari analisa yang baik atas keadaan-keadaan nyata
Perumusan kebijaksanaan harus mengikuti usaha untuk memproyektifkan keadaan sekarang dalam keadaan masa depan

Program strategi dan taktik kegiatan (a) dan (b) dapat disusun atau tidak


Pengambilan keputusan

Kebijakan yang diambil berasal dari hasil analisa bisnis dimana kondisi bisnis menunjukkan peranan dari prinsip-prinsip perkoperasian yang membawa dampak yang baik bagi eksistensi koperasi. Sehingga dalam mengembangkan usahanya, koperasi harus tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Untuk dapat membuat kebijakan yang tepat, koperasi harus melakukan analisis SWOT terlebih dahulu sebagai dasar strategi untuk melihat kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dari lingkungan internal dan eksternal. Masalah yang cenderung dihadapi koperasi ini adalah bagaimana mengembangkan dana bergulir dari pemerintah yang telah diterima. Untuk itulah diperlukan SWOT untuk dapat membuat strategi yang tepat untuk membangun suatu usaha yang tepat pula.
Dengan melihat hasil dari analisis lingkungan bisnis tersebut, maka dirumuskanlah kebijakan mengenai pen-dekatan yang akan digunakan untuk mengembangkan koperasi berbasis anggota tersebut agar tetap terjaga eksistensinya dan tetap mem-berikan manfaat bagi masyarakat. Koperasi berbasis anggota tersebut membuat atau merumuskan rencana strategis untuk dijadikan kebijakan setelah melakukan analisis SWOT. Kemudian membuat target ke depan, dan yang terakhir adalah strategi pencapaian target.
Program strategi dan taktik dari perumusan kebijakan tersebut dapat disusun dengan dibuatnya dua pendekatan untuk mengembangkan koperasi berbasis anggota tersebut. Pendekatan-pendekatan tersebut yaitu:
Pertama, pendekatan pe-ngembangan yang harus dilakukan adalah pendekatan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari pengembangan yang berdasarkan ‘kepatuhan’ atas arahan dari lembaga lain.
Kedua, diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi terhadap keragaman lokal, yang disertai oleh berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas memiliki semangat kepemihakan pada koperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian, strategi yang perlu dikembangkan adalah strategi yang partisipatif.




Dengan disusunnya strategi partisipatif sebagai upaya mengembangkan koperasi berbasis anggota, maka ke-putusan yang diambil adalah melakukan perubahan pen-dekatan yang mendasar di-bandingkan dengan strategi yang selama ini diterapkan. Dan pula, rekonseptualisasi sekaligus revitalisasi peran pemerintah akan menjadi faktor yang paling menentukan dalam perspektif pengembangan partisipatif ini.















9
Pengaturan atau Pengendalian Unsur-unsur Fungsi Administrasi
a
b
c
d
Organisasi / tata kerja
Keuangan
Kepegawaian
Sarana-sarana
Koperasi berbasis anggota ini  merupakan organisasi yang luwes (fleksibel) sesuai dengan kepentingan anggota, berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota, dan berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota.





















Untuk mengendalikan keuangan di dalam koperasi, maka disusunlah suatu sistem perputaran modal dalam koperasi tersebut. Seluruh dana dari simpanan pokok anggota digunakan dalam kegiatan usaha koperasi tersebut dengan keuntungan bisnis yang dapat digunakan lagi untuk mengembangkan modal yang sudah ada. Dengan kekonsistenan perputaran modal yang baik, maka keuangan koperasi tersebut menjadi lancar dan teratur serta terarah. Dan SHU yang diterima pun dibagi rata kepada setiap anggota sesuai dengan besar modalnya masing-masing.
Para pegawai atau anggota koperasi pada awalnya masih banyak yang mengecewakan karena melakukan penyimpangan di dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi tersebut. Akan tetapi, pengaruh globalisai menyebabkan para anggota tersebut dituntut untuk semakin memperbaiki kualitas SDM mereka untuk dapat meningkatkan kekuatan penawaran, peningkatan skala bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Untuk itu, para anggota harus mempergunakan peluang yang ada untuk mengembangkan potensi diri dan ditumbuhkan kesadaran keanggotaan untuk menjadi motivasi yang kemudian berwujud partisipasi dan berkembang menjadi loyalitas.
Sarana-sarana yang digunakan dalam mendukung kegiatan administrasi koperasi tersebut adalah sarana yang berupa SDM, modal, dan hubungan kerjasama dengan pihak lain, seperti misalnya bank maupun badan usaha lainnya untuk meningkatkan kualitas koperasi untuk kesejahteraan anggotanya. SDM yang dipakai adalah SDM yang handal, berkualitas, jujur, sigap, mampu mengembangkan modal yang ada di dalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri dan mengembangkan kegiatan usaha anggota dan koperasi dalam satu kesatuan pengelolaan. Modal yang berasal dari anggota digunakan untuk membangun suatu usaha dan mengembangkannya. Begitu juga hunungan kerjasama dengan pihak lain sangat diperlukan baik untuk penyaluran pinjaman dana, membantu bisnis dalam hal produksi maupun pemasaran, dan lain sebagainya.








