BENTUK DESENTRALISASI



BENTUK DESENTRALISASI


  1. Desentralisasi teritorial, ketatanegaraan, politik (gebeidcorporatie, territoriale decentralisastie, staatkundige decentralisatie)
  2. Desentralisasi administratif/Dekonsentrasi (ombtelijk decentralisatie)
Terdapat pendapat lain bahwa dekonsentrasi hanya pelunakan dari sentralisasi dan bukan bagian dari desentralisasi, seperti yang bterdapat dalam UU No. 5 Tahun 1974.


q  Desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu “de” Lepas dan “Centrum”  Pusat.
q  Desentralisasi  adalah pengalihan kekuasaan secara hukum untuk melaksanakan fungsi yang spesifik maupun yang residual yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah.
q  Dekonsentrasi :
                Pendelegasian kewenangan sebagai fungsi-fungsi khusus dari pemerintah pusat terhadap staf yang ada di bawahnya.
                Transfer of Administrative Responsibility from Center to Local Government

MODEL OTONIMI

q  Fused Model
                Model yang menggabungkan implementasi asas dekonsentrasi dan desentralisasi . Misalnya pada UU No. 5 Th. 1974
q  Split Model
                Model yang mendasarkan pada asas desentralisasi dan asas pembantuan. Misalnya pada UU No. 22 Th. 1999 dan UU No. 32 Th. 2004.


SISTEM OTONOMI DAERAH
a.            Otonomi formil
                Kewenangan pemerintah pusat ditentukan terlebih dahulu dan kewenangan daerah diluar dari kewenangan pemerintah pusat yang telah ditentukan.
b.            Otonomi materiil
                Kewenangan daerah ditetapkan satu persatu secara limitative dan kewenangan pemerintah pusat diluar yang ditentukan tersebut.
c.             Otonomi riil
                Kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom didasarkan atas kemampuan daerah.
Winarno Surya Adisubrata, Otonomi Daerah di Era Reformasi, 1999.

Belum ada Komentar untuk "BENTUK DESENTRALISASI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel