HUBUNGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL



HUBUNGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN  NASIONAL

Pada umumnya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu negara atau bangsa didasarkan pada tiga pendekatan, yaitu pendekatan makro, sektoral, dan regional. Pembangunan makro menurut Ginandjar Kartasasmita[1], mencakup sasaran-sasaran dan upaya-upaya pada lingkup nasional, yang pencapaiannya merupakan hasil dari upaya-upaya pada tingkat sektoral dan regional .
Dalam pendapat diatas terkandung suatu pengertian bahwa pembangunan sektoral yang memfokuskan pada bidang-bidang tertentu,  seperti pertanian, ekonomi, dan sebagainya, dan pembangunan regional yang menekankan pada pelaksanaan pembangunan di suatu daerah tertentu, pada dasarnya merupakan bagian dari pembangunan nasional itu sendiri.
Dengan demikian kedudukan pembangunan daerah dalam pembangunan nasional sangat penting. Sebagaimana dikemukakan oleh Affendi Anwar dan Setia Hadi,[2] “kegagalam pembangunan di wilayah-wilayah ini jelas akan memberikan dampak negatif terhadap perencanaaan pembangunan perkotaan dan pembangunan secara keseluruhan”Ini juga berarti bahwa keberhasilan pembangunan di daerah-daerah akan membawa dampak positif terhadap pembangunan nasional secara keseluruhan. Premis ini juga menunjukkan bahwa pentingnya pembangunan daerah dalam rangka pembangunan nasional harus menjadi perhatian yang serius. Jangan hanya diyakini secara konseptual saja, tetapi juga harus ditindaklanjuti dengan cara labih mengoptimalkan upaya-upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dengan political will yang tinggi untuk memberikan kewenangannya kepada daerah. Dipihak lain, daerah-baik masyarakat maupun pemerintahnya-harus benar-benar mempersiapkan diri agar mampu melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya tersebut dengan baik, sehingga pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara mandiri dengan menggali potensi-potensi yang dimiliki secara optimal dengan tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Proses pembangunan daerah dapat dilihat dengan tiga cara pandang yang berbeda. Pertama, pembangunan bagi suatu kota, daerah, atau wilayah sebagai suatu wujud (entity) bebas yang pengembangannya tidak terikat dengan kota, daerah, atau wilayah lain sehingga penekanan perencanaan pembangunannya mengikuti pola yang lepas dan mandiri (independent). Kedua, pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional. Perencanan pembangunan daerah dalam pendekatan ini merupakan perencanaan pembangunan pada suatu jurisdiksi ruang atau wilayah tertentu yang dapat digunakan sebagai bagian dari pola perencanaan pembangunan nasional. Ketiga, perencanaan pembangunan daerah sebagai instrumen bagi penentuan alokasi sumber daya pembangunan dan lokasi kegiatan di daerah yang telah direncanakan terpusat yang berguna untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi antar daerah.[3]
Dikaitkan dengan masalah hubungan pusat dan daerah yang selama ini dikenal di Indonesia, ketiga cara pandang di atas merupakan bentuk manifestasi dari sistem pelimpahan kewenangan dari pusat kepada aderah. Cara pandang pertama merupakan wujud pelaksanaan otonomi yang diimplementasikan dalam proses desentralisasi, dimana daerah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan pembangunannya secara mandiri dan independen, baik dari keterikatannya dengan pemerintah pusat maupun daerah/wilayah lain. Sementara itu, berdasarkan cara pandang kedua, kita dapat melihat bahwa pembangunan yang dilaksanakan di daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dimana perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh daerah tidak terlepas dari pola perencaanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pusat. Cara pandang tersebut merupakan pengejawantahan nyata dari proses dekonsentrasi. Sedangkan cara pandang yang ketiga lebih menunjukkan adanya tugas pembantuan (medebewind) dalam pembangunan. Dalam konteks ini, perencanaan pembangunan terpusat dengan alokasi sumber daya dan kegiatannya ada di daerah.
Timbulnya cara pandang yang berbeda dalam masalah pembangunan itu bukan semata-mata karena kebetulan atau karena adanya ruang lingkup atau interpretasi yang berbeda, melainkan hal ini timbul sebagai implikasi dari adanya suatu kesadaran mengenai keterbatasan dari suatu negara atau bangsa dalam melaksanakan pembangunannya, terutama di negara-negara besar yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang besar. Dengan kesadaran tersebut, dipandang perlu untuk melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan konsep pembangunan daerah dalam rangka pembangunan nasional.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah dalam konteks pembangunan nasional memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi pencapaian tujuan-tujuan pembangunan nasional.


[1] Ginandjar Kartasasmita, Administrasi Pembangunan: Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1997, Hal : 79
[2] Affendi Anwar dan Setia Hadi, Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan, Majalah Prisma, Jakarta, 1996, Hal : 49

[3] Ginandjar Kartasasmita, Administrasi Pembangunan: Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1997, Hal : 37-38

Belum ada Komentar untuk "HUBUNGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel