DaftarUndang-Undang 1999 - 2014
Kamis, 04 September 2014
Tambah Komentar
DaftarUndang-Undang 1999 - 2014
|
Ditemukan 506 ProdukHukum
FEBRUARI 2014
|
|
||
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM
MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN
CRIMINAL MATTERS)
|
|||
PartaiPolitik
|
|||
TENTANG PEMILIHAN UMUM
|
|||
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
|
|||
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
|
|||
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM
|
|||
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
|
|||
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II WAY KANAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO
|
|||
PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
|
|||
PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL
|
|||
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON
|
|||
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
|
|||
JASA KONSTRUKSI
|
|||
PENGESAHAN ILO CONVENTION
NO. 105 CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI
PENGHAPUSAN KERJA PAKSA)
|
|||
PENGESAHAN ILO CONVENTION
NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO
MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)
|
|||
PENGESAHAN ILO CONVENTION
NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION
(KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN)
|
|||
PEMERINTAHAN DAERAH
|
|||
BANK INDONESIA
|
|||
LALU
LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
|
|||
PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
|
|||
PENCABUTAN
UNDANG-UNDANG NOMOR II/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN
SUBVERSI
|
|||
PERUBAHAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP
KEAMANAN NEGARA
|
|||
PENYELENGGARAAN
NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
|
|||
PENGESAHAN INTERNATIONAL
CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL
1965)
|
|||
ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
|
|||
PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
|
|||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1998
|
|||
PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
|
|||
PEMERINTAHAN
PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
|
|||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
KEKUASAAN KEHAKIMAN
|
|||
TELEKOMUNIKASI
|
|||
PENGELOLAAN
ZAKAT
|
|||
KEHUTANAN
|
|||
Nomor
|
Tentang
|
||
PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN
PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER OF FUGITIVE
OFFENDERS)
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA LHOKSEUMAWE
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA LANGSA
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA PADANG SIDEMPUAN
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA TANJUNG PINANG
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA PRABUMULIH
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA LUBUK LINGGAU
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA PAGAR ALAM
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA CIMAHI
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA TASIKMALAYA
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA BATU
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA SINGKAWANG
|
|||
PEMBENTUKAN
KOTA BAU-BAU
|
|||
PATEN
|
|||
MEREK
|
|||
Y
A Y A S A N
|
|||
PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
|
|||
OTONOMI
KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
|
|||
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
|
|||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
|
|||
OTONOMI
KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
|
|||
MINYAK
DAN GAS BUMI
|
|||
Nomor
|
Tentang
|
|
PENGESAHAN ILO CONVENTION
NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION
OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR ( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN
DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
|
||
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
|
||
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI
IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA,
DAN KOTA SORONG
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU
UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN,
KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA
BONTANG
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
DAN KABUPATEN SIMEULUE
|
||
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
||
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
|
||
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN
NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
|
||
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 54 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO,
KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
|
||
PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN
|
||
PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT
PAKSA
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN
|
||
PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
|
||
Nomor
|
Tentang
|
|
PEMBENTUKAN
PROPINSI BANTEN
|
||
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
|
||
PROGRAM
PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004
|
||
PENGADILAN
HAK ASASI MANUSIA
|
||
PEMBENTUKAN
PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
|
||
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI
UNDANG-UNDANG
|
||
PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
|
||
RAHASIA
DAGANG
|
||
DESAIN
INDUSTRI
|
||
DESAIN
TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
|
||
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
|
||
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
|
||
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDA
|
||
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG
|
||
PEMBENTUKAN
PROVINSI GORONTALO
|
||
Nomor
|
Tentang
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
|
||
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
||
PERTAHANAN
NEGARA
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH
BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA,
DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN
KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU,
KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN
KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
||
PEMBENTUKAN
KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
|
||
PEMBENTUKAN
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
|
||
PEMBENTUKAN
KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
||
PEMBENTUKAN
KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
||
PEMBENTUKAN
KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
|
||
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO
|
||
PEMBENTUKAN
KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
|
||
PEMBENTUKAN
KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
|
||
PENGADILAN
PAJAK
|
||
TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG
|
||
PENGESAHAN TREATY ON
PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF
OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES, 1967 (TRAKTAT
MENGENAI PRINSIP-PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM
EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT
LAINNYA, 1967)
|
||
PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
|
||
SISTEM
NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
|
||
HAK
CIPTA
|
||
KETENAGALISTRIKAN
|
||
Nomor
|
Tentang
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
|
||
GRASI
|
||
PERLINDUNGAN
ANAK
|
||
SURAT
UTANG NEGARA
|
||
PEMBENTUKAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI,
KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN
PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN
WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL,? KABUPATEN MAPPI,
KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI
PROVINSI PAPUA
|
||
PEMBENTUKAN
KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
|
||
BANGUNAN
GEDUNG
|
||
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
|
||
KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
|
||
PARTAI
POLITIK
|
||
PENYIARAN
|
||
Nomor
|
Tentang
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA,
KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA
SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN
BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU
TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI
SELATAN
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS
SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI
PROVINSI SUMATERA UTARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA
BATAM
|
|
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
|
|
KETENAGAKERJAAN
|
|
PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
|
|
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI
TANGGAL 12 OKTOBER 2002, MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
KEUANGAN
NEGARA
|
|
ADVOKAT
|
|
BADAN
USAHA MILIK NEGARA
|
|
SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
|
|
Nomor
|
Tentang
|
PENGESAHAN ILO CONVENTION
NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO
NO. 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN)
|
|
PENGESAHAN ILO CONVENTION
NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO
NO. 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
|
|
PEMILIHAN
UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
|
|
MAHKAMAH
KONSTITUSI
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
|
|
PANAS
BUMI
|
|
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN
KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN
ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT
DI PROVINSI SUMATERA BARAT
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG
DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN
KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN BENER MERIAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
|
Nomor
|
Tentang
|
PERBENDAHARAAN
NEGARA
|
|
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK
INDONESIA
|
|
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
|
|
PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
|
|
SUMBER
DAYA AIR
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
|
|
PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
|
|
PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI BANTEN
|
|
PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
|
|
PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
|
|
PEMERIKSAAN
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
|
|
KEJAKSAAN
REPUBLIK INDONESIA
|
|
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN MENJADI
UNDANG-UNDANG
|
|
KOMISI
YUDISIAL
|
|
PENGHAPUSAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
|
|
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
|
|
PEMERINTAHAN
DAERAH
|
|
Nomor
|
Tentang
|
PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN
MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
SISTEM
KEOLAHRAGAAN NASIONAL
|
|
PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
|
|
PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
|
|
PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
|
|
PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
|
|
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
PENGESAHAN INTERNATIONAL
COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL
TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)
|
|
PENGESAHAN INTERNATIONAL
COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK
SIPIL DAN POLITIK)
|
|
|
Nomor
|
Tentang
|
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM
MASALAH PIDANA
|
|
PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
|
|
PENGESAHAN INTERNATIONAL
TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE (PERJANJIAN
MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)
|
|
PENGESAHAN INTERNATIONAL
CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI
INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997)
|
|
PENGESAHAN INTERNATIONAL
CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999 (KONVENSI
INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999)
|
|
PENGESAHAN UNITED NATlONS
CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI
KORUPSI, 2003)
|
|
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN
REPUBLIK RAKYAT CHINA
MENGENAI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA
ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
|
|
SISTEM RESI GUDANG
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
PEMERINTAHAN ACEH
|
|
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
PERLINDUNGAN SAKSI DAN
KORBAN
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
|
|
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
|
|
SISTEM
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
|
|
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
|
|
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
|
|
PENGESAHAN CONVENTION ON THE
PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF
ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN
PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN
PEMUSNAHANNYA)
|
|
Nomor
|
Tentang
|
PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG
KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON
COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)
|
|
PERTANGGUNGJAWABAN
ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
|
|
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
|
Nomor
|
Tentang
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT
LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
|
PEMBENTUKAN
KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU
BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
|
|
PEMBENTUKAN
KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
|
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025
|
|
PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM
TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST
REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF
BOUNDARY, 2003)
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA
|
|
PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG
KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND
SECURITY)
|
|
PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
|
|
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
|
|
PERKERETAAPIAN
|
|
PENANGGULANGAN BENCANA
|
|
PENANAMAN MODAL
|
|
PENATAAN RUANG
|
|
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
DAN PULAU-PULAU KECIL
|
|
PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN
|
|
PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
ENERGI
|
|
PEMBENTUKAN
KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
|
|
PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI
PROVINSI SUMATERA UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI
PROVINSI SUMATERA UTARA
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI
|
|
PERSEROAN TERBATAS
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
|
|
PENGESAHAN PERJANJIAN
EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA
DAN REPUBLIK KOREA (TREATY
ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)
|
|
PERPUSTAKAAN
|
|
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG MENJADI
UNDANG-UNDANG
|
|
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
|
|
PERTANGGUNGJAWABAN
ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
|
|
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN
(AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR
SECURITY COOPERATION)
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGANAN
PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG
|
Nomor
|
Tentang
|
|
Nomor
|
Tentang
|
|
PERBANKAN SYARIAH
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN
LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN
LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN
BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU
|
||
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI
SELATAN
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN
BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI
UTARA
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN
BOLAANG MONGONDOW SELATAN DI PROVINSI SULAWESI
UTARA
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU
BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU
|
||
PEMBENTUKAN KABUPATEN
KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
|
||
PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN,
KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN
KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
|
||
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
MENJADI UNDANG-UNDANG
|
||
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
|
||
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
KEMENTERIAN NEGARA
|
||
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS
DAN ETNIS
|
||
Nomor
|
Tentang
|
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
|
|
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN
|
|
WILAYAH NEGARA
|
|
PORNOGRAFI
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS
UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS
BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KOTA
GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG
BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
|
|
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG
SELATAN DI PROVINSI BANTEN
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU
RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU
MOROTAI DI PROVINSI MALUKU UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN
JAYA DI PROVINSI PAPUA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI
DI PROVINSI PAPUA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
|
|
|
|
Nomor
|
Tentang
|
PENERBANGAN
|
|
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR
INDONESIA
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
|
|
PERTAMBANGAN MINERAL DAN
BATUBARA
|
|
PENGESAHAN UNITED NATIONS
CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA MENJADI
UNDANG-UNDANG
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI
UNDANG-UNDANG
|
|
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
|
|
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
|
|
KEPARIWISATAAN
|
|
KESEJAHTERAAN SOSIAL
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT
|
|
PENGESAHAN PROTOCOL TO
PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND
CHILDREN, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL
ORGANIZED CRIME (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN
ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
|
|
PENGESAHAN PROTOCOL AGAINST
THE SMUGGLING OF MIGRANTS BY LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED
NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (PROTOKOL MENENTANG
PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT, LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI KONVENSI
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG
TERORGANISASI)
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN
KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
PETERNAKAN DAN KESEHATAN
HEWAN
|
|
PENGESAHAN STOCKHOLM
CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN
PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN
|
|
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA
KEHORMATAN
|
|
Nomor
|
Tentang
|
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE
IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS OF THE UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW
OF THE SEA OF 10 DECEMBER 1982 RELATING TO THE CONSERVATION AND MANAGEMENT OF
STRADDLING FISH STOCKS AND HIGHLY MIGRATORY FISH STOCKS (PERSETUJUAN PELAKSANAAN
KETENTUAN-KETENTUAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
TANGGAL 10 DESEMBER 1982 YANG BERKAITAN DENGAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
SEDIAAN IKAN YANG BERUAYA TERBATAS DAN SEDIAAN IKAN YANG BERUAYA JAUH)
|
|
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN
|
|
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
|
|
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG
NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2009
|
|
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
|
|
KETENAGALISTRIKAN
|
|
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
|
|
KETENAGALISTRIKAN
|
|
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
DAN GEOFISIKA
|
|
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
|
|
PERFILMAN
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI
UNDANG-UNDANG
|
|
NARKOTIKA
|
|
KESEHATAN
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
POS
|
|
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
|
|
KEPEMUDAAN
|
|
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN
PANGAN BERKELANJUTAN
|
|
PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN
JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
|
|
KEARSIPAN
|
|
RUMAH SAKIT
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
|
|
PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
|
|
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
|
|
KEKUASAAN KEHAKIMAN
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
|
|
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
|
|
Nomor
|
Tentang
|
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2010
|
|
PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
|
|
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT
WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009 (TREATY BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION
OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE
STRAIT OF SINGAPORE, 2009)
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI
|
|
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING
PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KEBAWAH DULI
YANG MAHA MULIA PADUKA SERI BAGINDA SULTAN DAN YANG DI-PERTUAN NEGARA BRUNEI
DARUSSALAM TENTANG KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF HIS MAJESTY THE SULTAN AND YANG DI-PERTUAN OF BRUNEI DARUSSALAM
ON DEFENCE COOPERATION)
|
|
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
|
|
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
|
|
KEPROTOKOLAN
|
|
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
|
|
CAGAR BUDAYA
|
|
GERAKAN PRAMUKA
|
|
HORTIKULTURA
|
|
Nomor
|
Tentang
|
TRANSFER DANA
|
|
INFORMASI GEOSPASIAL
|
|
AKUNTAN PUBLIK
|
|
KEIMIGRASIAN
|
|
MATA UANG
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2011
|
|
PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
|
|
PENANGANAN FAKIR MISKIN
|
|
PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
|
|
TRANSFER DANA
|
|
INFORMASI GEOSPASIAL
|
|
AKUNTAN PUBLIK
|
|
KEIMIGRASIAN
|
|
MATA UANG
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2011
|
|
PENANGANAN FAKIR MISKIN
|
|
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
|
|
PENYELENGARA PEMILIHAN UMUM
|
|
BANTUAN HUKUM
|
|
INTELIJEN NEGARA
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL
|
|
PENGESAHAN CONVENTION ON THE
RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG
DISABILITAS)
|
|
RUMAH SUSUN
|
|
OTORITAS JASA KEUANGAN
|
|
PENGELOLAAN ZAKAT
|
|
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN
SOSIAL
|
|
PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN
MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)
|
|
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
|
|
PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI
KHUSUS HONG KONG REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK
DALAM MASALAH PIDANA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE HONG KONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION
OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA CONCERNING MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN
CRIMINAL MATTERS)
|
|
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION
ON COUNTER TERRORISM (KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME)
|
|
PENGESAHAN INTERNATIONAL
CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS
OF THEIR FAMILIES (KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK
SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA)
|
|
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
|
|
PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL
TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE INVOLVEMENT OF CHILDREN
IN ARMED CONFLICT (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI
KETERLIBATAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA)
|
|
INDUSTRI
PERTAHANAN
|
|
PERKOPERASIAN
|
|
PANGAN
|
|
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
|
|
PEMBENTUKAN
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
|
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
MAHAKAM ULU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU
TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
BANGGAI LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU
TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
|
PENCEGAHAN
DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
|
|
PENGESAHAN
ROTTERDAM CONVENTION ON THE PRIOR INFORMED CONSENT PROCEDURE FOR CERTAIN
HAZARDOUS CHEMICALS AND PESTICIDES IN INTERNATIONAL TRADE (KONVENSI ROTTERDAM
TENTANG PROSEDUR PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI AWAL UNTUK BAHAN KIMIA DAN
PESTISIDA BERBAHAYA TERTENTU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL)
|
|
PENGESAHAN
NAGOYA PROTOCOL ON ACCESS TO GENETIC RESOURCES AND THE FAIR AND EQUITABLE
SHARING OF BENEFITS ARISING FROM THEIR UTILIZATION TO THE CONVENTION ON
BIOLOGICAL DIVERSITY (PROTOKOL NAGOYA TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK
DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN YANG ADIL DAN SEIMBANG YANG TIMBUL DARI
PEMANFAATANNYA ATAS KONVENSI KEANEKARAGAMAN HAYATI)
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
|
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
DI PROVINSI PAPUA BARAT
|
|
PEMBENTUKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
|
|
PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
|
|
PERLINDUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN PETANI
|
|
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
|
|
KEANTARIKSAAN
|
|
|
|
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
PULAU-PULAU KECIL
|
|
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
|
|
PERINDUSTRIAN
|
|
Belum ada Komentar untuk "DaftarUndang-Undang 1999 - 2014"
Posting Komentar