Indikator-indikator Administrasi Negara
Rabu, 10 September 2014
Tambah Komentar
|
|||
Indikator-indikator
Administrasi Negara
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
Tujuan
|
Kerjasama
|
Proses
Kegiatan
|
Sarana
(Daya dan Dana)
|
Membangun koperasi berbasis
anggota dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat bertujuan untuk membuat
sebuah lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dimana usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksudkan dapat berupa pelayanan
kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan
lain. Dan dengan kesadaran akan makna keanggotaan, maka hal tersebut akan
menjadi motivasi dimana pola hubungan bisnis dapat berkesinambungan melalui
partisipasi yang kemudian berkembang menjadi loyalitas.
|
Dalam usaha membangun koperasi berbasis anggota
ini, setiap anggota dan pengurus menyadari dan memahami akan perbedaan hak
dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi bagian dari
koperasi, sehingga menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota
kepada organisasinya yang kemudian menjadi basis kekuatan koperasi itu
sendiri. Koperasi juga mengembangkan jaringan kerja-sama dan keterkaitan
usaha antar-koperasi dalam rangka menjawab tantangan untuk membangun
perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi. Jaringan kerjasama dan
keterkaitan usaha antarkoperasi bukan hanya keterkaitan organisasi, tetapi
juga potensial untuk mengembangkan antarkoperasi primer serta antara koperasi
primer dengan koperasi sekunder. Jadi, kerjasama yang diperlukan bukan hanya
dari kerjasama antaranggota dalam koperasi tersebut, melainkan juga
diperlukan jaringan kerjasama antarkoperasi yang ada dan berpotensi untuk
mendukung keberhasilan dan kemajuan dari koperasi tersebut dalam rangka
mengembangkan ekonomi rakyat.
|
Proses kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi itu sendiri adalah dimulai dari meningkatkan kekuatan
penawaran (bargaining position), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan
pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan
(pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Semua ini akan
tercapai dengan baik dengan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman
nilai-nilai dan prinsip koperasi (keterbukaan, demokrasi, partisipasi,
kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat) dalam
kegiatan organisasi. Dan hal yang menonjol dari proses kegiatan koperasi
adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi
dengan kepemilikan kolektif tidak berkesesuaian dengan berbagai ketentuan
bank, sehingga akhirnya dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota
atau pengurus) sebagai penerima layanan bank.
|
Kegiatan usaha yang
di-kembangkan koperasi pada prinsipnya adalah kegiatan yang berkaitan dengan
kepentingan anggota, maka biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota
menggunakan koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya juga lebih kecil jika
dibandingkan dengan tanpa menggunakan koperasi. Hal ini akan menjadi penentu
apakah keberadaan koperasi memang memberikan manfaat bisnis. Dengan demikian,
biaya transaksi tersebut telah menjadi insentif bagi keanggotaan koperasi
untuk produktivitas modal koperasi yang lebih besar dibandingkan lembaga
lain. Ke-sadaran koperasi akan pentingnya keterkaitan usaha antara usaha
koperasi itu sendiri dengan anggotanya, telah menjadi salah satu strategi
dasar yang dikembangkan oleh koperasi untuk mengembangkan kegiatan usaha
anggota dan koperasi dalam satu kesatuan pengelolaan. Hal ini berimplikasi
pada berbagai indikator keberhasilan usaha koperasi.
|
5
|
6
|
7
|
|
|
|
|||
Rasionalitas
|
Efektivitas
|
Efisiensi
|
|
|
||||
Adanya pembagian tugas dan fungsi antarpengurus
dalam kepengurusan di koperasi. Selain pembagian tugas dan fungsi
antarpengurus, juga terdapat kejelasan antara hak dan kewajiban setiap
anggota dan juga pengurus. Kemudian, adanya nilai dan prinsip koperasi yang
ditaati dan dikembangkan, yakni keterbukaan, demokrasi, partisipasi,
kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat. Dan
adanya kejelasan kerjasama koperasi berbasis anggota dengan bank dalam hal
penerima pelayanan.
|
Manfaat dari
pembangunan dan pengembangan koperasi berbasis anggota ini didominasi oleh
pola hubungan bisnis. Terdapat dua manfaat pokok dari pembangunan dan
pengembangan koperasi berbasis anggota tersebut, yaitu: Pertama, koperasi
sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dimana
kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha yang
dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau
kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada
kondisi ini masyarakat telah merasakan manfaat dan peran koperasi yang lebih
baik dibandingkan dengan lembaga lain.
|
Efisiensi yang dihasilkan dari kegiatan membangun
dan mengembangkan koperasi berbasis anggota ini terlihat dari biaya transaksi
antara koperasi dan anggota yang mampu ditekan lebih kecil dari biaya
transaksi non-koperasi dengan memperoleh manfaat dan hasil yang lebih baik
dibandingkan dengan lemaga usaha non-koperasi. Selain itu, koperasi berbasis
anggota ini juga mampu mengembangkan modal yang ada di dalam kegiatan
koperasi dan anggota sendiri serta kegiatan koperasi berkembang sejalan
dengan perkembangan usaha anggota.
|
|
|
||||
8
|
||||||||
Formulasi
(Perumusan Kebijakan)
|
||||||||
a
|
b
|
c
|
d
|
|||||
Kebijakan
tergantung dari analisa yang baik atas keadaan-keadaan nyata
|
Perumusan
kebijaksanaan harus mengikuti usaha untuk memproyektifkan keadaan sekarang
dalam keadaan masa depan
|
Program
strategi dan taktik kegiatan (a) dan (b) dapat disusun atau tidak
|
Pengambilan
keputusan
|
|||||
Kebijakan yang diambil berasal dari hasil analisa
bisnis dimana kondisi bisnis menunjukkan peranan dari prinsip-prinsip
perkoperasian yang membawa dampak yang baik bagi eksistensi koperasi.
Sehingga dalam mengembangkan usahanya, koperasi harus tetap mempertahankan
prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Untuk dapat membuat kebijakan yang
tepat, koperasi harus melakukan analisis SWOT terlebih dahulu sebagai dasar
strategi untuk melihat kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dari
lingkungan internal dan eksternal. Masalah yang cenderung dihadapi koperasi
ini adalah bagaimana mengembangkan dana bergulir dari pemerintah yang telah
diterima. Untuk itulah diperlukan SWOT untuk dapat membuat strategi yang
tepat untuk membangun suatu usaha yang tepat pula.
|
Dengan melihat hasil
dari analisis lingkungan bisnis tersebut, maka dirumuskanlah kebijakan
mengenai pen-dekatan yang akan digunakan untuk mengembangkan koperasi
berbasis anggota tersebut agar tetap terjaga eksistensinya dan tetap
mem-berikan manfaat bagi masyarakat. Koperasi berbasis anggota tersebut
membuat atau merumuskan rencana strategis untuk dijadikan kebijakan setelah
melakukan analisis SWOT. Kemudian membuat target ke depan, dan yang terakhir
adalah strategi pencapaian target.
|
Program strategi dan taktik dari perumusan
kebijakan tersebut dapat disusun dengan dibuatnya dua pendekatan untuk
mengembangkan koperasi berbasis anggota tersebut. Pendekatan-pendekatan
tersebut yaitu:
Pertama, pendekatan pe-ngembangan yang harus
dilakukan adalah pendekatan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari
pengembangan yang berdasarkan ‘kepatuhan’ atas arahan dari lembaga lain.
Kedua, diperlukan kerangka pengembangan yang
memberikan apresiasi terhadap keragaman lokal, yang disertai oleh berbagai
dukungan tidak langsung tetapi jelas memiliki semangat kepemihakan pada
koperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian, strategi yang perlu
dikembangkan adalah strategi yang partisipatif.
|
Dengan disusunnya strategi partisipatif sebagai
upaya mengembangkan koperasi berbasis anggota, maka ke-putusan yang diambil
adalah melakukan perubahan pen-dekatan yang mendasar di-bandingkan dengan
strategi yang selama ini diterapkan. Dan pula, rekonseptualisasi sekaligus
revitalisasi peran pemerintah akan menjadi faktor yang paling menentukan
dalam perspektif pengembangan partisipatif ini.
|
|||||
9
|
|||
Pengaturan
atau Pengendalian Unsur-unsur Fungsi Administrasi
|
|||
a
|
b
|
c
|
d
|
Organisasi
/ tata kerja
|
Keuangan
|
Kepegawaian
|
Sarana-sarana
|
Koperasi berbasis anggota ini merupakan organisasi yang luwes (fleksibel)
sesuai dengan kepentingan anggota, berorientasi pada pemberian pelayanan bagi
anggota, dan berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota.
|
Untuk mengendalikan keuangan di dalam koperasi,
maka disusunlah suatu sistem perputaran modal dalam koperasi tersebut.
Seluruh dana dari simpanan pokok anggota digunakan dalam kegiatan usaha
koperasi tersebut dengan keuntungan bisnis yang dapat digunakan lagi untuk
mengembangkan modal yang sudah ada. Dengan kekonsistenan perputaran modal
yang baik, maka keuangan koperasi tersebut menjadi lancar dan teratur serta
terarah. Dan SHU yang diterima pun dibagi rata kepada setiap anggota sesuai
dengan besar modalnya masing-masing.
|
Para pegawai atau anggota koperasi pada awalnya
masih banyak yang mengecewakan karena melakukan penyimpangan di dalam
kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi tersebut. Akan tetapi, pengaruh
globalisai menyebabkan para anggota tersebut dituntut untuk semakin
memperbaiki kualitas SDM mereka untuk dapat meningkatkan kekuatan penawaran,
peningkatan skala bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada,
serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya)
dari kegiatan anggota. Untuk itu, para anggota harus mempergunakan peluang
yang ada untuk mengembangkan potensi diri dan ditumbuhkan kesadaran
keanggotaan untuk menjadi motivasi yang kemudian berwujud partisipasi dan
berkembang menjadi loyalitas.
|
Sarana-sarana yang digunakan dalam mendukung
kegiatan administrasi koperasi tersebut adalah sarana yang berupa SDM, modal,
dan hubungan kerjasama dengan pihak lain, seperti misalnya bank maupun badan
usaha lainnya untuk meningkatkan kualitas koperasi untuk kesejahteraan
anggotanya. SDM yang dipakai adalah SDM yang handal, berkualitas, jujur,
sigap, mampu mengembangkan modal yang ada di dalam kegiatan koperasi dan
anggota sendiri dan mengembangkan kegiatan usaha anggota dan koperasi dalam
satu kesatuan pengelolaan. Modal yang berasal dari anggota digunakan untuk
membangun suatu usaha dan mengembangkannya. Begitu juga hunungan kerjasama
dengan pihak lain sangat diperlukan baik untuk penyaluran pinjaman dana,
membantu bisnis dalam hal produksi maupun pemasaran, dan lain sebagainya.
|
10
|
|||
Unsur
Dinamika Administrasi
|
|||
a
|
B
|
c
|
d
|
Kepemimpinan
|
Koordinasi
|
Pengawasan
/ pengendalian
|
Komunikasi
|
Kepemimpinan dalam administrasi koperasi tercermin
dari pengurus-pengurusnya. Pengurus adalah personifikasi badan hukum koperasi
dan mandataris rapat anggota untuk memimpin kegiatan usaha dan organisasi
koperasi berdasarkan arahan-arahan keputusan anggota, oleh karenanya pengurus
diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus-pengurus ini yang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar, melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan
keputusan rapat anggota, mendelegasikan pengelolaan usaha koperasi kepada
pengelola usaha, mengeluarkan keputusan tentang pembentukan kelompok anggota
dan unit usaha, melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota,
bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan kelembagaan dan usaha
koperasi kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
|
Di dalam kegiatan administrasi- nya, pihak-pihak
di dalam koperasi harus mampu saling berkoordinasi dengan baik. Pengurus
harus mengajukan rancangan rencana kerja, rancangan anggaran pendapatan,
serta belanja koperasi melalui rapat anggota. Pihak pengelola juga harus
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian karyawan kepada pengurus (karyawan
bertanggung jawab kepada pengelola usaha); mem-bantu pengurus koperasi
menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi;
mengadakan kerjasama atau koordinasi dengan koperasi atau pelaku ekonomi
lainnya dengan prinsip saling meng- untungkan; dalam menjalankan kegiatan
pengelolaan usaha (operasional
koperasi) sehari-hari dapat meng-angkat dan memberhentikan karyawan atas
persetujuan peng-urus. Dan untuk anggota koperasi sendiri harus memilih dan /
atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
|
Untuk melakukan pengawasan atau mengendalikan
sistem administrasi dari koperasi ini, anggota koperasi harus melakukan
pengawasan preventif agar pengurus, manajer, karyawan mematuhi ketentuan yang
tercantum dalam anggaran dasar.
Pengurus juga harus ikut serta dalam melakukan
pengawasan dalam bentuk penyelenggaraan rapat-rapat pengurus secara periodik
dan mengundang pengelola untuk mem-bahas perkembangan organisasi dan usaha
koperasi; juga melakukan pengawasan
atas tugas pengelola; melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi secara
efektif dan akurat.
|
Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional
koperasi, harus ada komunikasi antara pengurus dan anggota koperasi. Pengurus
bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan kelembagaan dan usaha
koperasi kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa; mendelegasikan
pengelolaan usaha koperasi kepada pengelola usaha/manajer; me-lakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawab dan keputusan rapat anggota. Begitu juga dengan anggota,
anggota harus meng-hadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam
rapat anggota; memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota atau
sewaktu-waktu baik diminta maupun tidak diminta; harus mendapatkan informasi
mengenai kondisi dan kinerja koperasi menurut ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga atau peraturan khusus.
|
11
|
12
|
13
|
Mendukung
Proses Perubahan
|
Keterikatan
dan Keterpaduan
|
Mendorong
Partisipasi Aktif Masyarakat
|
Untuk dapat mencapai tujuan koperasi dan menjadi sebuah
koperasi yang berhasil, maka koperasi harus mampu melakukan perubahan dalam
bentuk perbaikan dan penyesuaian seperti:
·
Melakukan
diversifikasi usaha.
·
Memperbaiki struktur
keanggotaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan anggota.
·
Mengadakan partisipasi
anggota secara demokratis dalam proses manajemen, sehingga perencanaan
pendidikan anggota dapat terwujud.
·
Mengadakan
penelitian, analisis, diskusi, dan penggalian segala aspek yang berkaitan
yang akan memungkinkan dilakukannya penggabungan gerakan kelembagaan.
·
Mempunyai niat yang
lebih serius dan lebih jernih dari semua lapisan yang terkait kepada koperasi
untuk benar-benar mengembangkan koperasi Indonesia sebagai sarana untuk
kesejahteraan.
·
Mempercepat proses
pendidikan kader-kader koperasi, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.
|
Keterikatan kegiatan koperasi dengan kegiataan
pelayanan usaha umum tampak dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan
usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak yang tidak sesuai
dengan berbagai ketentuan bank, sehingga akhirnya dibuat kompromi dengan
menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank.
Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan
lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi
yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Di samping itu,
karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain unndang-undang tentang
koperasi sendiri.
|
Anggota koperasi didorong agar mampu
berpartisipasi aktif dalam manajemen organisasi dan usaha koperasi melalui
berbagai cara dan kegiatan:
a.) Secara
aktif menghadiri rapat-rapat dan menerima tugas yang diberikan oleh pengurus;
b.) Memberikan
saran dan kritik-kritik yang membangun kepada pengurus tentang pengelolaan
organisasi dan usaha koperasi;
c.) Membaca
dan memahami laporan-laporan dari rapat anggota dan rapat-rapat pengurus,
serta berbicara atau bertukar pikiran dengan pengurus;
d.) Berpartisipasi
dalam penyusunan dan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
e.) Ikut
membantu permodalan koperasi dengan cara memenuhi kewajiban pembayaran
simpanan pokok, simpanan wajib, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
f.) Melakukan
pengawasan preventif agar pengurus, manajer, karyawan, mematuhi ketentuan
yang tercantum dalam anggaran dasar;
g.) Aktif
memanfaatkan pelayanan koperasi, meliputi:
1. Melakukan
pembelian barang dan jasa untuk konsumsi dan kebutuhan input produksi, memasarkan
hasil produksi anggota melalui koperasi, serta aktif dalam menyimpan dan
meminjam pada koperasi;
2. Penyusunan
perencanaan usaha berdasarkan manajemen partisipatif anggota;
3. Memberikan
masukan atau saran-saran agar meningkatkan pelayanan yang efisien melalui
sistem pelayanan prima.
|
Belum ada Komentar untuk "Indikator-indikator Administrasi Negara"
Posting Komentar