Otonomi Daerah
Kamis, 16 Oktober 2014
Tambah Komentar
Dasar Hukum
(Masa Kemerdekaan)
(Masa Kemerdekaan)
- UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Daerah
- UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan daerah
- UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerinthan daerah
- Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah
- Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1960 Tentang DPRD-GR dan Sekretaris Daerah
- UU No. 18 Th. 1965 tentang Pokok-Pokok Pemda
- Tap MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepada Daerah (harus terlaksana Bulan Juli 1969)
- UU No. 5 Th. 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No. 5 Th. 1979 tentang Pemdes (Unifikasi daerah)
- Tap MPR No. XV/MPR/1998 berisi tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI
- UU No. 22 Th. 1999 Tentang Pemda dan UU No. 25 Th. 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah - dianggap quasi federalis karena daerah yang power constituent.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No. 3 Th. 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- UU No. 12 Th. 2008 Tentang Perubahan Kedua UU Pemda
OTONOMI DAERAH
q Moh.
Hatta memandang Indonesia lebih tepat menerapkan bentuk negara federasi yang
diperjuangkan sejak masa muda.
q Pada
sidang BPUPKI, Hatta tidak lagi memperdebatkan karena kuatnya argumen bahwa
negara kesatuan ini akan menerapkan prinsip otonomi daerah yang luas.
q Pasang
surat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sangat dipengaruhi oleh
pergantian orde kekuasaan yang masih sangat membutuhkan konsolidasi.
q Asas-asas
pemerintahan daerah mencakup : (a) asas desentralisasi; (b) asas dekonsentrasi;
dan (c) tugas pembantuan.
q Pola
hubungan antara pusat dan daerah bersifat hirarkhis atau horisontal dengan
pembinaan dan pengawasan tetap di pusat.
q Kekuasaan
sisa (residual power ) berada di tangan Pusat dan authority (kewenangan) sebagai legalized power berada
di daerah.
OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
q Pasal
18, Pasal 18A dan Pasal 18B telah mengubah bentuk Negara Kesatuan yang kaku
menjadi dinamis.
q Sifat
Dinamis Negara Kesatuan RI :
- Dimungkinkan bersifat federalistis
- Dimungkinkan bersifar pluraris untuk tiap daerah, sesuai dengan kondisi ekonomi dan politik.
q Daya
jangkau kekuasaan pusat sampai pada kecamatan, sedangkan desa sebagai selt
governing Community.
Prinsip dasar dalam Kajian Otonomi Daerah
- Otonomi, Desentralisasi, dan Integrasi Nasional
- Otonomi, Dekonsentrasi, dan demokratisasi
- Otonomi luas dan otonomi khusus
TUJUAN OTONOMI DAERAH
n Menciptakan
kesejahteraan.
bagaimana
menjadikan Pemda sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan
n Mendukung
proses demokrasi di tingkat lokal
bagaimana
menjadikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal untuk
mendukung proses demokratisasi menuju civil society
Belum ada Komentar untuk "Otonomi Daerah "
Posting Komentar