BENTUK DESENTRALISASI
Kamis, 16 Oktober 2014
Tambah Komentar
BENTUK DESENTRALISASI
- Desentralisasi teritorial, ketatanegaraan, politik (gebeidcorporatie, territoriale decentralisastie, staatkundige decentralisatie)
- Desentralisasi administratif/Dekonsentrasi (ombtelijk decentralisatie)
Terdapat pendapat lain bahwa dekonsentrasi hanya pelunakan
dari sentralisasi dan bukan bagian dari desentralisasi, seperti yang bterdapat
dalam UU No. 5 Tahun 1974.
q Desentralisasi
berasal dari bahasa latin, yaitu “de” Lepas dan “Centrum” Pusat.
q Desentralisasi adalah pengalihan kekuasaan secara hukum
untuk melaksanakan fungsi yang spesifik maupun yang residual yang menjadi
kewenangan Pemerintahan Daerah.
q Dekonsentrasi
:
Pendelegasian
kewenangan sebagai fungsi-fungsi khusus dari pemerintah pusat terhadap staf
yang ada di bawahnya.
Transfer
of Administrative Responsibility from Center to Local Government
MODEL OTONIMI
q Fused
Model
Model
yang menggabungkan implementasi asas dekonsentrasi dan desentralisasi .
Misalnya pada UU No. 5 Th. 1974
q Split
Model
Model
yang mendasarkan pada asas desentralisasi dan asas pembantuan. Misalnya pada UU
No. 22 Th. 1999 dan UU No. 32 Th. 2004.
SISTEM OTONOMI DAERAH
a. Otonomi
formil
Kewenangan
pemerintah pusat ditentukan terlebih dahulu dan kewenangan daerah diluar dari
kewenangan pemerintah pusat yang telah ditentukan.
b. Otonomi
materiil
Kewenangan
daerah ditetapkan satu persatu secara limitative dan kewenangan pemerintah
pusat diluar yang ditentukan tersebut.
c. Otonomi
riil
Kewenangan
yang diberikan kepada daerah otonom didasarkan atas kemampuan daerah.
Winarno Surya
Adisubrata, Otonomi Daerah di Era Reformasi, 1999.
Belum ada Komentar untuk "BENTUK DESENTRALISASI"
Posting Komentar