Makalah PRAKTEK PERENCANAAN PEKERJAAN SOSIAL
Selasa, 09 September 2014
Tambah Komentar
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
karena telah memberikan kesempatan bagi kami untuk menyelesaikan makalah ini,
sebagai tugas kuliah yang di ajuhkan untuk memenuhi tugas akademik mata kuliah
asuransi dan sistem jaminan sosial, Dalam kesempatan kali ini kami membehas
tentang “ jajanan berbahaya di kalangan sekolah dasar di Indonesia”. Dimana kita akan kupas latarbelakang serta
sebab akibat mengapa jajanan berbahaya tetap beredar di kantin maupun pedagang
di sekitar SD. Kemudian disini kita akann jabarkan dampaknya dan membuat
perenanaan untuk menanggulangi kasus ini. Dimana perenanaan yang kami buat
dalam makalah di harapkan dapat menjadi solusi penanganan masalah social ini.
Kami rasa secarik
kata pengantar yang kami buat di atas sudah cukup untuk menghantarkan pembaa
pada topic dan pokok masalah yang akan di bahas dalam makalah ini. Kami berharap
makalah ini bermnfaat bagi banyak orang, khususnya mahasiswa/i ilmu
kesejahteraan sosial. Untuk kesempurnaan makalah ini kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yng membangun dari pembaca. Akhir kata kami ucapkan
terimkasih.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR
ISI ......................................................................................................... ii
BAB
I : PENDAHULUAN
................................................................................
A. Latar
Belakang Masalah ..................................................................
B. Tujuan Penulisan Makalah...............................................................
BAB
II : PERMASALAHAN..............................................................................
·
Bagaimana
kriteria jajanan berbahaya?
·
Apa
penyebab jajanan berbahaya beredar di lingkungan SD?
·
Bagaimana
dampaknya bagi kesehatan dan kondisi sosial?
·
Bagaimana
program perencanaan penanggulangan masalah ini?
BAB
III :
PEMBAHASAN...................................................................................
·
Kriteria
jajanan berbahaya
·
Penyebab
jajanan berbahaya beredar di lingkungan SD
·
dampak kesehatan dan sosial
·
program perencanaan penanggulangan
BAB
IV : PENUTUP............................................................................................
A.
Kesimpulan.....................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Latar belakang kami mengangkat kasus ini
adalah karena kami rasa masalah ini sangat perlu dan penting untuk di tangani
segera. Memang sekilas hanya terlihat sepele, tetapi jika di kaji lebih jauh
jika jajanan berbahaya dan beracun di konsumsi apalagi seara terus menerus, hal ini akan
berakibat fatal. Kondisi kesehatan mereka akan terancam, dan ini adalah masalah
generasi penerus. Bagaimana Negara akan maju jika generasinya tidak sehat.
Karena kami yakin kesehatan juga mempengaruhi kwalitas hidup. Dari itu untuk meniptakan Negara yang maju
adalah menjaga generasi penerus agar tidak terkontaminasi dengan jajanan yang
berbahaya. Dan latar belakang kami
memilih lokus SD atau sekolah dasar
sebagai judul dari makalah kami adalah, karena lokasi SD menurut kami
merupakan lingkungan yang paling rawan.
Dan ada beberapa data pendukung yang kami cantumkan dalam pembahasan.
Tujuan
pnulisan makalah
Tujuan
penulisan makalah adalah untuk memahami
masalah dan membuat program perenanaan, baik itu perenanaan yang bersifat
penanggulangan maupun preventif . dimana dari perencanaan yang kami buat
diharapkan dapat menjadi solusi penanganan masalah ini.
BAB III
PEMBAHASAN
I.
Kriteria jajanan berbahaya
(identifikasi kasus)
Berdasarkan
dari hasil penelitian BPOM menunjukkan enam
jenis jajanan yang mengandung bahan kimia berbahaya. Keenam jajan itu
berupa sirup, saus, kerupuk, bakso, dan mi. Kandungan berbahaya itu di
antaranya kerupuk gendar yang
mengandung rhodamin B, saus yang
mengandung methanil yellow, bakso
mengandung boraks, dan mie yang
mengandung formalin. “Bahan-bahan kimia itu membahayakan anak-anak karena jika
dikonsumsi dalam waktu yang lama, zat berbahaya itu tidak bisa dikeluarkan
melalui urine dan keringat melainkan akan mengendap di hati. Ini bisa
menyebabkan kanker,” ujar Kustantinah.
Untuk
mengantispasi hal tersebut, perlus sekali agar orang tua mengetahui ciri-ciri
jajanan berbahaya tersebut, yaitu:
Ciri-ciri
mi basah berformalin :
1.
Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar 25 derajat
celcius dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es 10 derajat celcius
2.
Tidak lengket dan mi lebih mengilat dibanding mi normal
3.
Bau agak menyengat bau formalin
Ciri-ciri
bakso berformalin :
1.
tidak rusak sampai lima hari pada suhu kamar 25 derajat
celcius
2. Tekstur sangat kenyal
3. Bau agak menyengat.
Ciri-ciri
mi basah mengandung boraks ;
1.
Tekstur sangat kenyal
2.
Penampilan mengkilat,tidak lengket dan tidak cepat putus
Ciri-ciri
bakso mengandung boraks :
1.
Tekstur sangat kenyal
Pada bakso
daging, warnanya tidak kecoklatan namun lebih cenderung keputihan.
Ciri jajanan lain mengandung boraks :
1. Tekstur sangat kenyal
2. Berasa tajam, rasa sangat gurih membuat lidah bergetar
3. Terasa getir
Ciri jajanan lain mengandung boraks :
1. Tekstur sangat kenyal
2. Berasa tajam, rasa sangat gurih membuat lidah bergetar
3. Terasa getir
Ciri-ciri Kerupuk mengandung boraks :
1. Tekstur sangat renyah
2. Rasanya getir
Ciri-ciri jajanan yang mengandung rhodamin B :
1. Warna merah mencolok dan cenderung berpendar
2. Banyak memberikan titik-titik warna tidak homogen, seperti pada kerupuk dan es putar
Ciri-ciri jajanan atau makanan yang mengandung methanil yellow :
1. Warna kuning mencolok dan terpendar
2. Banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen, seperti pada kerupuk.
1. Tekstur sangat renyah
2. Rasanya getir
Ciri-ciri jajanan yang mengandung rhodamin B :
1. Warna merah mencolok dan cenderung berpendar
2. Banyak memberikan titik-titik warna tidak homogen, seperti pada kerupuk dan es putar
Ciri-ciri jajanan atau makanan yang mengandung methanil yellow :
1. Warna kuning mencolok dan terpendar
2. Banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen, seperti pada kerupuk.
http://dunianyaanakkita.blogspot.com/2010/07/waspadai-jajanan-yang-berbahaya-di.html#sthash.Qm1phYik.dpuf
II.
Penyebab jajanan berbahaya beredar di
lingkungan SD
Menurut
kami penyebab beredarnya jajanan berbahaya di kalangan SD di sebabkan oleh
banyak faktor :
Lemahnya
pengawasan dari pihak sekolah
Terkadang pihak sekolah tidak bijak
dan teliti dengan jajanan yang di jual di kantin dan di luar kantin, sehingga segala
jenis makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahya bebas masuk di
kantin dan kemudian di konsumsi oleh para siswa yang tidak tahu menahu makanan
itu beraun atau tidak.
Pedagang
asongan di luar kantin
Pedagang
yang hanya memikirkan keuntungan saja tanpa memikirkan kerugian dan dampak dari
makanan yang dia jual. Pedaggang tersebut menggunakan bahan kimia beracun untuk
memproduksi makanannya demi mendapatkan keuntungan besar. Kemudian mereka jual
ke anak-anak SD sebagai sasaran empuk yang mudah di tipu. Karena anak SD
umumyya tidak terlalu tahu dan pandai dalam memilih jajanan mana yang sehat dan
baik untuk di konsumsi.
Lemahnya pengawasan dari pemerintah.
Seharusnya
pemerintah bersikap tegas untuk mengatasi masalah ini. Suatu hal yang patut di
pertanyakan. Kenapa zat kimia berbahaya tetap saja beredar bebas di
pasaran, sehingga dapat saja
disalahgunakan untuk bahan tambah makanan dan pengawet makanan dan minuman oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dimana tugas pemerintah untuk kasus
ini. Kami harap pemerintah tidak menutup mata akan masalah ini.
III.
Dampak kesehatan dan sosial
Dampak bagi kesehatan
Formalin
Formalin adalah nama dagang formaldehida yang dilarutkan
dalam air dengan kadar 36 – 40 %. Formalin biasa juga mengandung alkohol 10 –
15 % yang berfungsi sebagai stabilator supaya formaldehidnya tidak mengalami
polimerisasi. Formaldehida pada makanan dapat menyebabkan keracunan pada tubuh
manusia, dengan gejala : sakit perut akut disertai muntah-muntah, mencret
berdarah, depresi susunan syaraf dan gangguan peredaran darah. Injeksi formalin
(suntikan) dengan dosis 100 gram dapat menyebabkan kematian dalam waktu 3
jam.Tahu merupakan produk pangan yang sering direndam formalin. Tahu yang tidak
direndam formalin hanya bertahan 1 – 2 hari saja kemudian berlendir. Sedangkan
yang direndam formalin akan bertahan 4 – 5 hari bahkan bisa sampai 1 bulan
dalam kadar tertentu.
Boraks
Boraks
berasal dari bahasa Arab yaitu Bouraq. Merupakan kristal lunak lunak yang
mengandung unsur boron, berwarna dan mudah larut dalam air.
Boraks
merupakan garam Natrium Na2 B4O7 10H2O yang banyak digunakan dalam berbagai
industri non pangan khususnya industri kertas, gelas, pengawet kayu, dan
keramik. Gelas pyrex yang terkenal dibuat dengan campuran boraks.
Boraks
sejak lama telah digunakan masyarakat untuk pembuatan gendar nasi,kerupuk
gendar, atau kerupuk puli yang secara tradisional di Jawa disebut “Karak” atau
“Lempeng”. Disamping itu boraks digunakan untuk industri makanan seperti dalam
pembuatan mie basah, lontong, ketupat, bakso bahkan dalam pembuatan kecap.
Mengkonsumsi
boraks dalam makanan tidak secara langsung berakibat buruk, namun sifatnya
terakumulasi (tertimbun) sedikit-demi sedikit dalam organ hati, otak dan
testis. Boraks tidak hanya diserap melalui pencernaan namun juga dapat diserap
melalui kulit. Boraks yang terserap dalam tubuh dalam jumlah kecil akan
dikelurkan melalui air kemih dan tinja, serta sangat sedikit melalui keringat.
Boraks bukan hanya menganggu enzim-enzim metabolisme tetapi juga menganggu alat
reproduksi pria. Boraks yang dikonsumsi cukup tinggi dapat menyebabkan gejala
pusing, muntah, mencret, kejang perut, kerusakan ginjal, hilang nafsu makan.
Dampak bidang sosial
memang
sekilas masalah yang kami angkat terlihat seperti masalah yang tidak begitu
berarti. Namun kita lihat efek jangka panjang dan jangka pendek dari isu yang
kami angkat, jika efek jangka pendeknya mungkin hanya sakit atau terganggunya
kesehatan. Tapi efek jangka panjangnya yang harus benar benar kita tahu dan
kita kritisi. Seperti yang kita tahu
anak adalah investasi jangka panjang,
jika sejak dini generasi penerus sudah di racuni dengan makanan yang
tidak sehat, bagaimana Indonesia akan menciptakan generasi yang pintar, dan berkwalitas, serta memiliki daya saing
dan daya jual yang tinggi jika generasi tidak sehat. Kemiskinan dan
pengangguran akan tetap terjadi jika generasi penerus tidak berkwalitas. Karena
kesehatan adalah kebutuhan yang dasar dan vital bagi kehidupan manusia.
IV.
program perencanaan penanggulangan
Program
perencanaan penanganan masalah.
(planning of treatment)
1.
Menerapkan pola kantin sehat
Menerapkan
pola kantin sehat di sini maksudnya adalah menciptakan kondisi kantin dengan
menjual makanan dan minuman yang sehat dan bebas dari zat kimia berbahaya, yang
dapat menrusak kesehatan dan system syaraf siswa-siswi SD dan seluruh warga
penghuni sekolah. Dengan menerapkan peraturan bahwa jajanan yang di jual di
kantin harus memenuhi syarat sebagai berikut:
§ Makanan dan minuman yang di jual harus bebas dari pewarna berbahaya,
pengawet, dan penggunaan petsin yang berlebihan.
§ Hanya air mineral yang boleh di jual di
kantin. Kantin di larang menjual segala jenis dan bentuk minuman yang
mengandung pewarna, pengawet, dan pemanis buatan. Kecuali susu.
2. Membentuk team pengawasan makanan/jajanan
Team pengawasan ini terdiri dari :
a.
Pihak sekolah.
§ Pihak sekolah sebelumnya harus memahami criteria jajanan sehat, kami
rasa walaupun tanpa melalui uji tes laboraturium, makanan yang tidak sehat
pasti juga dapat di amaati dengan kasat mata. Pihak sekolah harus mengontrol
selalu keadaan kantin, seperti makanan dan minuman apa yang di jualnya, sehat
atau tidak, higenis atau tidak.
§ Kemudian pihak sekolah harus memantau kondisi jajanan di luar kantin
sekolah, pastikan jajanan yang di jual di luar adalah jajanan yang sehat. Tegurlah jika kedapatan oknum yang menjual
makanan/minuman yang tidak sehat. Jika pedagang tetap menjual jajanan yang
tidak layak, pihak sekolah harus mengambil langkah tegas. Seperti tidak
memperbolehkan siswa jajan di luar atau bisa jadi melarang pedagang tersebut
berjualan di lingkungan sekolah.
b.
Pengawasan dari pemerintah.
Pemerintah
terkait harus terus mengontrol kegiatan ini. 2 minggu sekali harus mengontrol
ke setiap sekolah di seluruh SD Indonesia. Mengawasi kinerja sekolah dalam
upaya mengawasi kesehatan dan kebersihan kantinnya. Harus ada sanksi bagi
sekolah yang tidak menerapkan program kantin sehat.
3. Sosialisasi hidup sehat dengan mengonsumsi makanan sehat.
Sosialisasi
hidup sehat menurut kami memang sangat perlu di lakukan, sosialisasi bisa di
lakukan oleh guru, pekerja sosial, atau bisa jadi tenaga medis. Sosialisasi
bertujuan untuk mengajarkan anak-anak untuk menerapkan pola hidup sehat sejak
dini, dan bisa jadi alat untuk mensugesti mereka tentang bahaya jajan
sembarangan dan akibat yang di timbulkan memakan makanan yang tidak sehat.
(penerapan
program)
Program
“kantin sehat” ini harus diterapkan secara menyeluruh di seluruh jajaran SD atau
sekolah dasar yang ada di seluruh Indonesia. Dengan pengawasan oleh team
pengawas yang sudah di bentuk. Serta pengawasan dari pemerintah harus turun ke
lapangan langsung dalam satu bulan harus ada dua kali kunjungan untuk melihat
keefektifan beralannya program.
Ø Anggaran dana : dana dapat di ambil dari APBD atau APBN. Dan kami rasa
program ini juga tidak akan menguras anggaran belanja daerah dan Negara. Jika
dibutuhkan danapun kamirasa tidak terlalu banyak. Karena di sini yang kami
libatkan untuk team pengawas adalah
pihak sekolah dan pemerintah itu sendiri. Yang kami rasa team pengawas tidak
perlu di gajih atau di beri upah.
Ø Anggaran keluar mungkin saja hanya untuk dana perbaikan. Kantin yang di
perbaiki pun jika memang kondisi kantin sudah tidak memungkinkan atau sudah
tidak layak. Dalam hal ini untuk perbaikan kantin kamirasa cukup hanya 3-5 juta. Hal ini tergantung
kebutuhan.
Ø Dana yang akan di ajuhkan harus jelas kegunaannya untuk apa. Dan
tentunya harus dalam pengawasan pemerintah dan pekerja sosial. Jangan sampai
hanya di jadikan proyek bagi oknum tertentu.
(Evaluasi
program)
Setelah program
berjalan 6 bulan, program haarus di evaluasi. Perubahan apa yang terjadi pada
kondisi kantin. Dan bedakan dengan keadaan sebelumnya, apakah ada kemajuan yang
signifikan. Jika tidak ada bedanya dengan keadaan sebelumnya, hal ini pertanda
program tidak berjalan dengan efektif. Dan pihak sekolah maupun pemerintah
tidak serius menajalankan program ini. evaluasi juga dapat menggunakan tes uji
laboraturium bekerjasama dengan BPOM Ri.
(Controling)
Pemerintah, pekerja sosial, pihak sekolah harus
bekerjasama melakukan pengawasan program ini untuk waktu kedepannya, agar
program berjalan dengan baik dan generasi bangsa tetap terjaga dan terlindungi
dari jajanan berbahaya yang bisa merusak kondisi fisik dan fisikis para siswa
dan siswi sekolah dasar.
Landasan Hukum
Program “Kantin Sehat” yang kami rancang:
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36
TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
b.
|
bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan
berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta
peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
|
|
|
c.
|
bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan
kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang
besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
juga berarti investasi bagi pembangunan negara;
|
|
|
d.
|
bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan
wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan
kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah
maupun masyarakat;
|
|
|
e.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum
dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang
tentang Kesehatan yang baru;
|
|
|
f.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kesehatan;
|
UNDANG-UNDANG TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL.
UU
NO 11 TAHUN 2009
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
a) Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga
dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
b) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan sosial.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
Menimbang :
a.
bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang
merupakan hak asasi manusia;
b.
bahwa anak
adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c.
bahwa anak
adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan
bangsa,memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang
menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara
pada masa depan;
d.
bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul
tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya
untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baikfisik, mental maupun sosial,
dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan
kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak- haknya
serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e.
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan
kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang
dapat menjamin pelaksanaannya;
f.
. bahwa
berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan
secara khusus belum mengatur
keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu
ditetapkan
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Di dalam tubuh
yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Dalam menciptakan pembangunan, pemerintah
tidak boleh memfokuskan pada pembangunan fisik saja atau pembangunan yang hanya
terlihat di mata saja. Makna pembangunan itu bukan hanya pembangunan gedung
bertingkat, pembangunan jembatan,jalan,dan lain sebagainya. Namun pemerintah
juga harus memperhatikan pembangunan nonfisik. Seperti menciptakan kesehatan,
pendidikan yang baik dan membangun karakter bangsa. Sekolah dasar adalah tempat pertama dan
dasarnya generasi penerus di bentuk. Dasar itu pondasi, jika dasarnya sudah
bagus dan kuat, maka langkah selanjutnya akan lebih mudah. dari itu lingkungan
di sekolah dasar juga harus mendukung mereka untuk tumbuh, baik itu guru,
kondisi sekolah,khususnya kesehatan
kantinnya. Mari terapkan pola
“kantrin sehat”
DAFTAR PUSTAKA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NO 11 TAHUN 2009__________________
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NO 23 TAHUN 2002__________________
Belum ada Komentar untuk "Makalah PRAKTEK PERENCANAAN PEKERJAAN SOSIAL"
Posting Komentar