10
Unsur Dinamika Administrasi
a
B
c
d
Kepemimpinan
Koordinasi
Pengawasan / pengendalian
Komunikasi
Kepemimpinan dalam administrasi koperasi tercermin dari pengurus-pengurusnya. Pengurus adalah personifikasi badan hukum koperasi dan mandataris rapat anggota untuk memimpin kegiatan usaha dan organisasi koperasi berdasarkan arahan-arahan keputusan anggota, oleh karenanya pengurus diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengurus-pengurus ini yang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota, mendelegasikan pengelolaan usaha koperasi kepada pengelola usaha, mengeluarkan keputusan tentang pembentukan kelompok anggota dan unit usaha, melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota, bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan kelembagaan dan usaha koperasi kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Di dalam kegiatan administrasi- nya, pihak-pihak di dalam koperasi harus mampu saling berkoordinasi dengan baik. Pengurus harus mengajukan rancangan rencana kerja, rancangan anggaran pendapatan, serta belanja koperasi melalui rapat anggota. Pihak pengelola juga harus mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian karyawan kepada pengurus (karyawan bertanggung jawab kepada pengelola usaha); mem-bantu pengurus koperasi menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi; mengadakan kerjasama atau koordinasi dengan koperasi atau pelaku ekonomi lainnya dengan prinsip saling meng- untungkan; dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha  (operasional koperasi) sehari-hari dapat meng-angkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan peng-urus. Dan untuk anggota koperasi sendiri harus memilih dan / atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
Untuk melakukan pengawasan atau mengendalikan sistem administrasi dari koperasi ini, anggota koperasi harus melakukan pengawasan preventif agar pengurus, manajer, karyawan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar.
Pengurus juga harus ikut serta dalam melakukan pengawasan dalam bentuk penyelenggaraan rapat-rapat pengurus secara periodik dan mengundang pengelola untuk mem-bahas perkembangan organisasi dan usaha koperasi;  juga melakukan pengawasan atas tugas pengelola; melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi secara efektif dan akurat.
Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional koperasi, harus ada komunikasi antara pengurus dan anggota koperasi. Pengurus bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan kelembagaan dan usaha koperasi kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa; mendelegasikan pengelolaan usaha koperasi kepada pengelola usaha/manajer; me-lakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota. Begitu juga dengan anggota, anggota harus meng-hadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota; memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas; meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar; mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota atau sewaktu-waktu baik diminta maupun tidak diminta; harus mendapatkan informasi mengenai kondisi dan kinerja koperasi menurut ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau peraturan khusus.

11
12
13
Mendukung Proses Perubahan
Keterikatan dan Keterpaduan
Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Untuk dapat mencapai tujuan koperasi dan menjadi sebuah koperasi yang berhasil, maka koperasi harus mampu melakukan perubahan dalam bentuk perbaikan dan penyesuaian seperti:
·   Melakukan diversifikasi usaha.
·   Memperbaiki struktur keanggotaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan anggota.
·   Mengadakan partisipasi anggota secara demokratis dalam proses manajemen, sehingga perencanaan pendidikan anggota dapat terwujud.
·   Mengadakan penelitian, analisis, diskusi, dan penggalian segala aspek yang berkaitan yang akan memungkinkan dilakukannya penggabungan gerakan kelembagaan.
·   Mempunyai niat yang lebih serius dan lebih jernih dari semua lapisan yang terkait kepada koperasi untuk benar-benar mengembangkan koperasi Indonesia sebagai sarana untuk kesejahteraan.
·   Mempercepat proses pendidikan kader-kader koperasi, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.
Keterikatan kegiatan koperasi dengan kegiataan pelayanan usaha umum tampak dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan bank, sehingga akhirnya dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank. Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Di samping itu, karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain unndang-undang tentang koperasi sendiri.
Anggota koperasi didorong agar mampu berpartisipasi aktif dalam manajemen organisasi dan usaha koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan:
a.)    Secara aktif menghadiri rapat-rapat dan menerima tugas yang diberikan oleh pengurus;
b.)   Memberikan saran dan kritik-kritik yang membangun kepada pengurus tentang pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;
c.)    Membaca dan memahami laporan-laporan dari rapat anggota dan rapat-rapat pengurus, serta berbicara atau bertukar pikiran dengan pengurus;
d.)   Berpartisipasi dalam penyusunan dan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
e.)    Ikut membantu permodalan koperasi dengan cara memenuhi kewajiban pembayaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
f.)    Melakukan pengawasan preventif agar pengurus, manajer, karyawan, mematuhi ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar;
g.)   Aktif memanfaatkan pelayanan koperasi, meliputi:
1.      Melakukan pembelian barang dan jasa untuk konsumsi dan kebutuhan input produksi, memasarkan hasil produksi anggota melalui koperasi, serta aktif dalam menyimpan dan meminjam pada koperasi;
2.      Penyusunan perencanaan usaha berdasarkan manajemen partisipatif anggota;
3.      Memberikan masukan atau saran-saran agar meningkatkan pelayanan yang efisien melalui sistem pelayanan prima.

Belum ada Komentar untuk "Indikator-indikator Administrasi Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel