Makalah PRAKTEK PERENCANAAN PEKERJAAN SOSIAL



KATA PENGANTAR
          Puji syukur kami panjatkan  kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan bagi kami untuk menyelesaikan makalah ini, sebagai tugas kuliah yang di ajuhkan untuk memenuhi tugas akademik mata kuliah asuransi dan sistem jaminan sosial, Dalam kesempatan kali ini kami membehas tentang “ jajanan berbahaya di kalangan sekolah dasar di Indonesia”.  Dimana kita akan kupas latarbelakang serta sebab akibat mengapa jajanan berbahaya tetap beredar di kantin maupun pedagang di sekitar SD. Kemudian disini kita akann jabarkan dampaknya dan membuat perenanaan untuk menanggulangi kasus ini. Dimana perenanaan yang kami buat dalam makalah di harapkan dapat menjadi solusi penanganan masalah social ini.
Kami rasa secarik kata pengantar yang kami buat di atas sudah cukup untuk menghantarkan pembaa pada topic dan pokok masalah yang akan di bahas dalam makalah ini. Kami berharap  makalah ini bermnfaat bagi banyak orang, khususnya mahasiswa/i ilmu kesejahteraan sosial. Untuk kesempurnaan makalah ini kami sangat mengharapkan kritik dan saran yng membangun dari pembaca. Akhir kata kami ucapkan terimkasih.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...........................................................................................      i
DAFTAR ISI .........................................................................................................     ii
BAB I     : PENDAHULUAN ................................................................................      
A.     Latar Belakang Masalah ..................................................................      
B.     Tujuan Penulisan Makalah...............................................................      
BAB II   :  PERMASALAHAN..............................................................................      
·         Bagaimana kriteria jajanan berbahaya?
·         Apa penyebab jajanan berbahaya beredar di lingkungan SD?
·         Bagaimana dampaknya bagi kesehatan dan kondisi sosial?
·         Bagaimana program perencanaan penanggulangan masalah ini?
BAB III  :  PEMBAHASAN...................................................................................
·         Kriteria jajanan berbahaya
·         Penyebab jajanan berbahaya beredar di lingkungan SD
·          dampak kesehatan dan sosial
·          program perencanaan penanggulangan
BAB IV  :  PENUTUP............................................................................................      
A.    Kesimpulan.....................................................................................      
DAFTAR PUSTAKA

PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
 Latar belakang kami mengangkat kasus ini adalah karena kami rasa masalah ini sangat perlu dan penting untuk di tangani segera. Memang sekilas hanya terlihat sepele, tetapi jika di kaji lebih jauh jika jajanan berbahaya dan beracun di konsumsi  apalagi seara terus menerus, hal ini akan berakibat fatal. Kondisi kesehatan mereka akan terancam, dan ini adalah masalah generasi penerus. Bagaimana Negara akan maju jika generasinya tidak sehat. Karena kami yakin kesehatan juga mempengaruhi kwalitas hidup.  Dari itu untuk meniptakan Negara yang maju adalah menjaga generasi penerus agar tidak terkontaminasi dengan jajanan yang berbahaya.   Dan latar belakang kami memilih lokus SD atau sekolah dasar  sebagai judul dari makalah kami adalah, karena lokasi SD menurut kami merupakan lingkungan yang paling  rawan. Dan ada beberapa data pendukung yang kami cantumkan dalam pembahasan.


Tujuan pnulisan makalah
Tujuan penulisan makalah adalah  untuk memahami masalah dan membuat program perenanaan, baik itu perenanaan yang bersifat penanggulangan maupun preventif . dimana dari perencanaan yang kami buat diharapkan dapat menjadi solusi penanganan masalah ini.

BAB III
PEMBAHASAN
I.                   Kriteria jajanan berbahaya
(identifikasi kasus)
Berdasarkan dari hasil penelitian BPOM menunjukkan enam jenis jajanan yang mengandung bahan kimia berbahaya. Keenam jajan itu berupa sirup, saus, kerupuk, bakso, dan mi. Kandungan berbahaya itu di antaranya kerupuk gendar yang mengandung rhodamin B, saus yang mengandung methanil yellow, bakso mengandung boraks, dan mie yang mengandung formalin. “Bahan-bahan kimia itu membahayakan anak-anak karena jika dikonsumsi dalam waktu yang lama, zat berbahaya itu tidak bisa dikeluarkan melalui urine dan keringat melainkan akan mengendap di hati. Ini bisa menyebabkan kanker,” ujar Kustantinah.
Untuk mengantispasi hal tersebut, perlus sekali agar orang tua mengetahui ciri-ciri jajanan berbahaya tersebut, yaitu:

Ciri-ciri mi basah berformalin :
1.      Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar 25 derajat celcius dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es 10 derajat celcius
2.      Tidak lengket dan mi lebih mengilat dibanding mi normal
3.      Bau agak menyengat bau formalin

Ciri-ciri bakso berformalin :
1.      tidak rusak sampai lima hari pada suhu kamar 25 derajat celcius
2.      Tekstur sangat kenyal
3.      Bau agak menyengat.

Ciri-ciri mi basah mengandung boraks ;
1.      Tekstur sangat kenyal
2.      Penampilan mengkilat,tidak lengket dan tidak cepat putus


Ciri-ciri bakso mengandung boraks :
1.      Tekstur sangat kenyal
Pada bakso daging, warnanya tidak kecoklatan namun lebih cenderung keputihan.

Ciri jajanan lain mengandung boraks :
1. Tekstur sangat kenyal
2. Berasa tajam, rasa sangat gurih membuat lidah bergetar
3. Terasa getir


Ciri-ciri Kerupuk mengandung boraks :
1. Tekstur sangat renyah
2. Rasanya getir

Ciri-ciri jajanan yang mengandung rhodamin B :
1. Warna merah mencolok dan cenderung berpendar
2. Banyak memberikan titik-titik warna tidak homogen, seperti pada kerupuk dan es putar

Ciri-ciri jajanan atau makanan yang mengandung methanil yellow :
1. Warna kuning mencolok dan terpendar
2. Banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen, seperti pada kerupuk.


http://dunianyaanakkita.blogspot.com/2010/07/waspadai-jajanan-yang-berbahaya-di.html#sthash.Qm1phYik.dpuf


II.                Penyebab jajanan berbahaya beredar di lingkungan SD
               Menurut kami penyebab beredarnya jajanan berbahaya di kalangan SD di sebabkan oleh banyak faktor :
*      Lemahnya pengawasan dari pihak sekolah
Terkadang pihak sekolah  tidak bijak dan teliti dengan jajanan yang di jual di kantin dan di luar kantin, sehingga segala jenis makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahya bebas masuk di kantin dan kemudian di konsumsi oleh para siswa yang tidak tahu menahu makanan itu beraun atau tidak.
*      Pedagang asongan di luar kantin
   Pedagang yang hanya memikirkan keuntungan saja tanpa memikirkan kerugian dan dampak dari makanan yang dia jual. Pedaggang tersebut menggunakan bahan kimia beracun untuk memproduksi makanannya demi mendapatkan keuntungan besar. Kemudian mereka jual ke anak-anak SD sebagai sasaran empuk yang mudah di tipu. Karena anak SD umumyya tidak terlalu tahu dan pandai dalam memilih jajanan mana yang sehat dan baik untuk di konsumsi.
*       Lemahnya pengawasan dari pemerintah.
      Seharusnya pemerintah bersikap tegas untuk mengatasi masalah ini. Suatu hal yang patut di pertanyakan. Kenapa zat kimia berbahaya tetap saja beredar bebas di pasaran,  sehingga dapat saja disalahgunakan untuk bahan tambah makanan dan pengawet makanan dan minuman oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dimana tugas pemerintah untuk kasus ini. Kami harap pemerintah tidak menutup mata akan masalah ini.



 III.             Dampak kesehatan dan sosial

Dampak bagi kesehatan
Formalin
Formalin adalah nama dagang formaldehida yang dilarutkan dalam air dengan kadar 36 – 40 %. Formalin biasa juga mengandung alkohol 10 – 15 % yang berfungsi sebagai stabilator supaya formaldehidnya tidak mengalami polimerisasi. Formaldehida pada makanan dapat menyebabkan keracunan pada tubuh manusia, dengan gejala : sakit perut akut disertai muntah-muntah, mencret berdarah, depresi susunan syaraf dan gangguan peredaran darah. Injeksi formalin (suntikan) dengan dosis 100 gram dapat menyebabkan kematian dalam waktu 3 jam.Tahu merupakan produk pangan yang sering direndam formalin. Tahu yang tidak direndam formalin hanya bertahan 1 – 2 hari saja kemudian berlendir. Sedangkan yang direndam formalin akan bertahan 4 – 5 hari bahkan bisa sampai 1 bulan dalam kadar tertentu.
Boraks
Boraks berasal dari bahasa Arab yaitu Bouraq. Merupakan kristal lunak lunak yang mengandung unsur boron, berwarna dan mudah larut dalam air.
Boraks merupakan garam Natrium Na2 B4O7 10H2O yang banyak digunakan dalam berbagai industri non pangan khususnya industri kertas, gelas, pengawet kayu, dan keramik. Gelas pyrex yang terkenal dibuat dengan campuran boraks.
Boraks sejak lama telah digunakan masyarakat untuk pembuatan gendar nasi,kerupuk gendar, atau kerupuk puli yang secara tradisional di Jawa disebut “Karak” atau “Lempeng”. Disamping itu boraks digunakan untuk industri makanan seperti dalam pembuatan mie basah, lontong, ketupat, bakso bahkan dalam pembuatan kecap.
Mengkonsumsi boraks dalam makanan tidak secara langsung berakibat buruk, namun sifatnya terakumulasi (tertimbun) sedikit-demi sedikit dalam organ hati, otak dan testis. Boraks tidak hanya diserap melalui pencernaan namun juga dapat diserap melalui kulit. Boraks yang terserap dalam tubuh dalam jumlah kecil akan dikelurkan melalui air kemih dan tinja, serta sangat sedikit melalui keringat. Boraks bukan hanya menganggu enzim-enzim metabolisme tetapi juga menganggu alat reproduksi pria. Boraks yang dikonsumsi cukup tinggi dapat menyebabkan gejala pusing, muntah, mencret, kejang perut, kerusakan ginjal, hilang nafsu makan.

Dampak bidang sosial
            memang sekilas masalah yang kami angkat terlihat seperti masalah yang tidak begitu berarti. Namun kita lihat efek jangka panjang dan jangka pendek dari isu yang kami angkat, jika efek jangka pendeknya mungkin hanya sakit atau terganggunya kesehatan. Tapi efek jangka panjangnya yang harus benar benar kita tahu dan kita kritisi.  Seperti yang kita tahu anak adalah investasi jangka panjang,  jika sejak dini generasi penerus sudah di racuni dengan makanan yang tidak sehat, bagaimana Indonesia akan menciptakan generasi yang pintar,  dan berkwalitas, serta memiliki daya saing dan daya jual yang tinggi jika generasi tidak sehat. Kemiskinan dan pengangguran akan tetap terjadi jika generasi penerus tidak berkwalitas. Karena kesehatan adalah kebutuhan yang dasar dan vital bagi kehidupan manusia.
IV.             program perencanaan penanggulangan
Program perencanaan  penanganan masalah.
(planning of treatment)
1.      Menerapkan pola kantin sehat
Menerapkan pola kantin sehat di sini maksudnya adalah menciptakan kondisi kantin dengan menjual makanan dan minuman yang sehat dan bebas dari zat kimia berbahaya, yang dapat menrusak kesehatan dan system syaraf siswa-siswi SD dan seluruh warga penghuni sekolah. Dengan menerapkan peraturan bahwa jajanan yang di jual di kantin harus memenuhi syarat sebagai berikut:
§  Makanan dan minuman yang di jual harus bebas dari pewarna berbahaya, pengawet, dan penggunaan petsin yang berlebihan.
§  Hanya air mineral yang boleh di jual di  kantin. Kantin di larang menjual segala jenis dan bentuk minuman yang mengandung pewarna, pengawet, dan pemanis buatan. Kecuali susu.
2.      Membentuk team pengawasan makanan/jajanan
Team pengawasan ini terdiri dari :
a.       Pihak sekolah.
§  Pihak sekolah sebelumnya harus memahami criteria jajanan sehat, kami rasa walaupun tanpa melalui uji tes laboraturium, makanan yang tidak sehat pasti juga dapat di amaati dengan kasat mata. Pihak sekolah harus mengontrol selalu keadaan kantin, seperti makanan dan minuman apa yang di jualnya, sehat atau tidak, higenis atau tidak.
§  Kemudian pihak sekolah harus memantau kondisi jajanan di luar kantin sekolah, pastikan jajanan yang di jual di luar adalah jajanan yang sehat.  Tegurlah jika kedapatan oknum yang menjual makanan/minuman yang tidak sehat. Jika pedagang tetap menjual jajanan yang tidak layak, pihak sekolah harus mengambil langkah tegas. Seperti tidak memperbolehkan siswa jajan di luar atau bisa jadi melarang pedagang tersebut berjualan di lingkungan sekolah.

b.      Pengawasan dari pemerintah.
Pemerintah terkait harus terus mengontrol kegiatan ini. 2 minggu sekali harus mengontrol ke setiap sekolah di seluruh SD Indonesia. Mengawasi kinerja sekolah dalam upaya mengawasi kesehatan dan kebersihan kantinnya. Harus ada sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan program kantin sehat.




3.      Sosialisasi hidup sehat dengan mengonsumsi makanan sehat.
Sosialisasi hidup sehat menurut kami memang sangat perlu di lakukan, sosialisasi bisa di lakukan oleh guru, pekerja sosial, atau bisa jadi tenaga medis. Sosialisasi bertujuan untuk mengajarkan anak-anak untuk menerapkan pola hidup sehat sejak dini, dan bisa jadi alat untuk mensugesti mereka tentang bahaya jajan sembarangan dan akibat yang di timbulkan memakan makanan yang tidak sehat.
(penerapan program)
Program “kantin sehat” ini  harus diterapkan  secara menyeluruh di seluruh jajaran SD atau sekolah dasar yang ada di seluruh Indonesia. Dengan pengawasan oleh team pengawas yang sudah di bentuk. Serta pengawasan dari pemerintah harus turun ke lapangan langsung dalam satu bulan harus ada dua kali kunjungan untuk melihat keefektifan beralannya program.
Ø  Anggaran dana : dana dapat di ambil dari APBD atau APBN. Dan kami rasa program ini juga tidak akan menguras anggaran belanja daerah dan Negara. Jika dibutuhkan danapun kamirasa tidak terlalu banyak. Karena di sini yang kami libatkan  untuk team pengawas adalah pihak sekolah dan pemerintah itu sendiri. Yang kami rasa team pengawas tidak perlu di gajih atau di beri upah.
Ø  Anggaran keluar mungkin saja hanya untuk dana perbaikan. Kantin yang di perbaiki pun jika memang kondisi kantin sudah tidak memungkinkan atau sudah tidak layak. Dalam hal ini untuk perbaikan kantin kamirasa  cukup hanya 3-5 juta. Hal ini tergantung kebutuhan.
Ø  Dana yang akan di ajuhkan harus jelas kegunaannya untuk apa. Dan tentunya harus dalam pengawasan pemerintah dan pekerja sosial. Jangan sampai hanya di jadikan proyek bagi oknum tertentu.
                             
(Evaluasi program)
            Setelah program berjalan 6 bulan, program haarus di evaluasi. Perubahan apa yang terjadi pada kondisi kantin. Dan bedakan dengan keadaan sebelumnya, apakah ada kemajuan yang signifikan. Jika tidak ada bedanya dengan keadaan sebelumnya, hal ini pertanda program tidak berjalan dengan efektif. Dan pihak sekolah maupun pemerintah tidak serius menajalankan program ini. evaluasi juga dapat menggunakan tes uji laboraturium bekerjasama dengan BPOM Ri.
(Controling)
            Pemerintah, pekerja sosial, pihak sekolah harus bekerjasama melakukan pengawasan program ini untuk waktu kedepannya, agar program berjalan dengan baik dan generasi bangsa tetap terjaga dan terlindungi dari jajanan berbahaya yang bisa merusak kondisi fisik dan fisikis para siswa dan siswi sekolah dasar.

Landasan Hukum Program “Kantin Sehat” yang kami rancang:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG

KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


b.
bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;


c.
bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;


d.
bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat;


e.
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru;


f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan; 



               UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL.
UU NO 11 TAHUN 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
a)      Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya  kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
b)      Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK

Menimbang :
a.        bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b.      bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c.       bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa,memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d.       bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baikfisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak- haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e.        bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan  kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f.       . bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara   khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g.      bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
            Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Dalam menciptakan pembangunan, pemerintah tidak boleh memfokuskan pada pembangunan fisik saja atau pembangunan yang hanya terlihat di mata saja. Makna pembangunan itu bukan hanya pembangunan gedung bertingkat, pembangunan jembatan,jalan,dan lain sebagainya. Namun pemerintah juga harus memperhatikan pembangunan nonfisik. Seperti menciptakan kesehatan, pendidikan yang baik dan membangun karakter bangsa.  Sekolah dasar adalah tempat pertama dan dasarnya generasi penerus di bentuk. Dasar itu pondasi, jika dasarnya sudah bagus dan kuat, maka langkah selanjutnya akan lebih mudah. dari itu lingkungan di sekolah dasar juga harus mendukung mereka untuk tumbuh, baik itu guru, kondisi sekolah,khususnya kesehatan  kantinnya.  Mari terapkan pola “kantrin sehat”


DAFTAR PUSTAKA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 11 TAHUN 2009__________________
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 23 TAHUN 2002__________________





Belum ada Komentar untuk "Makalah PRAKTEK PERENCANAAN PEKERJAAN SOSIAL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel