MASALAH PENYALAHGUNAAN PEMASUKAN PAJAK
Rabu, 10 September 2014
Tambah Komentar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Pajak
adalah pungutan resmi yang diberlakukan oleh negara, untuk membiayai
penyelenggaraan negara, demi kepentingan warga negaranya. Namun akhir-akhir
ini, dapat dilihat bahwa telah terjadi kasus-kasus penyalahgunaan pajak yang
ditujukan demi kepentingan diri sendiri atau golongan. Tentu saja ini adalah
hal yang sangat memprihatinkan. Apalagi jika penyalahgunaan itu dilakukan oleh
mereka yang memang berwenang mengurusi masalah pajak.
Gayus
Tambunan adalah contoh orang yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas
pajak. Mereka seharusnya bertugas untuk
mengumpulkan pajak. Untuk digunakan sebagai pembangunan negara. Namun, mereka
justru menggelapkan pajak demi kepentingan sendiri.
Sebetulnya,
kasus penggelapan pajak sudah terjadi sejak ratusan tahun yang lalu. Di
Indonesia, pajak dulu dikenal dengan sebuah upeti, yang jumlahnya ditentukan raja.
Kasus penggelapan pajak yang pertama kali tercatat adalah yang dilakukan oleh
pegawai VOC (Vereenigne Oostindische Compagnie). Pegawai VOC menngelapkan pajak
yang telah dikumpulkannya dari para warga pribumi saat itu. Tak heran hingga
sekarang kasusu penggelapan pajak adalah kasus yang lumayan tinggi. Dia hanya
kalah dari kejahatan korupsi, sesuatu yang tampaknya sulit diberantas di negeri
ini.
Akhirnya, kasus
pajak yang terjadi di Indonesia pun berkaitan dengan kasus korupsi. Kasus-kasus
pajak yang terjadi di Indonesia antara lain adalah masalah penyewaan dokumen
kelengkapan untuk ekspr bahan kayu. Dokumen ini semestinya dimiliki oleh para
eksportir bahan-bahan berbahan kayu. Namun karena menghindari pajak yang besar
kepada negara, para eksportir biasanya menyewa dokumen tersebut kepada para
oknum dengan memberikan sejumlah uang, yang tidak sebesar jumlah pajak yang
harus dibayar.
Kasus lainnya
adalah pemalsuan data kekayaan atau laporan keuangan perusahaan, tentu saja
mereka menghindari membayar pajak kepada negara. Pemalsuan inipun sering
dilakukan oleh orang asing yang memiliki properti di Indonesia. Demi
menghindari pajak, mereka melakukan transaksi di luar negeri, sehingga
mengurangi pajak pendapatan kepada pemerintah Indonesia.
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari
sumber lain. Dengan posisi yang sedemikian penting itu pajak merupakan
penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Dalam
struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.Dari
tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan
penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut dapat
dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang, penerbitan peraturan
perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib
pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya
Kait mengkait antara persoalan penyimpangan pajak
yang dilakukan oleh Gayus Tambunan dengan hal lainnya yang lebih luas,
menjadikan kasus tersebut dibicarakan di hampir semua lapisan, mulai di
pasar-pasar hingga di tempat-tempat terhormat seperti di ruang sidang DPR dan
bahkan di istana negara. Nama Gayus Tambunan menjadi sedemikian terkenal dan
terasa sedemikian penting untuk dibicarakan oleh siapa saja. Tidak bisa
dibayangkan betapa banyak energi terbuang percuma hanya untuk sekedar
membicarakan penyimpangan keuangan oleh seorang PNS golongan tiga
ini.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara adalah dengan tujuan untuk
membantu pengembangan Negara, melakukan pembayaran gaji terhadap karyawan yang
bekerja di kantor yang merupakan milik Negara.
Dalam hal ini, makalah ini akan membahas tentang kasus pajak yang
dilakukan oleh Gayus Tambunan. Gayus merupakan salah satu pegawai yang bekerja
di kantor pajak dan melakukan penggelapan uang atau melakukan penyelewengan
pajak. Akhir-akhir ini nama Guyus Tambunan
sedemikian populer. Nama itu menjadi dikenal dan dibicarakan di semua lapisan,
mulai dari di tingkat desa oleh para petani, pedagang kecil, anak sekolah,
mahasiswa hingga di ruang sidang parlemen dan bahkan istana. Sedemikian
terkenalnya nama Gayus Tambunan, hingga siapapun mengenalnya.
Di tengah-tengah begitu besarnya semangat memberantas korupsi di negeri
ini, maka kasus Gayus Tambunan menjadi penting untuk lebih dicermati. Kasus ini
sebenarnya, jika mau, berhasil membuka mata banyak orang, bahwa
ternyata penyimpangan keuangan yang merugikan negara sudah sedemikian parah dan
akut, dilakukan oleh pelaku ekonomi kelas kakap dan bekerjasama dengan oknum
pegawai pemerintah.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan ini secara
khusus akan membahas tentang:
- Apa pengertian pajak?
- Apa fungsi pajak?
- Apa jenis – jenis pajak di Indonesia?
- Bagaimanakah Gambaran kasus Gayus Tambunan?
BAB
II
KERANGKA TEORI
KERANGKA TEORI
2.1 Pengertian pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,
SH “Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani “Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan”.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th
2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
1. Pembayaran pajak
harus berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
2. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini
berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
3. Tidak ada kontra prestasi atau jasa
timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh
negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang
orientasinya adalah keuntungan)
5. Pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan
umum.
2.2 Fungsi – fungsi pajak
Fungsi budgetair, yang disebut
pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana
yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh :
Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
Fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur /
alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya
pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat
ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
Fungsi alokasi, yang disebut
pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi
dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk
pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
Fungsi distribusi, yang disebut
pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar
pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang.
Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh
pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.
2.3 Jenis Pajak
Secara
umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian
dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak
Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat
Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh
adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan
penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian
maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji,
honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
PPN
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu
sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan
ruang udara diatasnya.
3.
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPn BM)
Selain
dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah,
juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah adalah :
a. Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat.
4.
Bea Meterai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan
atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi
pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal
diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
PBB
adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau
bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi
penerimaan PBB
diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.
Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB
dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya
diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan
BAB
III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Gambaran
kasus Gayus Tambunan
Kasus
Gayus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) terhadap rekening milik Gayus H. Tambunan di Bank Panin. Polri kemudian
melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan
mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Gayus H. Tambunan
dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan
penggelapan. Namun Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu
pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan,
yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25
milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Untuk korupsi terkait dana Rp.25
milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian ternyata uang tersebut
merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah
pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25
miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan
adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih
yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
Yang Didasarkan Pasal
43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa selain dilakukan oleh pembayar pajak (plagen
atau dader), tindak pidana pajak dapat melibatkan penyerta (deelderming)
seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang
menyuruh melakukan (doen plegen atau middelijke), yang turut
serta melakukan (medeplegen atau mededader), yang menganjurkan (uitlokker),
atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan (medeplichtige), dimana Gayus mungkin saja berperan sebagai medeplegen,
uitlokker atau medeplichtige
Dari perkembangan
proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp
370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut
diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo.
PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son
dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada
tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp.
200 juta.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa Penggelapan yang terjadi adalah adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di
rekening Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Maka dapat diketahui dari informasi
diatas bahwa uang tersebut ternyata berasal dari dua transaksi yaitu dari
PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. Yang terjadi pada tanggal 1 September 2007 sebesar
Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta. Yang seharusnya
dipergunakan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di
Sukabumi. Namun setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui
berada di mana. Sehingga uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan
tetapi ternyata Gayus melalaikan pekerjaanya dengan tidak mengurus pajaknya.
Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son
sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berdasarkan penelitian dan penyidikan,
uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring
tetapi penggelapan pajak murni.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan Negara uang paling besar diterima, namun pemasukan dari pajak sering
disalahgunakan oleh para pegwai pajak, seperti kasus gayus halomoan Tambunan. Kasus
pajak di Indonesia seperti halnya pada Gayus saat ini sudah meresahkan banyak
pihak. Pajak yang seharusnya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara
sudah dikomoditkan berbagai kepentingan. Pemerintah dianggap kurang tegas dan
memberikan banyak peluang dalam menghadapi kasus pajak. Terlalu banyak terjadi
pelanggaran atau kolusi di berbagai lini. Memang ada yang tertangkap dan
mendapat sanksi. Namun, jika dibandingkan dengan yang tidak ketahuan, jumlahnya
lebih banyak lagi. Akibat dari kejahatan ini, negara dirugikan karena pajak
yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut menjadi lebih kecil.
Korupsi pada
dasarnya dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, menyentuh semua
kalangan di dalam masyarakat. Namun dengan mengacu kepada kasus Gayus
Tambunan, korupsi yang sangat merugikan ini sering kali terjadi di kalangan
atas, kaum elite, dan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan posisi yang
strategis. Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah
situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa
kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara
yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan
dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan
dilaksanakan baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun
sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara
berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu
struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan
masing-masing).
4.2 Saran
Semua pejabat
perpajakan seharusnya mempunyai rasa tanggung jawab untuk bekerja sama dengan
sesama anggota untuk mengembangkan profesinya, memelihara kepercayaan
masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri secara profesional dalam membangun Bangsa.Sebagai penegak hukum,
seharusnya pihak Pengadilan Pajak bertindak tegas dan menyelesaikan kasus pajak
sampai tuntas. Karena dengan penanganan yang tidak tuntas maka akan banyak
masyarakat yang tidak percaya dengan pengelolaan pajak. Selain dengan
masyarakat yang harus sadar atas pentingnya pajak bagi pendapatan negara, para
penegak hukum juga harus bekerja sampai tuntas dan adil. Dengan kerja sama
antara masyarakat dengan pemerintah, maka kasus – kasus pajak yang ada dapat
dituntaskan dan tidak akan ada lagi kasus pajak di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Waluyo.2006.Perpajakan Indonesia Edisi 6.Jakarta:Salemba
Empat.
Priantara,Diaz.2000.Pemeriksaan dan penyidikan pajak.Jakarta:Djambatan.
Chairul,Tubagus. Zandjani,Amachi.1992.Perpajakan.Jakarta:Gramedia Pustaka
Utama
http://www.bimbingan.org/artikel-kasus-penyalahgunaan-pajak.htm
(terakhir diakses pada tanggal 15 Desember 2013 pukul 06.30 WIB)
http://goesur25.blogspot.com/2013/09/tugas-makalah-penggelapan-pajak.html
(terakhir diakses pada tanggal 15 Desember 2013 pukul 07.10 WIB)
Belum ada Komentar untuk "MASALAH PENYALAHGUNAAN PEMASUKAN PAJAK"
Posting Komentar