MASALAH PENYALAHGUNAAN PEMASUKAN PAJAK



BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Pajak adalah pungutan resmi yang diberlakukan oleh negara, untuk membiayai penyelenggaraan negara, demi kepentingan warga negaranya. Namun akhir-akhir ini, dapat dilihat bahwa telah terjadi kasus-kasus penyalahgunaan pajak yang ditujukan demi kepentingan diri sendiri atau golongan. Tentu saja ini adalah hal yang sangat memprihatinkan. Apalagi jika penyalahgunaan itu dilakukan oleh mereka yang memang berwenang mengurusi masalah pajak.
Gayus Tambunan adalah contoh orang yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas pajak. Mereka seharusnya bertugas  untuk mengumpulkan pajak. Untuk digunakan sebagai pembangunan negara. Namun, mereka justru menggelapkan pajak demi kepentingan sendiri.
Sebetulnya, kasus penggelapan pajak sudah terjadi sejak ratusan tahun yang lalu. Di Indonesia, pajak dulu dikenal dengan sebuah upeti, yang jumlahnya ditentukan raja. Kasus penggelapan pajak yang pertama kali tercatat adalah yang dilakukan oleh pegawai VOC (Vereenigne Oostindische Compagnie). Pegawai VOC menngelapkan pajak yang telah dikumpulkannya dari para warga pribumi saat itu. Tak heran hingga sekarang kasusu penggelapan pajak adalah kasus yang lumayan tinggi. Dia hanya kalah dari kejahatan korupsi, sesuatu yang tampaknya sulit diberantas di negeri ini.
Akhirnya, kasus pajak yang terjadi di Indonesia pun berkaitan dengan kasus korupsi. Kasus-kasus pajak yang terjadi di Indonesia antara lain adalah masalah penyewaan dokumen kelengkapan untuk ekspr bahan kayu. Dokumen ini semestinya dimiliki oleh para eksportir bahan-bahan berbahan kayu. Namun karena menghindari pajak yang besar kepada negara, para eksportir biasanya menyewa dokumen tersebut kepada para oknum dengan memberikan sejumlah uang, yang tidak sebesar jumlah pajak yang harus dibayar.
Kasus lainnya adalah pemalsuan data kekayaan atau laporan keuangan perusahaan, tentu saja mereka menghindari membayar pajak kepada negara. Pemalsuan inipun sering dilakukan oleh orang asing yang memiliki properti di Indonesia. Demi menghindari pajak, mereka melakukan transaksi di luar negeri, sehingga mengurangi pajak pendapatan kepada pemerintah Indonesia.
Pajak merupakan sumber penerimaan  Negara disamping penerimaan dari sumber lain. Dengan posisi yang sedemikian penting itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang, penerbitan peraturan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak  maupun menggali sumber hukum pajak lainnya
Kait mengkait antara persoalan penyimpangan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan  dengan hal lainnya yang lebih luas, menjadikan kasus tersebut  dibicarakan di hampir semua lapisan, mulai di pasar-pasar hingga di tempat-tempat terhormat seperti di ruang sidang DPR dan bahkan di istana negara. Nama Gayus Tambunan menjadi sedemikian terkenal dan terasa sedemikian penting untuk dibicarakan oleh siapa saja. Tidak bisa dibayangkan betapa banyak energi terbuang percuma hanya untuk sekedar membicarakan penyimpangan keuangan oleh seorang  PNS golongan tiga ini.  
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara adalah dengan tujuan untuk membantu pengembangan Negara, melakukan pembayaran gaji terhadap karyawan yang bekerja di kantor yang merupakan milik Negara.  Dalam hal ini, makalah ini akan membahas tentang kasus pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Gayus merupakan salah satu pegawai yang bekerja di kantor pajak dan melakukan penggelapan uang atau melakukan penyelewengan pajak. Akhir-akhir ini nama Guyus Tambunan sedemikian populer. Nama itu menjadi dikenal dan dibicarakan di semua lapisan, mulai dari di tingkat desa oleh para petani, pedagang kecil, anak sekolah, mahasiswa hingga di ruang sidang parlemen dan bahkan istana. Sedemikian terkenalnya nama Gayus Tambunan, hingga siapapun mengenalnya.
Di tengah-tengah begitu besarnya semangat memberantas korupsi di negeri ini, maka kasus Gayus Tambunan menjadi penting untuk lebih dicermati. Kasus ini sebenarnya, jika mau,  berhasil  membuka mata banyak orang, bahwa ternyata penyimpangan keuangan yang merugikan negara sudah sedemikian parah dan akut, dilakukan oleh pelaku ekonomi kelas kakap dan bekerjasama dengan oknum pegawai pemerintah.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan ini secara khusus akan membahas tentang:
  1. Apa pengertian pajak?
  2. Apa fungsi pajak?
  3. Apa jenis – jenis pajak di Indonesia?
  4. Bagaimanakah Gambaran  kasus Gayus Tambunan?















BAB II
KERANGKA TEORI
2.1 Pengertian pajak  
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Menurut  Prof. Dr. P. J. A. Adriani  “Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dari Pengertian Pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Pembayaran  pajak  harus  berdasarkan   undang-undang  serta  aturan pelaksanaannya
2.      Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
3.      Tidak ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
4.      Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
5.      Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umum.
2.2 Fungsi – fungsi pajak 
  Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
  Fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
  Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
  Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.
2.3 Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.


Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.       Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.      Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.       Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.      Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.       Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.    Bea Meterai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan









BAB III
PEMBAHASAN
 Gambaran  kasus Gayus Tambunan
Kasus Gayus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus H. Tambunan di Bank Panin. Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Untuk korupsi terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian ternyata uang tersebut merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
Yang Didasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa selain dilakukan oleh pembayar pajak (plagen atau dader), tindak pidana pajak dapat melibatkan penyerta (deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen plegen atau middelijke), yang turut serta melakukan (medeplegen atau mededader), yang menganjurkan (uitlokker), atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan (medeplichtige),  dimana Gayus mungkin saja berperan sebagai medeplegen, uitlokker atau medeplichtige
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Penggelapan yang terjadi adalah  adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Maka dapat diketahui dari informasi diatas bahwa uang tersebut ternyata berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. Yang terjadi pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta. Yang seharusnya dipergunakan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Sehingga uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus melalaikan pekerjaanya dengan tidak mengurus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berdasarkan penelitian dan penyidikan, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni.














BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara uang paling besar diterima, namun pemasukan dari pajak sering disalahgunakan oleh para pegwai pajak, seperti kasus gayus halomoan Tambunan. Kasus pajak di Indonesia seperti halnya pada Gayus saat ini sudah meresahkan banyak pihak. Pajak yang seharusnya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah dikomoditkan berbagai kepentingan. Pemerintah dianggap kurang tegas dan memberikan banyak peluang dalam menghadapi kasus pajak. Terlalu banyak terjadi pelanggaran atau kolusi di berbagai lini. Memang ada yang tertangkap dan mendapat sanksi. Namun, jika dibandingkan dengan yang tidak ketahuan, jumlahnya lebih banyak lagi. Akibat dari kejahatan ini, negara dirugikan karena pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut menjadi lebih kecil.
Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, menyentuh semua kalangan  di dalam masyarakat. Namun dengan mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, korupsi yang sangat merugikan ini sering kali terjadi di kalangan atas, kaum elite, dan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan posisi yang strategis. Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing).
4.2 Saran
Semua pejabat perpajakan seharusnya mempunyai rasa tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesinya, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri secara profesional dalam membangun Bangsa.Sebagai penegak hukum, seharusnya pihak Pengadilan Pajak bertindak tegas dan menyelesaikan kasus pajak sampai tuntas. Karena dengan penanganan yang tidak tuntas maka akan banyak masyarakat yang tidak percaya dengan pengelolaan pajak. Selain dengan masyarakat yang harus sadar atas pentingnya pajak bagi pendapatan negara, para penegak hukum juga harus bekerja sampai tuntas dan adil. Dengan kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah, maka kasus – kasus pajak yang ada dapat dituntaskan dan tidak akan ada lagi kasus pajak di Indonesia.


                              DAFTAR PUSTAKA
Waluyo.2006.Perpajakan Indonesia Edisi 6.Jakarta:Salemba Empat.
Priantara,Diaz.2000.Pemeriksaan dan penyidikan pajak.Jakarta:Djambatan.
Chairul,Tubagus. Zandjani,Amachi.1992.Perpajakan.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
http://www.bimbingan.org/artikel-kasus-penyalahgunaan-pajak.htm (terakhir diakses pada tanggal 15 Desember 2013 pukul 06.30 WIB)
http://goesur25.blogspot.com/2013/09/tugas-makalah-penggelapan-pajak.html (terakhir diakses pada tanggal 15 Desember 2013 pukul 07.10 WIB)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "MASALAH PENYALAHGUNAAN PEMASUKAN PAJAK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel