Otonomi Daerah



Dasar Hukum
(Masa Kemerdekaan)
  1. UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Daerah
  2. UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan   Daerah
  3. UU Nomor 44 Tahun  1950 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan daerah
  4. UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerinthan daerah
  5. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1960 Tentang DPRD-GR dan Sekretaris Daerah
  7. UU No. 18 Th. 1965 tentang Pokok-Pokok Pemda
  8. Tap MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepada Daerah  (harus terlaksana Bulan Juli 1969)
  9. UU No. 5 Th. 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No. 5 Th. 1979 tentang Pemdes (Unifikasi daerah)
  10. Tap MPR No. XV/MPR/1998 berisi tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI
  11. UU No. 22 Th. 1999 Tentang Pemda  dan UU No. 25  Th. 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah  - dianggap quasi federalis karena daerah yang power constituent.
  12. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  13. UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No. 3 Th. 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
  14. UU No. 12 Th. 2008 Tentang Perubahan Kedua UU Pemda


OTONOMI DAERAH
q  Moh. Hatta memandang Indonesia lebih tepat menerapkan bentuk negara federasi yang diperjuangkan sejak masa muda.
q  Pada sidang BPUPKI, Hatta tidak lagi memperdebatkan karena kuatnya argumen bahwa negara kesatuan ini akan menerapkan prinsip otonomi daerah yang luas.
q  Pasang surat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pergantian orde kekuasaan yang masih sangat membutuhkan konsolidasi.
q  Asas-asas pemerintahan daerah mencakup : (a) asas desentralisasi; (b) asas dekonsentrasi; dan (c) tugas pembantuan.
q  Pola hubungan antara pusat dan daerah bersifat hirarkhis atau horisontal dengan pembinaan dan pengawasan tetap di pusat.
q  Kekuasaan sisa (residual power ) berada di tangan Pusat dan authority  (kewenangan) sebagai legalized power berada di daerah.

OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
q  Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B telah mengubah bentuk Negara Kesatuan yang kaku menjadi dinamis.
q  Sifat Dinamis Negara Kesatuan RI :
  1. Dimungkinkan bersifat federalistis
  2. Dimungkinkan bersifar pluraris untuk tiap daerah, sesuai dengan kondisi ekonomi dan politik.
q  Daya jangkau kekuasaan pusat sampai pada kecamatan, sedangkan desa sebagai selt governing Community.


Prinsip dasar dalam Kajian Otonomi Daerah
  1. Otonomi, Desentralisasi, dan Integrasi Nasional
  2. Otonomi, Dekonsentrasi, dan demokratisasi
  3. Otonomi luas dan otonomi khusus

TUJUAN OTONOMI DAERAH
n  Menciptakan kesejahteraan.
    bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan
n  Mendukung proses demokrasi di tingkat lokal
                bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal untuk mendukung proses demokratisasi menuju civil society 

Belum ada Komentar untuk "Otonomi Daerah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel