apa itu siklus polybius?

apa itu siklus polybius?
Siklus polybius itu sebenernya di kembangkan oleh orang yang namanya Polybius, dia itu mengajukan teori perputaran atau siklus bentuk pemerintahan .

Sejalan dengan pendapat Aristotles, Polibyus berpendapat bahwa pemerintahan negara umumnya diawali dengan bentuk MONARKI, dimana seorang raja/ratu memerintah sebagai penguasa tunggal demi kesejahteraan rakyatnya. Namun demikian bentuk pemerintahaan semacam ini lama-kelamaan akan merosot menjadi TIRANI ketika raja yang bersangkutan atau raja-raja keturunannya, tidak lagi memikirkan kepentingan umum.

Lah, temen-temen dalam situasi semacam itu umumnya akan muncul sekelompok bangsawan yang kemudian menggerakkan perlawanan hingga akhirnya dapat mengambil alih kekuasaan. waktu inilah pemerintahan tersebut disebut pemerintah ARISTOKRASI. Namun karena kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunaka, pemerintahan kaum bangsawan yang baik itu pun lama-lama akan merosot dan menjadi pemerintahan yang hanya akan mementingkan diri sendiri hingga akhirnya disebut sebagai OLIGARKI yang menindas rakyat.

Akhirnya rakyat lah yang akan memberontak dan menjalankan pemerintah sampai akhirnya pemerintahan bergan ti menjadi DEMOKRASI namun lama kelamaan pemerintahan ini juga akan jatuh akibat korupsi dan lain-lain hingga pemerintahan menjadi OKLOKRASI ditengah semua itu Polybius meramal akan ada orang yang kuat dan berani untuk mengambil alih pemerintahan dan menjadi seorang raja sehingga pemerintahan kembali menjadi pemerintahan MONARKI.




Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.



(Pembagian Konstitusi dan Kedudukan Konstitusi) – Konstitusi memiliki beberapa klasifikasi dalam bebrapa persepektif sebagai berikut:
  1. Berdasarkan adanya dokumentasi kontitusi terbagi menjadi kontitusi tertulis dan tidak tertulis. Sebagamana namanya kontitusi tertulis adalah kontitusi yang tertuliskan dan terdokumentasikan dalam betuk tertulis. Menrut amos j.teaslee dalam bukunya kontitution of nation hampir semua negara di dunia mempunyai kontitusi terulis. Hanya Inggris dan Kanada yang tidak mempunyai kontitusi tertulis. Adapun konstitusi tertulis itu seperti halnya hukum tidak tertulis yang berdasarkan atas adat kebiasaan.
  2. Berdasarkan sifat kontitusi,K.C. Wheare, seorang ahli hukum kontitusi inggris,membagi konstitusi menjadi dua, yaitu kontitiusi riged(kaku) dan kontitusi yang flexibel. Konstitusi yang rigid adalah kontitusi yang bisa diamandemenkan, tetapi harus melalui proses khusus. Kekususan proses amandemen ini dimaksudkan agar tidak terlalau mudah dilakakukan sehinggan kontitusi tidak mudah berubah. Adapun kontitusi flexibel adalah kontitusi yang dapat diamandemen tanpa melalui proses khusus. Dengan mudahnya proses yang dilaakukan untuk mengubah kontitiusi, rakyat dapat mengusulkan amandemen kontitusi saat mereka menenmukan hal tidak sesuai dengan kontitusi tersebut.
  3. Berdasarkan subyek yang berhak mengamandemenkan kontitusi, K.C. Wheare membagi kontitusi menjadi dua. Pertama, kontitusi yang kompreme terhadap legislatif, yaitu tidak dapat diamandemen oleh badan legislatif. Kedua konstitusi yang tidak supreme terhadap legislatif, yaitu kontitusi yang dapat diubah oleh lembaga legislatif.
  4. Berdasarkan proses pendistribusuan kekuasaan pemerintah, K.C. Wheara membagi konstitusi menjadi dua yaitu konstitusi kesatuan adalah kekuasaan legislatif pusat dalam mengatur legislatif di bawahnya dan konstitusi federal adalah kekuasaan pemerintah dibagi antara pemerintah untuk seluruh negara dan pemerintah untuk negara negara bagian.



   Nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi
Konstitusi yang dibuat oleh Negara ada 3 nilai yaitu :
1.      Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
2.      Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
3.      Nilai Semantif
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.


2.2.1system pemerintahan Presidensial
Merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
2.2.2.system pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
• Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
• Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang.
• Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

2.2.3.system pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.

1 Komentar untuk "apa itu siklus polybius? "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel